Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2024

5151
×

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2024

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengungkapkan jumlah pelanggaran yang dilakukan anak buahnya pada 2024 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pernyataan itu ia sampaikan saat melaporkan rilis akhir tahun kinerja Polda Metro Jaya pada Selasa, 31 Desember 2024.

Menurutnya, peningkatan itu bisa dilihat dari banyaknya anggota yang mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hukuman berupa PTDH sejumlah 53 personel, meningkat 25 personel dari tahun 2023,” ucap Karyoto di Mapolda Metro Jaya.

Karyoto mengaku sering mendapatkan pesan ke nomor pribadinya dari masyarakat yang berisi pengaduan pelanggaran oleh anggota Polda. Kemudian, katanya, pesan-pesan tersebut ia tindak lanjuti dengan memberikan pengawasan dan penindakan.

Dalam pemaparannya, Karyoto sempat menyinggung 36 anggotanya yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan pada penonton Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024. Ia berjanji akan kooperatif dan seluruh anggota itu mendapatkan dukungannya.

“Intinya nanti akan terlihat dalam sidang yang akan dilakukan. Di dalam sidang, baik itu etik ataupun kalau memungkinkan untuk pidana, ya nanti kita lihat mabes polri bagaimana,” ujarnya.

Karyoto juga menyebut bahwa institusi Kepolisian saat ini tidak mungkin bisa menutup kasus-kasus nutupi. Kami ini, katanya, sudah bagaikan ikan di akuarium.

“Kami bisa dilihat oleh siapapun, yang dikatakan baik dikatakan baik, yang dikatakan buruk juga buruk,” ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya telah memutasi 36 anggota di Direktorat Reserse Narkoba, termasuk Direktur Dirnakoba Komisaris Besar Donald Parlaungan, Wakil Dirnakorba, AKBP Faisal Febrianto, 3 Kasubdit dan 21 jajaran reserse narkoba lainnya.

Kasus ini menuai banyak sorotan karena Polisi yang bertugas memberantas narkoba justru menyalahgunakan resminya.

Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim mengatakan terdapat 45 korban dalam kasus ini. Para polisi ini melakukan tes urine secara acak pada penonton DWP yang berasal dari warga negara asing (WNA), salah satunya Malaysia. Mereka mengancam akan menahan korban jika tidak membayar uang tebusan.

“Barang bukti yang sudah kami sita Rp 2,5 miliar”, ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *