SISI LAIN DARI UU CIPTA KARYA

0
3606

SISI LAIN DARI UU CIPTA KARYA

 

Oleh: Edward Simanungkalit

 

Salah satu persoalan klasik yang sering mengemuka adalah masalah antara pengusaha dan buruh. Kedua belah pihak ini jelas berbeda kepentingan, sehingga menjadi dua kutub tarik-menarik. Tapi, sebenarnya kedua belah pihak ini harus bekerja sama, agar dapat mencapai tujuan yang saling menguntungkan. Apabila hubungan kedua belah pihak ini terganggu, maka tentulah menimbulkan permasalahan. Dalam kaitan dengan itu, UU Cipta Kerja yang ramai dibicarakan itu dianggap terlalu berpihak kepada pengusaha, tetapi ada juga pakar hukum yang mengatakan bahwa buruh sesungguhnya diuntungkan. Akan tetapi, ada sisi lain yang perlu diketahui bahwa UU ini tidak sekedar mengarahkan masyarakat untuk berpikir menjadi buruh. Kalau hanya untuk menjadi buruh, maka persoalannya tetap akan bolak-balik seperti itu antara pengusaha dan buruh yang sudah menjadi persoalan klasik tadi.

Dalam persoalan klasik tersebut ada 3 pihak yang memegang peranan utama, yaitu: pengusaha, buruh, dan pemerintah. Sementara pemerintah berada dalam posisi yang dilematis juga mengingat harus memikirkan angkatan kerja baru yang setiap tahunnya datang. Kalau di Indonesia bahwa angkatan kerja baru ini berkisar 2,9 juta orang setiap tahunnya dan untuk mereka ini harus disediakan lapangan kerja baru. Jadi, pemerintah harus memelihara pertumbuhan ekonomi pada tingkat tertentu, sehingga dapat diharapkan untuk membuka lapangan kerja baru bagi angkatan kerja baru tersebut. Untuk itu, pemerintah harus memelihara iklim berinvestasi yang kondusif, agar para investor tetap selalu mau berinvestasi dan tidak memindahkan uangnya ke negara lain. Sementara bila terlalu kurang memperhatikan buruh, maka dapat menimbulkan gejolak yang berasal dari pihak buruh. Inilah persoalan klasik itu.

Baca juga  Kemenkumham Berikan Penghargaan Kepada 12 Anggota JDIH Terbaik

Selama ini perhatian umum selalu terarah kepada pengusaha, buruh, dan pemerintah seperti telah disinggung di atas. Pengusaha di sini diartikan kepada pengusaha yang memiliki perusahaan multinasional atau konglomerat, sehingga pengusaha kecil justru luput dari perhatian. Pengusaha kecil yang sering terabaikan ini memiliki tenaga kerja berkisar 3-10 orang bahkan banyak juga tidak memiliki tenaga kerja selain dirinya sendiri, tetapi justru mereka ini penyumbang terbesar terhadap perekonomian nasional. Itulah UMKM. UMKM menyumbang hingga sekitar 60% terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). sedang tenaga kerja yang diserapnya sekitar 96% dari angkatan kerja nasional. Gambaran ini memperlihatkan betapa besarnya sumbangan UMKM terhadap perekonomian nasional. Sementara selama ini justru luput dari perhatian masyarakat, padahal UMKM, terutama usaha mikro, yang berperan besar dalam membangkitkan perekonomian nasional untuk keluar dari krisis moneter tahun 1998.

Baru pada masa sekarang UMKM mendapat tempat yang sejajar dengan perusahaan-perusahaan multi-nasional lainnya melalui UU Cipta Kerja. Ada banyak kemudahan dan peluang bagi UMKM, yang selama ini mengalami kesulitan oleh banyaknya peraturan yang ada dan peraturan yang berbeda-beda di berbagai daerah. Akan tetapi, UU ini memudahkan UMKM untuk berkembang di berbagai daerah dengan aturan yang sama.

Pemerintah sebelumnya sudah merancang pendukung untuk UMKM dengan sebuah konsep “ekonomi baru”. Adapun pendukung untuk UMKM ini adalah “Pasar Digital” (PaDi) yang telah diresmikan oleh pemerintah pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu. Pasar Digital (PaDi) ini memungkinkan seluruh UMKM dari daerah manapun di Indonesia dapat memasarkan produknya. Pasar Digital (PaDi) ini dikelola oleh Telkom, sedang seluruh BUMN diwajibkan untuk membeli keperluannya dari Pasar Digital (PaDi) tersebut. Pemerintah juga sedang melakukan restrukturisasi terhadap seluruh BUMN hingga di saatnya nanti hanya tinggal 70 – 80 BUMN. Selanjutnya, pemerintah akan membentuk Holding Company atas BUMN tersebut seperti Temasek di Singapore dan Khazanah Nasional Berhad di Malaysia. Dengan modal yang luar biasa jumlahnya mencapai Rp 8.000 Triliun jauh melampaui kedua Holding Company di Malaysia dan Singapore, maka akan sedemikian hebat kekuatannya. Secara khusus, pemerintah membuat aturan, bahwa proyek yang berada di bawah Rp 15 Milyard tidak boleh diambil BUMN, tetapi boleh diambil oleh UMKM. Dengan bentuknya seperti ini, maka terlihat kombinasi antara BUMN dengan UMKM dalam perekonomian Indonesia. Jadi, ekonomi Indonesia pada akhirnya nanti akan ditopang oleh Holding Company BUMN, Perusahaan Multinasional, dan UMKM – Koperasi.

Baca juga  LANTAMAL I LAKSANAKAN SERBUAN VAKSINASI MARITIM DI RSAL KOMANG MAKES

Sebagaimana struktur perekonomian di atas, maka kita dapat melihat bahwa perhatian sekarang ini diarahkan kepada UMKM, bukan kepada buruh dan juga bukan kepada perusahaan multinasional. UMKM ini sebenarnya dekat dengan koperasi, karena sering juga UMKM ini bergabung dan membentuk Koperasi. Pendirian Koperasi pun lebih mudah sekarang ini. Secara perlahan-lahan, orientasi masyarakat akan bergeser kepada UMKM, karena semakin besarnya peluang untuk maju dengan terbuka luasnya pasar melalui Pasar Digital (PaDi) dan semakin kondusifnya iklim berusaha UMKM melalui kebijakan pemerintah yang mewajibkan BUMN untuk membeli kebutuhannya dari Pasar Digital (PaDi) dan adanya pembatasan BUMN untuk proyek minimal Rp 15 Milyard. Di sinilah sisi lain daripada UU Cipta Kerja yang perlu disadari dalam menyongsong masa depan di mana pada masa itu mungkin akan ada orang berkata: “Ngapain loe jadi buruh, rugi. Mending jalanin UMKM!”.

***

 

Penulis adalah Ketua Perkumpulan SINAR PELITA NEGERI & Sekretaris Yayasan GEMA PELITA NEGERI.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here