Kenaikan Cukai dapat Meningkatkan Kesejahteraan Petani Tembakau

0
369

Kenaikan Cukai dapat Meningkatkan Kesejahteraan Petani Tembakau

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS-UI) menyelenggarakan diskusi terfokus yang dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan akademisi untuk membahas rancangan solusi bagi petani tembakau di tengah upaya pengendalian konsumsi rokok di Indonesia. Diskusi diawali pemaparan ringkasan hasil studi oleh tim peneliti PKJS-UI dan tim peneliti Universitas Gadjah Mada (UGM), American Cancer Society, Australia National University, dan McGill University.

Dalam pemaparannya tersebut, kedua tim peneliti memberikan gambaran mengenai situasi terkini yang dihadapi oleh petani tembakau. Mayoritas peserta diskusi setuju bahwa petani tembakau berhak untuk hidup sejahtera, salah satunya dengan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Per 1 Januari 2020, Pemerintah Indonesia telah menaikkan tarif cukai produk tembakau yang bertujuan untuk mengendalikan konsumsi rokok di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah masih mempertimbangkan untuk kembali menaikkan cukai produk hasil tembakau di tahun 2021 mendatang. Kenaikan cukai produk hasil tembakau juga meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang diterima oleh daerah, dimana salah satunya dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas bahan baku.

Namun sejauh ini petani mengaku belum pernah menerima bantuan yang berasal dari DBH CHT, sehingga pemanfaatan DBH CHT untuk petani masih perlu dioptimalkan. Tohjaya, perwakilan dari Direktorat Dana Transfer Umum, DJPK, Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu) yang hadir dalam diskusi tersebut menyampaikan bahwa Kemenkeu berharap DBH CHT lebih memberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama petani tembakau dan mengurangi dampak negatif dari konsumsi rokok.

“Saat ini Kementerian Pertanian sedang mengupayakan agar DBH CHT untuk petani tembakau lebih banyak lagi, sehingga meningkatkan kehidupan mereka” kata perwakilan Direktorat Tanaman Lada, Pala, dan Cengkeh, Kementerian Pertanian RI yang hadir dalam diskusi tersebut, Tri Endah Retnowati. Ia menyebutkan peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dipergunakan salah satunya untuk kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat. “Dalam PMK tersebut, petani tembakau juga bisa menanam kopi dan kakao”, tambahnya.

Baca juga  Cegah COVID-19, Hari ini Polres Kep Seribu Bagikan 350 Masker dan Sampaikan Imbauan ProKes ke Warga

Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Pertanian Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Cisilia Sunarti dan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Husnul Fauzi, sebagai salah satu pihak yang paling berperan dalam menentukan nasib petani. Dinas Pertanian Provinsi Jateng dan Provinsi NTB sepakat bahwa sejauh ini, alokasi DBH CHT untuk petani tembakau masih sangat kecil. Yusmanto, Perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah (Bappeda) Provinsi Jateng mengusulkan adanya proporsi spesifik bagi petani tembakau yang berasal dari DBH CHT untuk mengatasi solusi tersebut. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada petani mengenai jumlah impor tembakau. “Mereka (para petani) mengeluhkan kenapa impor tembakau diperbolehkan? Sedangkan di negeri sendiri banyak produk tembakau yang tidak dapat terserap”, ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh para akademisi yang hadir, dimana DBH CHT semestinya bisa dipergunakan untuk membantu petani tembakau. Menurut Direktur SDM Universitas Indonesia, Abdillah Ahsan, penggunaan DBH CHT dan pajak rokok akan lebih efektif jika dipergunakan untuk upaya promotif preventif kesehatan dan membantu pihak-pihak yang terdampak, seperti petani tembakau. Solusi lain ditawarkan oleh Fauzi Ahmad Noor, selaku konsultan The Union yang mengusulkan adanya perbaikan sistem tata niaga yang diawasi oleh pemerintah, karena selama ini permasalahan utama yang dihadapi oleh petani tembakau adalah persoalan tata niaga.

Solusi yang ditawarkan oleh pemerintah daerah sejauh ini adalah melakukan kemitraan yang saling menguntungkan dengan perusahaan. Hal ini berlawanan dengan pendapat para akademisi yang menyebutkan kemitraan dengan perusahaan justru membuat petani merugi dan kapok.

“Saat harga (tembakau) naik, petani tetap mendapatkan sesuai dengan harga kontrak yang telah ditetapkan. Ini yang diuntungkan bukan petani, tetapi industri. Jika kualitas tembakau buruk, perusahaan tidak mau membeli, padahal sudah ada kontrak”, menurut Retno Rusdjijati, Ketua Muhammadiyah Tobacco Control Center.

Baca juga  Satgas TMMD Kodim 1709 Bagikan Bibit Tanaman dan Sembako Kepada Warga Natabui dan Toweta

Para akademisi juga sepakat bahwa pemerintah harus hadir ketika ada petani yang ingin alih tanam dengan memberikan bantuan salah satunya dengan memanfaatkan alokasi DBH CHT. Menurut Gumilang Aryo Sahadewo, Dosen dan Peneliti dari UGM, kenaikan cukai tidak akan banyak berpengaruh pada petani tembakau. “Pemerintah dapat memanfaatkan DBH CHT atau earmarking cukai rokok untuk program yang mendukung peralihan tanaman alternatif tembakau”, ujarnya.

Hasil riset PKJS-UI menunjukkan bahwa petani tembakau lebih banyak mengeluhkan tentang tata niaga tembakau dan faktor cuaca, bukan pada kenaikan cukai. “Petani ingin kenaikan cukai berdampak langsung pada petani melalui alokasi DBH CHT. Melalui pengelolaan alokasi DBH CHT yang baik, petani dapat memperoleh bantuan seperti alih tanam, diversifikasi, maupun pengolahan tembakau menjadi produk non-rokok. Namun, solusi alih tanam tidak dapat serta merta dipaksakan di seluruh daerah penghasil tembakau karena kondisi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, perlu dilakukan pemetaan potensi dan tantangan di masing- masing daerah agar solusi bagi petani tembakau sesuai dengan kondisi di daerah.” Tutup Suci Puspita Ratih, tim peneliti PKJS-UI.

***

Tentang Pusat Kajian Jaminan Sosial, Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (PKJS-UI):

Institusi yang bergerak pada pelatihan, konsultasi, dan penelitian seputar Jaminan Sosial secara luas termasuk menangani isu ekonomi dan kesehatan, untuk berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

***

(Ben)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here