Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

MENGHADAPI GUGATAN YPDT, PT. AQUAFARM NUSANTARA MENUNJUK HOTMAN PARIS HUTAPEA MENJADI KUASA HUKUM

11
×

MENGHADAPI GUGATAN YPDT, PT. AQUAFARM NUSANTARA MENUNJUK HOTMAN PARIS HUTAPEA MENJADI KUASA HUKUM

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, Suarakristen.com

Example 300x600

 

Pada Sidang pertama lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Toba Samosir, Sumatera Utara, Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) sudah memberikan berkas gugatannya kepada Majelis Hakim, Selasa kemarin (25/4/2017). YPDT mengajukan Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dengan Mekanisme Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) dalam perkara pencemaran air Danau Toba Nomor 7/Pdt.G/2017/PN.Blg. Enam (6) pihak yang digugat YPDT, antara lain: PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I), PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II), Gubernur Sumatera Utara (Tergugat III), Bupati Simalungun (Tergugat IV), Bupati Samosir (Tergugat V), dan Bupati Toba Samosir (Tergugat VI).

 

Ada yang menarik perhatian masyarakat di mana setelah pemberitaan Persidangan tersebut muncul nama Dr. Hotman Paris Hutapea, SH, yang ditunjuk PT. Aquafarm Nusantara sebagai Kuasa Hukumnya. Mengapa PT. Aquafarm Nusantara harus membayar mahal pengacara kondang sekaliber itu? Ada apa dengan PT. Aquafarm Nusantara?

 

YPDT menggugat PT. Aquafarm Nusantara sebesar Rp259.988.844.000 (Dua ratus lima puluh sembilan triliun sembilan ratus delapan puluh delapan milyar delapan ratus empat puluh empat juta rupiah) atau kalau dibulatkan sekitar Rp260 Triliun.

 

Uang sebanyak itu adalah dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi perairan Danau Toba. YPDT menilai bahwa PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I) telah melanggar UU-PPLH Pasal 69 ayat (1) huruf a. Sedangkan, besaran rupiah untuk membiayai pemulihan tersebut sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006.

 

Selain kepada PT. Aquafarm Nusantara (Tergugat I), YPDT juga menggugat PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II) untuk membiayai pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi perairan Danau Toba. Jumlahnya sekitar Rp114 Triliun lebih.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *