Oleh: Pdt. Weinata Sairin
Hidup dalam sebuah dunia yang berbudaya dan berkeadaban pastilah bukan sebuah kehidupan yang liar tanpa kaidah, norma, aturan dan etik. Hidup yang buas yang berbasis “homo homini lupus” yaitu manusia yang satu menjadi mangsa manusia lainnya sudah tenggelam digerus dunia modern. Dalam dunia yang maju dan modern orang bisa dianggap arkhais dan barbar jika ia membinatangkan sesamanya apapun alasannya.
Manusia modern hidup dalam bingkai keluhuran etika yang berbasis ajaran agama, kedalaman nilai budaya, kearifan lokal, aspek hukum yang kuat dan legitim. Selain itu manusia modern tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif yang diundangkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan modern yang diatur oleh perangkat hukum, moral, etik, norma dan kaidah tidak memberi ruang bagi apa yang disebut “hukum riimba”.
Kehidupan modern juga tidak mengenal pelaksanaan hukum yang diintervensi politik dan kekuasaan. Hukum menjadi dirinya sendiri, mandiri dan power full tak bisa direkayasa oleh siapapun dan dalam bentuk apapun.
Pejabat dibidang hukum yang integritasnya sudah teruji melaksanakan seluruh proses itu dengan cermat, hati-hati demi adanya kepastian hukum. Masyarakat Indonesia yang beriman takwa kepada Tuhan YME, dewasa, terdidik, berwawasan kebangsaan yang kuat amat menghargai proses hukum dan setiap keputusan hukum yang ditetapkan secara profesional.
Pepatah kita mengingatkan hukum itu keras yaitu bahwa keputusan yang lahir dari proses hukum itu mesti diterima dengan hati yang lapang, sikap legowo.
Mari kita taat kepada hukum karena kita hidup dalam Negara hukum.
Selamat berjuang. God bless.