WACANA PENERAPAN HAK REVISI BAGI NAPI TIPIKOR
DILANDASI PENJATUHAN PIDANA TAMBAHAN BERUPA
UANG DENDA DAN UANG PENGGANTI
Oleh: DR.HP Panggabean, SH.,MS.
1. Pendahuluan
Ulasan Kompas tanggal 13 November 2021 dengan judul Putusan Banding Edhy Prabowo jadi Momentum Kebangkitan Penegakan Hukum untuk Memberikan Efek Jera kepada Koruptor.
2. Ulasan tentang usulan agar putusan Hakim mampu memberikan efek jera
Secara singkat Harian Kompas tersebut telah menampilkan (dua) pandangan akademia, yaitu : 1). Hibnu Nugroho (Guru Besar FH Univ Jenderal Sudirman) dan 2). Aan Eko Widiarto (Wakil Dekan FH Univ Brawijaya, bahwa terkait pemberatan hukum pidana yang oleh pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dan oleh Pengadilan Tinggi DKI diperberat menjadi 9 tahun, yang oleh akademisi diharapkan pemberatan pidana tersebut menjadi efek jera bagi koruptor.
Ditambahkan oleh kedua akademisi, bahwa putusan Mahkamah Agung yang telah mencabut Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Hak-hak Narapidana, maka berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, upaya remisi dapat dicabut melalui pemberatan dari Hakim-hakim, berupa pencabutan remisi untuk terdakwa korupsi, artinya kedua akademisi berharap agar Mahkamah Agung dapat menerapkan penambahan hukuman (saat kasasi) berupa pencabutan remisinya.
3. Sistem peradilan TIPIKOR diluar negeri yang lebih utamakan pemulihan asset TIPIKOR
Proses peradilan di Amerika melalui ajaran act oriented dapat dibuatkan karakteristik sistim pemidanaan di USA, sebagai berikut :
1). bahwa proses perkara pidana harus didahului proses PTC (Pre Trial Conference) yang sebenarnya memiliki tujuan, yaitu :
a. membahas jadwal sidang dengan memperhitungkan jumlah saksi dan bukti-bukti yang akan diajukan pada persidangan yang akan dating.
b. memberi kesempatan kepada tersangka menampilkan pernyataan keinsafan bersalah (moral shame).
2) bahwa tujuan pemidanaan tetap berorientasi pada penjeraan bagi pelaku tanpa harus melalui proses pemidanaan fisik dalam ajaran man oriented.
3) bahwa proses penegakan hukum dalam ajaran act oriented dapat berjalan lebih cepat dan efektif.
Penerapan ajaran act oriented dapat mengacu kepada ajaran/ teori toerekeningsvatbaar person tentang unsur keinsyafan positif. Perspektif penindakan korupsi seyogyanya dapat ditempuh melalui sistim PTC yang menerapkan act oriented yang belum diatur dalaam KUHAP.
Berikut ini dipaparkan penerapan hukum di RRC. Pada tahun 1977, Kapolda Sumsel kembali dari Quangzong (RRC) setelah berhasil menempuh pengobatan transplantasi ginjal. Donatur di Quangzong diperoleh setiap 4 bulan dalam setahun karena saat itu dilaksanakan eksekusi hukuman mati pidana korupsi. Sistim pemidanaan di RRC diuraikan sebagai berikut :
a) Prinsip utama pemidanaan adalah mengikuti ajaran man oriented.
Setiap kasus korupsi yang sudah tidak mengenal lembaga daluarsa akan diadili dan diputus hukuman mati jika terpidana sama sekali tidak kooperatif artinya hakim menilai terpidana tidak memiliki unsur keinsyafan positif atas kejahatannya. Proses di atas dapat dikatakan telah menerapkan ajaran man oriented.
b) Penerapan ajaran act oriented
Di RRC berlaku juga sistim pemidanaan untuk ajaran act oriented karena setiap terdakwa korupsi diberi kesempatan atas dasar keinsyafan positif mengembalikan sedikitnya 50% hasil korupsinya sehingga terhadap terdakwa seperti ini hukumannya diturunkan dibawah 20 tahun. Dalam sistim tersebut terdapat ketentuan bahwa setiap terdakwa korupsi yang ditingkat I dihukum 10 tahun berhak mengajukan kesempatan banding dengan 2 alternatif pilihan putusan, yaitu putusan pertama akan bebas dan jika tidak dibebaskan maka putusan akan dinaikkan menjadi 2 kali lipat dari putusan hakim pertama.
Penerapan penegakan hukum korupsi di RRC dapat dijadikan perspektif pemidanaan korupsi di Indonesia. Tujuan pemidanaan itu tentu dimaksudkan untuk memotivasi para pelaku kejahatan korupsi menerapkan unsur keinsyafan positif. Unsur keinsyafan positif adalah wujud moral shame. Kedepan sistim peradilan Indonesia hendaknya ditujukan untuk menjerakan pelaku, tidak hanya melalui legal shame tetapi juga moral shame. Tujuan pemidanaan dari sudut pandang filsafat hokum adalah mewujudkan moral shame.
4. Sistem Peradilan TIPIKOR di Indonesia
Ada 2 tujuan peradilan Tipikor:
1) Pembuktian kesalahan terdakwa (quilty / not quilty)
2) Pemidanaan dan pemulihan asset Tipikor.
Sejalan dengan tujuan peradilan TIPIKOR, diajukan 3 alasan penerapan prinsip StAR dalam proses pemulihan asset TIPIKOR, yaitu :
a. Bahwa dalam praktek peradilan Tipikor sampai saat ini cenderung hanya menerapkan pidana penjara dan menurut kami peradilan belum secara nyata mempertimbangkan unsur pemulihan asset Tipikor. Contoh-contoh kasus yang perlu dicermati, antara lain :
1) Kasus Gubernur Sumut (H. Syamsul Arifin, SE) dipidana 6 tahun, padahal yang bersangkutan telah mengembalikan 80% asset Tipikor.
2) Kasus Anas Urbaningrum, dipidana dari 7 tahun menjadi 16 tahun berdasar putusan kasasi. Di PK hukuman dikurangi menjadi 8 tahun. Dipertanyakan sejauhmana terpidana telah memulihkan asset Tipikor (yang bersangkutan saat ini sedang ajukan Peninjauan Kembali).
3) Kasus Gayus Tambunan, dipidana 7 tahun penjara dan denda rp 300 juta di Pengadilan Negeri, di Mahkamah Agung diperberat menjadi 12 tahun tetapi terpidana tersebut belum secara nyata memulihkan asset Tipikor.
4) Kasus Angelina Sondah, dipidana 10 tahun denda Rp 500 juta.
Dipertanyakan sejauhmana peradilan mempertimbangkan aspek pemilikan aset Tipikor berkaitan dengan dakwaan penerimaan suap oleh terpidana sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud.
5) Kasus Setya Novanto dipidana 15 tahun denda Rp 500 jt. Terpidana telah mengembalikan dana korupsi sebesar Rp 5 Milyar. Dipertanyakan sejauhmana peradilan mempertimbangkan aspek pemilikan aset Tipikor karena dakwaan tersebut menyangkut dana Tipikor kurang lebih Rp 2,3 triliun.
5. Upaya penerapan hak remisi sesuai tujuan UU TIPIKOR dilandasi proses pemulihan asset TIPIKOR di Indonesia.
Dalam ulasan kami dalam buku karya tulis kami berjudul : Pemulihan Aset Tipikor (terbitan Bhuana Ilmu Populer, Kelompok Gramedia Tahun 2020) pada halaman XIII diajukan data statistik hasil temuan ICW tahun 2015, sebagai berikut :
a. 193 terpidana, divonis 1 – 4 tahun (73,94%)
b. 44 terpidana, divonis 4 – 10 tahun (16,86%)
c. 4 terpidana, divonis diatas 10 tahun ( 1,13%)
d. 20 terdakwa, dibebaskan ( 7,67%)
e. Penjatuhan pidana tambahan berupa denda dan uang pengganti bersifat duplikasi dan kerelaan para Terdakwa yang secara sukarela mengembalikan asset TIPIKOR belum dijadikan alas an keringanan pidana penjara.
6. Wacana penerapan hak remisi bagi terpidana TIPIKOR sesuai prinsip StAR (Stolen Assets Recovery)
a. Penerapan prinsip StAR melalui doktrin Act Oriented dan Man Oriented
Berkaitan dengan tujuan penjeraan dalam hukum korupsi, perlu dicermati penerapan prinsip StAR, yaitu :
1. Penerapan doktrin Act Oriented dalam 2 aspek :
1.1 memberikan keringanan pidana dibawah 2 tahun, jika Terdakwa sudah mengembalikan asset TIPIKOR sedikitnya 60% sebelum persidangan.
1.2 proses persidangan dihentikan sejak sidang pertama, jika Terdakwa sudah mengaku quilty, diikuti pembacaan putusan Hakim
2. Penerapan doktrin Man Oriented dalam 2 aspek, yaitu :
2.1. diatas 5 tahun jika jumlah kerugian negara mencapai Rp 1 miliar ke Rp 2,5 miliar
2.2. diatas 10 tahun, jika jumlah kerugian negara mencapai Rp 2,5 miliar ke Rp 50 miliar
2.3. diatas 15 tahun, jika jumlah kerugian negara diatas Rp 50 miliar
b. Memperketat persidangan dalam penelusuran asset TIPIKOR, jika sikap Terdakwa tidak kooperatif atas keterlibatan dalam proses korupsi.
7. Wacana pemberian remisi sejalan dengan proses pidana tambahan berupa uang denda dan uang pengganti
Pengertian uang denda seharusnya dilandasi perhitungan telah adanya penggunaan asset TIPIKOR membeli harta benda untuk dimiliki Terdakwa.
Pengertian uang pengganti seharusnya dilandasi hasil penelitian BPK bahwa Terdakwa telah melakukan pemilikan sejumlah asset TIPIKOR melalui proses pencucian uang.
Seyogyanya pemberian remisi harus dimulai sejak 2 tahun Terdakwa menjalani pidana diikuti proses pemulihan asset TIPIKOR dengan skala perhitungan :
Semoga menjadi inspirasi untuk penerapan prinsip StAR.
Jakarta, 22 Nov 2021
DR.HP Panggabean, SH.,MS.
(Mantan Hakim Agung RI Tahun 2002)