Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

APJATI DESAK PRESIDEN PRABOWO EVALUASI MENYELURUH KINERJA KP2MI

×

APJATI DESAK PRESIDEN PRABOWO EVALUASI MENYELURUH KINERJA KP2MI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

APJATI DESAK PRESIDEN PRABOWO EVALUASI MENYELURUH KINERJA KP2MI

Example 300x600

“Benahi Dulu Sistemnya, Kedepankan Pembinaan Bukan Penutupan Perusahaan”

 

JAKARTA, 14 Juli 2026

 

 

Menjelang 2 tahun transformasi BP2MI menjadi *Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)*, DPP Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) mendesak *Presiden Republik Indonesia* segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KP2MI.

 

APJATI menegaskan posisi sebagai mitra strategis pemerintah dalam pelindungan dan penempatan PMI. Namun asosiasi menilai, perubahan nomenklatur belum diikuti perubahan nyata dalam pelayanan, regulasi, dan kepastian hukum.

*Kami mendukung penuh komitmen Presiden meningkatkan pelindungan PMI. Tetapi hampir dua tahun berjalan, yang berubah baru nama lembaganya — belum kinerjanya.* Yang dibutuhkan masyarakat adalah perubahan kinerja, bukan perubahan nama. Karena itu kami meminta Presiden mengevaluasi KP2MI secara menyeluruh,” tegas *Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini*, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (14/7/2026).

*1. DUA TAHUN TRANSFORMASI: REGULASI BANYAK, PELAYANAN LAMBAT*

APJATI menilai indikator keberhasilan kementerian bukan jumlah regulasi atau sanksi yang diterbitkan. Yang utama adalah: kecepatan layanan, kepastian hukum, kuatnya pelindungan, dan bertambahnya penempatan prosedural.

*Sekretaris Jenderal DPP APJATI, Maria Ginting*, memaparkan 4 persoalan mendasar yang belum selesai:

1. *Moratorium Timur Tengah 15 Tahun Tanpa Jalan Keluar*: Belum ada peta jalan jelas pencabutan moratorium, padahal ini pasar terbesar PMI.

2. *Lambatnya Pengesahan Job Order*: Verifikasi Job Order ke Jepang dan negara lain bisa memakan waktu hingga 1 tahun. Akibatnya, peluang kerja hangus sebelum sempat diisi.

3. *Kekosongan Regulasi Sektor Strategis*: Termasuk sektor perikanan dan beberapa skema penempatan baru belum memiliki payung hukum turunan.

4. *Regulasi Tidak Lengkap*: Banyak Permen belum dilengkapi Juklak, Juknis, dan SOP. Kondisi ini menimbulkan multitafsir dan ketidakseragaman pelayanan antar daerah.

“*Jika sistem pemerintah sendiri belum siap, maka yang pertama harus dibenahi adalah sistem itu — bukan membebankan konsekuensinya kepada P3MI*,” ujar Maria.

*2. RENCANA PENUTUPAN 61 P3MI: LANGKAH TIDAK PROPORSIONAL*

APJATI menyoroti rencana KP2MI mencabut izin 61 P3MI karena dinilai tidak melakukan penempatan selama 1 tahun. APJATI tidak menolak penegakan hukum, tetapi mempersoalkan keadilan dan proporsionalitasnya.

Penyebab utama nihilnya penempatan sebagian besar di luar kendali P3MI: moratorium, lambatnya pengesahan job order, kekosongan regulasi, dan sistem pelayanan yang belum optimal.

Secara hukum, APJATI menekankan 3 hal:

1. *UU 18/2017* tidak secara eksplisit menjadikan “penempatan 1 tahun” sebagai syarat mempertahankan izin. Jika bersandar pada peraturan pelaksana, penerapannya harus tunduk pada asas proporsionalitas dan kepastian hukum.

2. *UU Administrasi Pemerintahan* mewajibkan setiap sanksi memenuhi AUPB: kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang.

3. *Dampak ke PMI*: Penutupan kanal resmi akan mendorong calon pekerja ke jalur nonprosedural yang justru menghilangkan pelindungan. Ini bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945.

APJATI meminta rencana penutupan ditinjau ulang. Prioritaskan *pembinaan, verifikasi kasus per kasus, dan masa perbaikan* sebelum sanksi terberat dijatuhkan.

*3. EVALUASI PERMEN NO. 2 TAHUN 2025: JANGAN HUKUM KETIDAKSIAPAN PEMERINTAH*

APJATI meminta Presiden mengevaluasi implementasi *Permen KP2MI No. 2 Tahun 2025*. Regulasi yang baik harus bisa dilaksanakan dan memberi kepastian hukum.

APJATI meminta:

– *Penundaan penegakan* terhadap pasal yang belum didukung SOP, Juklak, Juknis, dan infrastruktur, disertai masa transisi jelas.

– *Revisi segera* ketentuan yang bermasalah. Pencabutan hanya sebagai opsi terakhir.

– Pastikan semua unit kerja KP2MI menerapkan standar pelayanan yang sama sebelum menjatuhkan sanksi.

*4. MEKANISME PENGADUAN DAN SANKSI HARUS BERKEADILAN*

Hingga kini KP2MI belum memiliki SOP nasional yang jelas mulai dari penerimaan laporan, verifikasi, mediasi, hingga mekanisme keberatan.

APJATI menegaskan: setiap laporan harus diverifikasi profesional, bukan langsung jadi dasar menyalahkan P3MI. Call center harus difungsikan sebagai pusat penyelesaian, bukan pintu masuk sanksi.

Terkait sanksi, APJATI menolak pendekatan yang menimbulkan stigma seperti pemasangan stiker atau publikasi yang menyudutkan. “Itu merusak reputasi, membuat mitra luar negeri mundur, dan pada akhirnya menutup lapangan kerja bagi PMI,” kata Said.

*5. 10 TUNTUTAN APJATI KEPADA PRESIDEN RI*

1. *Evaluasi menyeluruh kinerja KP2MI* dengan indikator: kecepatan pelayanan, kepastian hukum, kekuatan pelindungan, dan peningkatan penempatan prosedural.

2. *Benahi sistem, SOP, Juklak, Juknis* terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi ke P3MI.

3. *Tinjau ulang rencana pencabutan 61 P3MI* dengan pendekatan pembinaan dan verifikasi kasus per kasus.

4. *Evaluasi Permen No. 2/2025*: tunda pasal yang belum siap, beri masa transisi, revisi jika perlu.

5. *Selesaikan moratorium Timur Tengah* dengan peta jalan yang jelas dan terukur.

6. *Percepat verifikasi Job Order Jepang & negara lain* dengan target SLA layanan transparan.

7. *Susun SOP nasional mekanisme pengaduan* hingga keberatan.

8. *Evaluasi tata cara sanksi* agar mengedepankan pembinaan, bukan stigma.

9. *Isi jabatan strategis KP2MI dengan pejabat kompeten*, berpengalaman, dan berintegritas di bidang pekerja migran.

10. *Bangun kemitraan sehat dan dialog berkelanjutan* dengan APJATI sebagai mitra pemerintah.

*PENUTUP: UKUR KEBERHASILAN DARI PELAYANAN, BUKAN PENUTUPAN*

“*Keberhasilan KP2MI tidak diukur dari banyaknya perusahaan yang ditutup, melainkan dari makin cepatnya pelayanan, makin jelasnya regulasi, makin kuatnya perlindungan PMI, makin banyaknya penempatan prosedural, serta terbangunnya kemitraan yang sehat dengan P3MI sebagai mitra utama negara.* Kami berharap Presiden memberi perhatian serius agar reformasi kelembagaan ini benar-benar menghasilkan perubahan nyata bagi pekerja migran Indonesia,” tutup Said Saleh Alwaini.

*Tentang APJATI*

Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) adalah organisasi P3MI di Indonesia yang beranggotakan ratusan perusahaan penempatan. APJATI berkomitmen mendukung pemerintah dalam mewujudkan penempatan PMI yang aman, prosedural, dan bermartabat.

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *