Pengusaha Mery Gunarti Resmi Menjadi Terlapor di Bareskrim POLRI Terkait Kasus Pasang Plang Secara Sepihak di Tanah Milik Alm. Mhd. Rawi Batubara

0
745

Pengusaha Mery Gunarti Resmi Menjadi Terlapor di Bareskrim POLRI Terkait Kasus Pasang Plang Secara Sepihak di Tanah Milik Alm. Mhd. Rawi Batubara

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sebagai lanjutan hasil proses konsultasi hukum sebelum-sebelumnya sejak 20 Januari 2020, akhirnya Mery Gunarti resmi menjadi Terlapor dengan merujuk Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/36/I/2020/Bareskrim, dan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0055/I/2020/BARESKRIM tanggal 30 Januari 2020.

Hal tersebut ditegaskan Dr. (H.C) Ir. Rismauli Dahliana Sihotang selaku Ketua LEADHAM (Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia) Internasional Jawa Tengah, bersama team advokat, Ulrikus Laja, S.H., saat kembali melakukan pendampingan para keluarga pelapor, diantaranya Winda Isnaini Batubara, (anak Alm. Mhd Rawi Batubara), Zun Khairani Harahap, (istri Alm. Mhd Rawi Batubara), dan Sumarni Burhan Silaban (Mak tua), saat memberikan keterangan pers-nya di lobby Bareskrim POLRI, Gedung Awaloedin Djamin Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada, Kamis (30/1/2020) siang.

“Ini merupakan proses lanjutan, dalam hal kita mencari keadilan kesini (Bareskrim Polri) untuk menegakkan hak atas penyerobotan lahan dari pada milik klien kami yang bernama, Winda Isnaini Batubara dan berasal dari ayahnya (Alm.) Mhd Rawi Batubara, serta sang ibu Zun Khairani Harahap,” tutur Bunda Risma, sapaan akrab perempuan yang selalu menang dalam vonis putusan persidangan dalam berbagai kasus yang ditanganinya.

Dalam pemaparannya kepada berbagai awak media yang mewawancarainya, Risma juga mengungkapkan bahwa terlapor, Mery Gunarti kemungkinan akan dijerat dengan pasal-pasal lain dengan sebagai ‘Pintu Masuk’-nya pasal terkait memasuki pekarangan orang lain yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 167, Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Ijin.

Baca juga  Bantuan Pemerintah Dorong Keberlangsungan UMKM saat Pandemi

Tampak keluarga para korban selaku pelapor, diantaranya (dari kiri kekanan) Winda Isnaini Batubara, (anak Alm. Mhd Rawi Batubara), Zun Khairani Harahap, (istri Alm. Mhd Rawi Batubara), dan Sumarni Burhan Silaban (Mak tua), saat mengikuti Dr. (H.C) Ir. Rismauli Dahliana Sihotang selaku Ketua LEADHAM (Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia) Internasional Jawa Tengah, bersama team advokat, Ulrikus Laja, S.H., ketika memberikan keterangan pers-nya di lobby Bareskrim POLRI, Gedung Awaloedin Djamin Komplek Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Nomor 3 Selong, Blok M, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada, Kamis (30/1).

“Untuk pintu masuk pasal yang dikenakan 167, tentunya tidak menutup Kemungkinan ada pasal-pasal lain bisa berkembang nanti berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Bareskrim Polri,” ujar Risma.

Seperti diketahui bahwa Mery Gunarti diduga melakukan pemasangan plang secara sepihak serta dengan mengakui sebagai pemilik diatas lahan atau tanah milik sah dari Alm. Mhd Rawi Batubara dapat dikategorikan sebagai “Perbuatan Melawan Hukum” yang dapat digugat ganti-kerugian materiil berupa biaya sewa selama tanah dikuasai secara ilegal, serta perintah pengosongan.

Lahan yang diatasnya berdiri Rumah Makan Teras Kayu Resto (Sah milik Mhd Rawi Batubara) tersebut saat dikuasai Merry Gunarti dan Salikun Djono, dan informasi yang didengar di lapangan bahwa Pemilik Rumah Makan Teras Kayu Resto ada dugaan sudah memberikan biaya sewa selama 10 tahun dengan nilai sewa sebesar Rp.150 juta pertahunnya dengan luas lahan sebelumnya, yakni sekira 5.400 M2.

“Lahan tersebut sebelumnya pada tahun 2018 sesuai peta bidang produk BPN Pekanbaru Kota dulunya itu seluas 5.400 M2, dan setelah ada pemotongan jalan saat ini luasnya menyusut hanya sekitar 4.251 M2,” ungkap Risma.

Baca juga  Ops Yustisi & Rapid Tes Gratis Pendatang, KTJ Pulau Pramuka Pertahankan Zona Hijau

Dalam perkara kasus penyerobotan lahan tersebut, Pihak LEADHAM Internasional memohon bantuan kepada penegak hukum dalam hal penanganan masalah ini untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya untuk korban yang dirugikan. “KIien kami (Ahli Waris) sah adalah korban yang dirugikan atas dugaan penggelapan tanah dan bangunan, uang sewa bangunan, serta menggunakan surat palsu dalam menguasai tanah dan bangunan dan memasuki tanah dan bangunan secara sepihak dengan cara melawan hukum ini,” tegas Risma.

“Kami membuat laporan polisi demi pencari Keadilan kepada Kepala Kepolisian RI, kiranya Hukum tetap jadi Panglima demi ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. Kami haturkan terima kasih atas kerjasama dari para penegak hukum dan atas atensinya, salam keadilan yang berperikemanusiaan,” ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here