Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Renungan

Menunggu Implementasi Hukum Yang Nyata dari Negara Terhadap PT.Smelting yang Melanggar Undang-Undang

94
×

Menunggu Implementasi Hukum Yang Nyata dari Negara Terhadap PT.Smelting yang Melanggar Undang-Undang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com

Maraknya lsu mineba dan konflik antara Pamarintah RI dan PT Freeport tentunya tidak terlepas dari PT.smelting yang mangolah 40% hasil tambang Freeport PT.Import yang sahamnya 75% milik Mitsubishi Jepang dan 25% milik PT.Freport 309 pekerja PT.smelting yang melakukan mogok kerja sejak 19 Januari 2017 akibat gagalnya parundingan kini di PHK sepihak oleh PT.Smalting dan
mulai 28 Februari 2017 sampai saat ini perusahaan tidak lagi membayarkan upah, memblokir aksas kesehatan ,bpjs tidak dibayarkan dan tidak lagi memberikan hak-hak lainnya . Dasar PT.Smelting tidak lagi menjalankan kewajlban-kewajlbannya tarsebut adalah karana adanya surat yang dikeluarkan Disnakertrans Jawa Timur no. 560/1142/108.5/2017 yang menyatakan bahwa mogok Kerja yang dilakukan oleh PUK SPL FSPMl PT. Smelting adalah tidak menjalankannya.Kementerian tenaga kerja RI pun telah menerbitian 2 surat yaitu no B535/BINWASK3-PNKJ/VI/2017 tanggal 14 juni dan no B536/BINWASK3/VI/2017 tanggal 16 juni 2017 yang isinya agar disnaker jatim meningdaklanjuti hak-hak yang timbul berupa upah yang belum di bayarkan,THR beserta hak-hak lainnya kepada 308 pekerja dan apabila dalam batas waktu yang ditentukan belum dilaksanakan agar dapat diambil langkah tindakan sesuai perundingan yang berlaku namun PT.Smelting tetap tidak menjalankannya.

Example 300x600

Pada tanggal 17 juli 2017 Disnaker jatim telah mengeluarkan surat no. 565/181/108.04/2017 yang menyatakan bahwa surat no 560/1142/108.5/2017 tanggal 6 Maret 2017 Perihal Penjelasan Mogok Kerja di PT.Smelting yang dijadikan acuan PT. Smelting menghentikan pembayaran upah dan hak-hak lalnnya dinyatakan dicabut.

Disnaker Jatim juga mengeluarkan surat tanggal 28 Juli 2017 Perihal Penjelasan Nota Pemeriksaan yang menyatakan bahwa Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan Nota Pemeriksaan , dalam surat Penjelasan Nota Pemeriksaan disebutkan bahwa pekerja/buruh masih berhak atas THR Keagamaan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) Pemenaker RI Nomor 6 tahun 2016 dan pegusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 155 ayat (1) dan (2) Undang undang nomar 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Namun PT.Smelting masih tidak mau menjalankan perintah tersebut.Kepala Dinas Tenaga Kerja jatim dalam audiensi dengan dirjen Pembinaan Hubungan industrial dan jajarannya, lndustrial dan Konfederasi yang tergabung didalamnya,Perwakilan PUK PT.Smelting dan PT Freeport tgl 9 agustus 2017 menyatakan sudah menerbitkan Nata kedua pada tanggal 31 Juli 2017.

Sampai dangan hari ini PT.Smelting masih berani tidak menjaIankan kewajiban kewajibannya dengan alasan sudah dilimpahkan di Pengadilan Hubungan Industrial Gresik yang saat ini sudah dalam proses persidangan . PT. Smelting membawa ke PHI karena telah dikeluarkannya Anjuran

Dari Disnaker Gresik nomor: 567/ 735/437.58/2017 tanggal 26 April 2017 dimana isi anjuran tersebut mengacu pada surat dari Disnakertrans Jatim no 560/1141/108.5/2017 yang menyatakan bahwa mogok Kerja yang dilakukan oleh PUK SPL PT.Smelting adalah tidak sah dimana surat tersebut sudah dinyatakan dicabut.

Oleh karena Surat Penjelasan Mogok Kerja di PT Smelting bernomor :560/1142/108.5/2017 yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Dan TransmigrasliProvinsi Jawa Timur yang telah dijadikan sebagai dasar pertimbangan, pendapat dan anjuran sehingga mediator menganjurkan Agar PT.SmeIting dan Pekerja/buruh anggota PUK SPL FSPMI PT.Smelting yang melakukan mogok kerja pada tanggal 19 Januari 2017 sampai dengan tanggal 19 Februarl 2017 bersepakat untuk mengakhiri hubungan kerja karena dikualifikasikan mengundurkan diri.

Telaj dicabut,PUK SPL FSPMI PT.Smelting mengirimkan surat ke Disnaker Gresik tanggan 31 Juli 2017 perihal Permohonan Pembatalan isi Anjuran.Pada tanggal 3 Agustus 2017 PUK SPL FSPMI PT.Smelting bersama Konsulat Cabanag FSPMI Gresik dan Dewan Pimpinan wnayah FSPMI Jawa Timur dalam audiensi dengan Kadisnaker Gresik,Kasi Hubungan lndustrial dan disaks

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *