Tanah Kapuk 9.020 Meter Akhirnya Kembali Ke Ahli Waris Sah
Jakarta, Gramediapost.com
Sengketa waris atas tanah seluas 9.020 m2 di Jalan Kapuk Cengkareng Drain, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya berakhir damai.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat melalui Putusan Nomor 917/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Brt menetapkan tanah yang berasal dari Girik C 2784 Persil 92 DIII Blok S tersebut senilai Rp 57 miliar adalah milik ahli waris Saanah Binti Sainan.
Perkara ini berakhir damai karena para ahli waris sepakat menyelesaikan sengketa secara musyawarah mufakat. Pengadilan pun menetapkan delapan orang ahli waris Saanah Binti Sainan sebagai pemilik sah tanah tersebut.
Kedelapan ahli waris itu adalah Ayanih, Arih, Ayuhan, Yadi, Muhamad Syarif, Jaeladi, Arpiah, dan Namin S. Tanah mereka terletak di RT 007 RW 010, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pengadilan juga menghukum penggarap atau siapa saja yang menghuni, mendiami, atau menguasai tanah tanpa hak untuk menyerahkan tanah tersebut kepada ahli waris dalam keadaan kosong sempurna dan bebas dari beban hak apa pun tanpa syarat. Jika dipandang perlu, penyerahan dapat dilakukan dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu aparat keamanan negara.
Kuasa hukum ahli waris, Odie Hudiyanto dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, menyambut baik putusan damai tersebut. Menurutnya, putusan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga ahli waris setelah puluhan tahun memperjuangkan hak atas tanah peninggalan orang tua mereka.
“Putusan damai ini adalah bukti bahwa musyawarah mufakat bisa menjadi jalan terbaik. Kini secara hukum sudah jelas, tanah tersebut adalah milik ahli waris Saanah Binti Sainan,” ujar Odie Hudiyanto.
Atas adanya perdamaian tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat teguran hukum terlebih dahulu dan meminta pembayaran atas sisa tanah seluas 7.121 m2 yang belum dibayar sejak 45 tahun silam.
Tuntutan tersebut akan ditujukan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Ditjen SDA Kementerian PUPR, Menteri PUPR c.q Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Barat, Wali Kota Jakarta Barat, dan Gubernur DKI Jakarta c.q Kepala BPKAD DKI Jakarta.
Tuntutan pembayaran ganti rugi itu bermula ketika BBWSCC pada tahun 1979 melakukan pembebasan tanah dan 7 rumah milik Saanah Binti Sainan untuk Proyek Cengkareng Drain dan dilanjutkan dengan pembuatan jalan inspeksi. Namun yang dibayar hanya tanah seluas 2.475 m2, sehingga tanah seluas 6.545 m2 tidak pernah dibayar hingga sekarang.
Menurut Odie, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata, UUD 1945 Pasal 28H ayat 4, UU No.2/2012 jo PP 19/2021 jo Perpres 71/2012, Yurisprudensi MA No. 667 PK/Pdt/2015, dan Pergub DKI 127/2020. Pihaknya berharap pemerintah segera menyelesaikan kewajiban ganti rugi tersebut secara adil.
#Jakarta #JakartaBarat #Cengkareng #Kapuk #SengketaWaris #TanahWaris #PengadilanNegeriJakartaBarat #Hukum #BeritaJakarta #InfoTerkini



















