Majelis Hakim Tolak PH Hadirkan Saksi Lagi dalam Sidang Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan HGB di PN Jak Pus

0
200

Majelis Hakim Tolak PH Hadirkan Saksi Lagi dalam Sidang Perkara Kasus Dugaan Pemalsuan HGB di PN Jak Pus

 

Jakarta Pusat, DKI Jakarta

 

Sidang perkara dugaan pemalsuan Sertifikat HGB yang menyeret Kakanwil BPN Propinsi DKI Jakarta, Jaya, S.H., M.M. berlangsung di PN Jakarta Pusat, Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat pada hari Senin (21/11/2022). Dan kekecewaan terjadi Penasihat Hukum Jaya S.H., M.M. kecewa karena Majelis Hakim menolak untuk membawa lagi Saksi Ahli lainnya.

Sidang tersebut tengah memasuki agenda kesaksian para saksi ahli a de charge, dengan menghadirkan 15 Jaksa Penuntut Umum dan 6 Penasihat Hukum (PH) dari Jaya, S.H., MH.

Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. Drs. Jayadi, M.H. Ahli Forensik dan Pidana.

Saksi Ahli dari pihak Jaya, SH., M.M. yang dihadirkan pada persidangan tersebut, Dr. Drs. Jayadi, M.H. Ahli Forensik dan Pidana memberikan keterangan tentang posisi surat palsu dari sisi forensik dan pidana seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dr. Drs. Jayadi, MH. dalam persidangan mengatakan, “Untuk dapat memastikan sebuah produk Surat itu asli atau palsu harus diperlihatkan bukti surat-suratnya, kalau ada surat yang oalsu maka harus diperlihatkan juga surat yang asli atau sebaliknya sebagai bahan pembanding,” ujarnya.

Lanjut Jayadi menambahkan, “Setelah ada pembanding surat asli dan yang palsu, maka wajib diperiksa untuk menentukan keaslian atau kepalsuan surat tersebut dengan Uji Forensik oleh badan yang memiliki kewenangan secara laboratoris, karena orang awam tidak dapat mengetahui secara persis palsu atau aslinya surat tersebut. Untuk menetapkan palsu dan asli surat tersebut harus dengan Metode Pendekatan Saintifik (Scientific Approach),” tambahnya.

Penasihat Hukum yang mendampingi Mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya, SH., M.M., dalam persidangan tersebut sebanyak 6 orang yaitu : Erlangga Lubai, S.H., M.H., Iksan Subekhan, S.H., Djafar Ely, S.H., Baharuddin Ritonga, S.H., Ribbay Apin Nasution, S.H., Rangguh A.Parmoto, S.H.

Baca juga  Ingin Masa Tua Lebih Tenang? Ini 7 Tips Kelola Dana Pensiun Sejak Dini

Usai persidangan Dr. (Cand.) Erlangga Lubai, SH., MH. mewakili kuasa hukum Mantan Kepala BPN DKI Jakarta, Jaya, SH. MM. menggelar Konperensi Pers (Konpres).

Erlangga mengatakan, “Perkara dakwaan JPU terhadap Pak Jaya terkait pasal 263 KUHP yang didakwa memalsukan surat terkesan mengada-ada, karena sampai dengan agenda persidangan kali ini tak pernah ada pembanding surat palsu mana yang telah dibuat klien kami. SK Nomer 13 yang ditandatangani klien kami adalah produk hukum yang sah yang dikeluarkan oleh klien kami sebagai pejabat yang berwenang. Jadi bagi kami, persidangan perkara nomer : 545/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst terkesan dipaksakan mencari-cari kesalahan klien kami. Ini merupakan sebuah upaya kriminalisasi terhadap Pak Jaya,” ujarnya.

“Yang kedua pada persidangan hari Senin, 21 November 2022 kali ini kami merasa Majelis Hakim tidak memberikan keadilan kepada klien kami. Untuk membuktikan tuduhan JPU kami masih ingin menghadirkan beberapa saksi ahli lagi agar kasus ini terang benderang, namun ditolak Majelis Hakim. Entah dengan alasann apa? Dan ada apa ini? Saya minta agar Majelis Hakim dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya sebagai insan yang menjalankan tugas Pengayoman,” tegasnya.

Sidang ditutup dan dilanjutkan dengan agenda berikutnya pada Hari Senin, 28 November 2022.

Reporter: Johan Sopaheluwakan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here