Oleh: Sutrisno Pangaribuan, S.T.
Belum lama berselang saya menerima pesan melalui aplikasi whatsapp dari seorang wakil rakyat Kota Padangsidimpuan. Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor : 522/ 016/ Linhut/ 16 Tertanggal 27 Mei 2016 yang ditujukan kepada Para Pelaku Pengerjaan Kawasan Hutan. Surat tersebut bersifat penting, perihal pemberitahuan yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Ir. Yuliani Siregar, MAP. Surat tersebut merupakan kelanjutan dari pendataan dan inventarisasi kerusakan kawasan hutan yang dilakukan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Kabupaten Tapanuli Selatan. Aksi tersebut sesuai dengan Surat Perintah Tugas Nomor: 090/1194 Tanggal 23 Mei 2016.
Surat Perintah Tugas tersebut didasarkan pada:
1. Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan jo Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
2. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.579/Menhut-II/2014 Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara.
Jika mengacu pada ketentuan tersebut, Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyatakan bahwa:
1. Ada lokasi hutan ang dikuasai/ dikerjakan oleh orang per orang maupun sekelompok orang.
2. Perbuatan menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, secara tegas dinyatakan melanggar Undang- Undang Republik Indonesia.
3. Kepada para pelaku yang menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut diminta untuk segera hadir di Kantor Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Jl. Sisingamangaraja KM 5,5 No. 14 Medan dalam tempo 14 Hari Kalender untuk memberikan keterangan dengan membawa surat/ dokumen yang menjadi dasar mereka menguasai/ mengerjakan kawasan hutan.
4. Kepada para pelaku diminta dengan segera menghentikan segala bentuk kegiatan di lokasi kawasan hutan tersebut hingga adanya ijin dari instansi yang berwenang.
Sebagai Wakil Rakyat yang dipilih dari daerah dimana kawasan hutan tersebut berada, saya perlu memberi respon sebagai berikut:
1. Negara yang diwakili oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus konsisten menegakkan Peraturan Perundang- undangan. Sehingga segala bentuk aktivitas yang diduga melanggar hukum, harus diproses secara hukum.
2. Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus menjelaskan kepada publik terkait proses lanjutan dari pemanggilan terhadap seluruh pelaku. Apakah para pelaku telah hadir dan mematuhi undangan hadir dalam 14 Hari Kalender.
3. Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus menjelaskan kepada publik, apa dasar/ surat/ dokumen ( alas hak ) para pelaku menguasai/ mengerjakan kawasan hutan tersebut.
4. Jika para pelaku tidak memenuhi undangan Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam 14 Hari Kalender, maka dapat dipastikan para pelaku melakukan pembangkangan terhadap negara. Maka Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus melakukan upaya paksa dengan meminta bantuan dari penegak hukum ( Polri ) untuk hadir di Kantor Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
5. Jika para pelaku tidak dapat menunjukkan surat/ dokumen sebagai dasar untuk menguasai/ mengerjakan kawasan hutan, maka Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara harus segera melanjutkannya ke proses hukum.
6. Kondisi ini menunjukkan bahwa proses penyelesaian Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara masih saja ada persoalan. Dalam pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Pejabat yang dihunjuk Gubernur tidak pernah memasukkan lokasi ini dalam daftar inventaris masalah. Seharusnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, jujur dan terbuka menyangkut beberapa lokasi kawasan hutan yang masih bermasalah.
7. Dari daftar nama pelaku sebagaimana terlampir bersama surat ini, didapati nama yang mirip dengan Anggota DPRD Tapanuli Selatan dan juga nama yang berhubungan dengan Oknum Kepala Daerah di Sumatera Utara. Jika memang benar nama pelaku tersebut adalah oknum/ berkaitan dengan penyelenggara negara/ pemerintah/ pemerintah daerah, maka tindakan tersebut jelas bertentangan dengan UU No.28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sehingga pelaku tersebut tidak layak sebagai penyelenggara negara/ pemerintah/ pemerintah daerah.
8. Untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dalam rangka kepastian, kemanfaatan dan keadilan, maka aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penyelidikan atas persoalan ini. Maka Polda Sumatera Utara diminta segera melakukan penyelidikan. Bukti permulaan sebagaimana tertulis dalam surat ini cukup dijadikan pintu masuk untuk melakukan penyelidikan.
9. Jika para pelaku tidak mengindahkan Surat Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, maka diminta dengan segera agar Kepala Dinas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membuat laporan pengaduan kepada Polda Sumatera Utara.
10. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Sumatera Utara mendukung penuh upaya penegakan hukum atas kerusakan hutan yang dilakukan para pelaku. Maka diminta kepada Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi dan Polda Sumatera Utara tidak ragu melakukan proses hukum, meskipun para pelaku tersebut merupakan oknum kepala daerah maupun oknum yang namana mirip dengan nama Anggota DPRD Tapanuli Selatan.
11. Persoalan ini akan kami kawal terus hingga tuntas, jadi diharapkan kepada seluruh pihak jangan bermain- main. Kami tidak memberi toleransi kepada setiap bentuk permufakatan jahat. Oleh karena itu, kepada semua pihak diminta jujur, terbuka, objektif, sehingga persoalan ini benar- benar dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
Medan, 30 Oktober 2016
Sutrisno Pangaribuan, S.T.
*Wakil Bendahara Fraksi PDI Perjuangan/ Sekretaris Komisi C DPRD Provinsi Sumatera Utara, Daerah Pemilihan SUMUT 7 ( Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padangsidimpuan, Padang Lawas Utara, Padang Lawas ).