KOMITMEN DUNIA ATASI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM MELALUI PENGUATAN KESETARAAN GENDER

0
1033

 

 

Bonn, (9/5) – Dalam rangkaian acara Bonn Climate Change Conference sebagai tindak lanjut dari Konvensi Kerangka Kerja Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNFCCC), khususnya dalam perundingan Subsidiary Bodies of Implementation ke-48 (SBI-48) di Bonn, Jerman, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) mewakili Indonesia secara aktif turut mengawal pembahasan isu gender dengan fokus membahas isu perempuan dan anak yang menjadi salah satu upaya prioritas dalam menangani dampak negatif perubahan iklim.

 

“Sejalan dengan dinamika perundingan di Bonn,  Indonesia telah banyak menerapkan  kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG) secara nasional melalui Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019 serta Strategi Nasional Percepatan PUG melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) pada tahun 2012.  Pelaksanaan PUG dan PPRG telah melembaga di tingkat nasional dan daerah, termasuk dalam aspek lingkungan dan pengendalian perubahan iklim. Hampir seluruh Kementerian/Lembaga (KL) telah memiliki Kelompok Kerja PUG dan Focal Points Gender di setiap unit kerja,” Ungkap Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Agustina Erni selaku negosiator utama isu gender dan perubahan iklim.

 

Agustina Erni menjelaskan, dalam mekanisme kelembagaan PUG dan PPRG ini, ketersediaan data terpilah menurut jenis kelamin dan analisis gender menjadi bagian yang wajib ada. Dibandingkan dengan negara pihak lainnya, Indonesia sudah mengimplementasikan melalui sarana data terpilah dan analisis gender sebagai bagian dari upaya PUG dan Anggaran Responsif Gender (ARG). ARG merupakan upaya nyata dalam memastikan adanya langkah cepat dalam menangani isu kesenjangan gender di semua bidang pembangunan. 

Baca juga  150 Paket Takjil dan Sembako Dibagikan Pemkot Jakut di Wilayah Koja

 

“Indonesia telah mengangkat isu perlindungan anak sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan gender. Perempuan dan anak tidak hanya dipandang sebagai korban akan dampak negatif perubahan iklim, melainkan memiliki potensi sesuai kapasitasnya masing-masing untuk mempengaruhi proses pelaksanaan kebijakan perubahan iklim, mulai dari proses perencanaaan, pengambilan keputusan, hingga akses sumberdaya. Kemen PPPA telah berupaya memperioritaskan implementasi kebijakan kesetaraan gender di Indonesia melalui PPRG, Adaptasi Perubahan Iklim Fokus Anak (APIFA), kesiapan keluarga dalam menghadapi bencana melalui gugus tugas Kota Layak Anak, dan masih banyak lagi,” tegas Beliau selaku Deputi Bidang Kesetaraan Gender.

 

Dalam Sesi Dialog antara perwakilan badan kerja UNFCCC yang berlangsung pada 5 Mei 2018, seluruh pihak perwakilan menjamin bahwa pertimbangan aspek gender sudah tersusun secara menyeluruh, mulai dari ketersediaan data terpilah, terintegrasinya seluruh aspek pembangunan, serta adanya keterlibatan laki-laki, perempuan, dan anak dalam proses perencanaan pembangunan, sekaligus berperan sebagai agen perubahan. Perspektif gender tidak hanya fokus pada keterlibatan perempuan, namun juga mendorong partisipasi laki-laki untuk memahami pentingnya isu gender dalam seluruh proses pembangunan.

 

“Kementerian PPPA siap bekerjasama dengan para pemangku kepentingan utk mendorong pelaksanaan Paris Agreement yang responsif gender dalam tataran implementasi, melalui perencanaan dan penganggaran, baik APBN, APBD, kerjasama dengan dunia usaha dan organisasi internasional. Khusus terkait dengan Action for Climate Empowerment, Indonesia  juga perlu menambahkan strategi dan inovasi untuk  meningkatkan partisipasi publik/masyarakat dan meningkat akses mereka pada informasi tentang perubahan iklim. Perhatian khusus pada perempuan dan anak, yang selain mendapatkan dampak buruk dari berubahan iklim, juga berpotensi sebagai agen perubahan. Berbagai informasi terkait perubahan iklim dan gender perlu ditingkatkan ketersediaan dan distribusinya, dibuat sesuai target sasaran diseminasi yaitu laki-laki, perempuan, anak, pemuda dan masyarakat lokal. Untuk meningkatkan jangkauan pada masyarakat terpencil dan pedesaan juga dapat dibentuk mentor-mentor lokal”tambah beliau.

Baca juga  DBS Dinobatkan sebagai Bank Terbaik di Dunia oleh majalah Euromoney

 

“Rekomendasi penting yang dihasilkan dalam acara ini yaitu, komunikasi nasional sebagai salah satu dokumen dalam memastikan berjalannya kebijakan kesetaraan gender, selain itu pemberdayaan perempuan menjadi bagian konkrit dari proses perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring serta pelaporan. Salah satu komponen yang harus disiapkan yaitu membentuk dan melatih sebanyak mungkin pakar gender di berbagai sektor untuk mendampingi Badan Kerja UNFCCC maupun negara yang tergabung dalam alur kerja UNFCCC,” Tutup Agustina Erni

 

 

Melihat perkembangan dinamis dari perundingan tentang Gender dan Climate Change,  Dr Nur Masripatin selaku Ketua Delegasi mengajak tim negosiasi isu ini untuk memulai memikirkan roadmap pembahasan di meja perundingan agar dapat masuk menjadi salah satu elemen Paris Rules Book.  Bagi kita Indonesia,  isu ini sangat penting apalagi Indonesia telah terdepan memberikan contoh-contoh penerapannya di tanah air mulai dari regulasi, policy sampai aksi. Kita masih ada waktu pada minggu kedua untuk mengajak negara lain mencari celah agar isu ini bener-benar bagian integral dari Paris Agreement Work Program,  Kata Ibu Nur.

 

 

PUBLIKASI DAN MEDIA 

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN  PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

                                                                                                         Telp.& Fax (021) 3448510,

e-mail : publikasi@kemenpppa.go.id

www.kemenpppa.go.id