HASIL MONITORING LANGSUNG TINDAK LANJUT PENANGANAN KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ANAK DI HUNIAN MODERN (APARTEMEN) KALIBATA CITY
Jakarta, Gramediapost.com
Kemen PPPA yang diwakili Deputi Perlindungan Khusus Anak Bapak Nahar, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah, Pemerintah Daerah DKI, UPTD P2TP2A DKI dan Polresta Jakarta Selatan bersama Badan Pengelola Apartemen Kalibata City, Paguyuban Agent Unit serta Warga sekitar, menggelar pertemuan terbatas untuk membahas tindak lanjut penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya Anak di Hunian Modern Kalibata City.
Semua pihak menyayangkan oknum-oknum yang menjadikan Kalibata City sebagai lokasi tindak pidana perdagangan anak, yang secara tidak langsung menimbulkan ketidaknyamanan pengelola dan para penghuni tetap. Kemen PPPA memberikan apresiasi kepada Badan Pengelola Apartemen Kalibata City yang telah melakukan beberapa upaya pencegahan kasus perdagangan anak (prostitusi anak) melalui (1) Penyusunan SOP & Tata Tertib Penyewaan Unit terutama larangan sewa harian yang diduga menjadi celah penyewaan atas para pelaku TPPO; (2) Penandatanganan Pakta Integritas Bagi Agent Unit Sewa; (3) Edukasi untuk Para Agent Unit Sewa terkait keamanan & kenyamanan unit untuk mencegah kasus-kasus TPPO/Prostitusi.
Dalam pertemuan tersebut disepakati beberapa tindaklanjut sebagai berikut :
(1) Kemen PPPA, KPAI dan Pemerintah Daerah akan menurunkan tim untuk bertugas di Posko Terpadu di Lingkungan Apartemen Kalibata City, agar memudahkan warga yang akan melaporkan kasus-kasus anak dan akan terus berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
(2) Melakukan review dan penguatan regulasi, baik regulasi di tingkat Provinsi melalui Peraturan Gubernur maupun regulasi di Tingkat Pusat, khususnya terkait sanksi bagi ‘agent nakal’ dan pemilik hunian yang terbukti melakukan pembiaran atas kasus TPPO/Prostitusi anak.
(3) Mendorong Kepolisian Jakarta Selatan dalam penegakkan hukum kasus-kasus TPPO pada anak terutama yang saat ini sedang ditangani.
(4) Sebagai langkah pencegahan menghimbau seluruh keluarga Indonesia pro aktif dan meningkatkan pengasuhan positif anak sebagai pencegahan utama anak terhindar dalam sindikat TPPO.
(5) Menghimbau seluruh pihak dalam penguatan literasi digital untuk menemukenali bentuk-bentuk TPPO dan eksploitasi agar dapat melaporkan dan menghindari TPPO berbasis digital/cyber crime.
Jakarta, 22 Nov 2021