Alih Fungsi Hutan: Kejahatan Kemanusiaan

0
747

 

 

Oleh: Sutrisno Pangaribuan, S.T.

 

 

Peristiwa banjir bandang di kota Padangsidimpuan seharusnya tidak dimaknai sebagai peristiwa biasa. Berbagai material yang ditemukan di sepanjang area yang terkena dampak banjir seperti kayu, lumpur, pasir menjadi bukti bahwa kawasan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi rusak. Peristiwa  meluapnya air Sungai Batang Ayumi pada Minggu malam, 26 Maret 2017 merupakan yang terbesar dalam kurun  50 Tahun terakhir. Bahkan peristiwa banjir bandang tersebut diyakini menjadi yang terbesar dan terparah sepanjang sejarah.

Kerusakan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi yang meliputi Gunung Lubuk Raya dan Gunung Sibualbuali diyakini sebagai penyebab utama banjir bandang. Alih fungsi hutan menjadi lokasi wisata di Aek Sabaon, perkebunan sawit, penambangan liar dan pengambilan kayu secara ilegal menjadi faktor utama ketidakmampuan daerah resapan air menampung air hujan. Peristiwa ini akan menjadi peristiwa awal jika pembalakan liar dan konvesi hutan tetap terjadi secara terstruktur, sistemik dan masif. Maka terkait peristiwa ini, perlu disampaikan catatan sebagai berikut:

1. Pemerintah ( Pusat, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan ) beserta jajaran TNI dan Polri diminta melakukan penanganan secara serius terhadap seluruh korban akibat banjir bandang. Pendataan penduduk terkena dampak sangat penting untuk memastikan tidak ada lagi korban yang hilang, baik terseret arus sungai maupun tertimpa material kayu, lumpur, pasir.

2. Pemerintah diminta untuk segera membersihkan material sisa banjir yang masih menutupi tempat beraktivitas penduduk penduduk baik rumah, sekolah, rumah ibadah maupun fasilitas umum lainnya. Pembersihan material sisa banjir ini agar masyarakat memiliki kepastian kapan kembali pulang dan beraktivitas seperti semula. Material yang menutupi rumah, sekolah, tempat ibadah maupun fasilitas umum lainnya harus menjadi prioritas, sehingga kehidupan seperti sebelumnya akan terlihat kembali.

Baca juga  Gerak(k)an Gereja Membangun Bangsa ini!

3. Pemerintah diminta untuk memberi jaminan ketersediaan makanan, pakaian, peralatan tidur, ketersediaan air minum, mandi, obat- obatan dan juga pendampingan untuk pemulihan trauma bagi para korban yang masih tinggal di penampungan. Penanganan korban dengan baik akan mempercepat pemulihan para korban.

4. Pemerintah diminta segera membuat rencana rehabilitasi dan rekonstruksi terhadap seluruh korban banjir bandang. Bagi para korban yang berpotensi terkena dampak banjir di kemudian hari diminta untuk direlokasi oleh Pemerintah ke lokasi yang lebih aman dengan mempertimbangkan hak- hak para korban atas tanah dan harta benda lainnya di tempat tinggal semula.

5. Pemerintah diminta segera melakukan investigasi menyeluruh atas peristiwa ini. Kerusakan hutan akibat pengambilan kayu ilegal, pembukaan lahan sawit, pembukaan lokasi wisata, penambangan liar di sekitar Gunung Lubuk Raya dan Sibualbuali dan kawasan hutan sebagai daerah tangkapan air di hulu Sungai Batang Ayumi diduga sebagai faktor utama banjir bandang tersebut. Investigasi secara menyeluruh dari aspek izin penguasaan lahan, izin lingkungan, izin usaha berbagai aktivitas pemakaian dan pengelolaan hutan akan memberi bukti- bukti penyebab banjir bandang.

6. Presiden diminta untuk memerintahkan Kapolri untuk segera memeriksa seluruh izin, penerbit izin, dan pemilik/ pengguna izin penguasaan/ pemanfaatan kawasan hutan di hulu Sungai  Batang Ayumi, baik di Gunung Lubuk Raya, Sibualbuali dan seluruh kawasan hutan di hulu Sungai Batang Ayumi. Proses dan tahapan penerbitan berbagai izin penguasaan/ pemanfaatan hutan diduga tidak sesuai peraturan perundang- undangan sehingga izin tersebut tidak mempertimbangkan keseimbangan ekosistem. Kapolri diminta untuk segera menugaskan tim dari Mabes Polri, Polda Sumatera Utara untuk memeriksa seluruh pihak yang terkait dengan izin penguasaan/ pemanfaatan hutan, baik izin yang diterbitkan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, maupun Bupati/ Walikota di kawasan hulu Sungai Batang Ayumi.

Baca juga  Divestasi Freeport, Jangan Eforia

7. Alih fungsi kawasan hutan di kawasan di hulu Sungai Batang Ayumi diduga melibatkan oknum Kepala Daerah dan oknum Anggota DPRD di Kawasan terjadinya banjir bandang. Alih fungsi lahan yang dilakukan tanpa proses dan tahapan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan melibatkan oknum penyelenggara pemerintah daerah adalah kejahatan kemanusiaan. Dampak dari tindakan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengakibatkan kehilangan nyawa, kehilangan tempat tinggal, kehilangan mata pencaharian, trauma, beserta kerugian immateril bagi masyarakat. Maka oknum penyelenggara pemerintah daerah tersebut harus diproses secara hukum.

8. Alih fungsi hutan heterogen menjadi hutan homogen atau bentuk lain diyakini akan tetap berlanjut di hulu Sungai Batang Ayumi. Oleh karena itu pemerintah diminta untuk tidak mengeluarkan izin baru terkait alih fungsi hutan di hulu Sungai Batang Ayumi. Segala aktivitas illegal di hutan hulu Sungai Batang Ayumi juga harus segera dihentikan terkait pengambilan kayu, penambangan liar maupun aktivitas lain yang dapat mengubah fungsi hutan di hulu sebagai daerah tangkapan air.

9. Beberapa waktu yang lalu, tertanggal 27 Mei 2016 Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah nama yang disebut sebagai “pelaku pengerjaan kawasan”. Para pihak yang dipanggil tersebut diberi waktu 14 hari kalender untuk hadir di kantor Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Jl. Sisingamangaraja KM 5,5 No.14 Medan. Dalam surat panggilan tersebut, terdapat sebagian lokasi di Desa Aek Sabaon, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan yang merupakan hulu Sungai Batang Ayumi. Hingga saat ini, pemanggilan tidak pernah dipublikasikan oleh Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, Polda Sumatera Utara diminta segera memanggil Kepala  Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkembangan pemanggilan para “pelaku pengerjaan kawasan” tersebut.

Baca juga  Kenapa saya Tidak Mempersoalkan Reklamasi Teluk Jakarta?

 

10. Masyarakat diminta untuk mengawasi proses rehabilitasi/ rekonstruksi beserta seluruh aktivitas pemulihan masyarakat korban bencana banjir bandang. Dana bencana yang bersumber dari APBN/ APBD Provinsi/ APBD Kabupaten/ Kota juga rawan penyimpangan. Oleh karena itu, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan dan pemulihan dampak bencana diminta untuk transparan dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari Negara/ daerah. Momentum dukacita ini justru harus digunakan untuk melakukan perbaikan dalam berbagai sektor, sehingga mereka yang hari ini mengalami bencana tidak mengalami trauma berkepanjangan.

 

11. Pemerintah diminta untuk segera melakukan penanaman kembali hutan di hulu Sungai Batang Ayumi. Peristiwa banjir bandang hanya akan dapat dicegah, dihindari dengan mengembalikan seluruh fungsi hutan seperti sediakala. Jika pemerintah tidak menginginkan berbagai bencana sejenis datang, maka pemerintah harus memimpin penyelamatan hutan. Mulai dari penanaman kembali, perawatan, hinggga menjaga setiap pohon yang ada di hutan.

 

Semoga air mata anak bangsa, segera berlalu bersama duka yang telah dihanyutkan oleh air Sungai Batang Ayumi, sikap dan pendapat ini disampaikan dengan harapan semua pihak dapat mengedepankan kehidupan yang harmoni dengan alam.

 

Denpasar, 30 Maret 2017

 

Sutrisno Pangaribuan, S.T.

*Anggota Komsi C/ Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara/ Daerah Pemilihan Sumatera Utara 7: Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padangsidimpuan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here