Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI-POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu

0
397

Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI-POLRI Tentang Penolakan Terhadap Penetapan 12 Pelanggaran HAM Yang Berat Masa Lalu

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

 

Sejak terbitnya Keppres 17/2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non Yudisial 12 Pelanggaran HAM (TPPHAM) yang berat masa lalu serta Pernyataan
Pemerintah pasca penyerahan rekomendasi TPPHAM yang berat tentang pengakuan telah terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa yang lalu, kalangan Purnawirawan TNI-Polri menilai, bahwa penetapan 12 Pelanggaran HAM yang berat masa lalu oleh Komnas HAM dan Pengakuan terjadinya Pelanggaran HAM
yang berat masa lalu adalah bukti ketidakadilan Pemerintah terhadap warga negaranya.

Sebab Pemerintah hanya mendasarkan pengakuannya kepada penetapan dan rekomendasi Komnas HAM, yang dalam hal ini Pelanggaran HAM yang berat yang dinilai dilakukan oleh aparat Keamanan Negara.

Merujuk pada UU No. 39/1999, pelaku pelanggaran HAM adalah “orang atau
kelompok orang termasuk alat negara”. Pelanggaran HAM dimaksud akan
menjadi Pelanggaran HAM berat apabila tergolong kejahatan genosida dan kejahatan kemanusiaan.

Berdasarkan penjelasan Pasal 9 UU Nomor 26/2000, “kejahatan terhadap
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut dilakukan terhadap penduduk sipil”.

Serangan langsung terhadap penduduk sipil menurut Pasal 9 ini, adalah suatu rangkaian perbuatan yang dilakukan terhadap penduduk sipil, sebagai kelanjutan kebijakan penguasa atau kebijakan yang berhubungan dengan organisasi.

Mencermati penjelasan Pasal 9 UU 26/2000, bukankah masih banyak kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang terkatagori pelanggaran HAM yang berat karena jelas-jelas dilakukan oleh organisasi seperti PKI pada masa lalu, GAM di Aceh dan OPM di Papua serta peristiwa-peristiwa DI/TII, PRRI dan Permesta.

Apabila dikaitkan dengan frasa pelanggaran HAM berat masa lalu sampai dengan tahun 2020 pada Keppres tersebut. Bukankah pemberontakan PKI 1948, peristiwa Westerling pada 7 s.d 25 Desember 1946 dan peristiwa lainnya hingga 1965 dapat ditengarai dan digolongkan Pelanggaran HAM yang berat masa lalu. Inilah wujud dari ketidakadilan Pemerintah, tendensius dan hanya menyasar aparat dalam hal ini ABRI.

Baca juga  Koalisi Pilpres Makin Solid, Akar PDIP - Golkar Kuat

Dari rentetan peristiwa yang ditetapkan dan diakui sebagai pelanggaran HAM
yang berat masa lalu, keberpihakan Pemerintah kepada mantan pihak korban dari PKI lebih terlihat,  dibandingkan keberpihakan yang diberikan kepada pihak korban dari korban yang dilakukan oleh PKI.

Itu karenanya, kami menilai Komnas HAM sebagai lembaga yang diberi
kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dinilai sebagai pelanggaran HAM Berat telah melakukan abuse of power, karena secara sepihak telah menetapkan dan merekomendasikan 12 pelanggaran HAM yang berat
masa lalu. Kami menilai secara sepihak, karena ada lembaga lain yaitu Kejaksaan Agung yang berwenang melakukan penyidikan atas hasil penyelidikan Komnas
HAM tidak dapat menindaklanjuti. Artinya, rekomendasi 12 pelanggaran HAM yang berat tersebut belum tuntas dan baru menjadi klaim Komnas HAM.
Demikian pula halnya dengan Pemerintah yang hanya menggunakan hasil penyelidikan Komnas HAM dan rekomendasi TPPHAM kemudian mengakui terjadinya 12 pelanggaran HAM berat masa lalu. Dalam hal ini Pemerintah juga melakukan abuse of power, karena pihak kejaksaan Agung sebagai penyidik tidak menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM. Oleh karena itu, kami para Purnawirawan menyatakan, sebagai berikut:

1. Menolak dan tidak dapat menerima Pernyataan Presiden RI Joko Widodo
selaku Kepala Negara yang menyatakan telah terjadi 12 Pelanggaran HAM
yang berat masa lalu pada saat menerima Laporan dan Rekomendasi
TPPHAM berat sebagai mandat Keppres Nomor. 17/2022.

2. Menuntut Pemerintah dalam hal ini Komnas HAM untuk meneliti kembali
kasus-kasus Pelanggaran HAM yang berat masa lalu secara transparan dan
memenuhi akuntabilitas publik, sehingga para pihak yang dirugikan atas pelanggaran HAM yang Berat dimaksud mendapatkan keadilan.

3. Menuntut Pemerintah bertindak adil kepada masyarakat yang menjadi
korban pelanggaran HAM berat, bukan hanya kepada pihak korban mantan
PKI dan mantan GAM, sebab terekspos kepada masyarakat hanya pihak
korban PKI dan GAM yang menjadi atensi Pemerintah.

Baca juga  H. Rhoma Irama Deklarasikan Dukungan bagi Paslon Sudirman Said-Ida Fauziyah dalam Pilkada Jateng 2018

4. Mewaspadai upaya kebangkitan PKI melalui pengungkapan kembali peristiwa 1965-1966.

Demikian Pernyataan Kami para Purnawirawan TNI-Polri atas Penetapan 12 Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu oleh Komnas HAM dan pengakuan
Pemerintah atas terjadinya Pelanggaran HAM yang Berata masa lalu
Adalah kewajiban Pemerintahan Negara sebagaimana Alinea keempat
Pembukaan UUD 1945, Pemerintahan melalui Presiden Republik Indonesia
untuk tidak terpengaruh oleh siapapun juga dan konsisten menegakkan keadilan sebagaimana kehendak Sila kelima dari Pancasila.

Jakarta 26 Oktober 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here