Penyadapan Ilegal Presiden Ketika Alat Negara Berbalik Mengawasi Konstitusi; Penyalahgunaan Kekuasaan, Ancaman Konstitusi, atau Makar? Perspektif Hukum Tata Negara dan Pidana
Oleh Prof. Abdul Latif
Jakarta, Gramediapost.com (8/11/2026)
Jika kabar itu benar, kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar dari sekadar pelanggaran privasi. Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, yang dilakukan oleh oknum pejabat negara dengan akses pada instrumen intelijen, adalah alarm keras bagi negara hukum.
Persoalannya menyentuh jantung ketatanegaraan kita wibawa lembaga kepresidenan, kepastian hukum, dan prinsip paling dasar bahwa setiap organ negara wajib tunduk pada konstitusi.
Di negara yang Pasal 1 ayat (3) UUD 1945-nya dengan tegas menyatakan diri sebagai negara hukum, tidak ada kekuasaan tanpa batas. Polisi pun tidak.
Lalu, apa sebenarnya konsekuensi hukum dari dugaan penyadapan ini? Apakah ini sekadar _abuse of power_, ancaman terhadap konstitusi, atau bahkan bisa ditarik menjadi makar?
Presiden Bukan Sekadar Pejabat Ia Memegang Mandat Konstitusi
Kita perlu dudukkan dulu kedudukan Presiden. Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 menyatakan Presiden memegang kekuasaan pemerintahan. Pasal 10 menambahkan, Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas AD, AL, dan AU.
Dengan mandat sebesar itu, komunikasi Presiden soal kebijakan strategis, pertahanan, dan keamanan negara bukan komunikasi privat biasa. Ia mengandung kepentingan nasional.
Karena itu, penyadapan terhadapnya tidak bisa dilihat hanya sebagai pelanggaran hak privasi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945. Ini juga soal kebocoran dan keamanan informasi negara.
Tentu, ini tidak berarti Presiden kebal hukum. Yang harus kita jaga adalah prinsip legalitasnya apakah penyadapan itu punya dasar hukum yang sah?
Mengapa Penyadapan Tanpa Kewenangan Adalah Abuse of Power?
Dalam hukum, penyadapan bukan alat yang bisa dipakai sesuka hati aparat.
Ia harus punya tiga hal: dasar undang undang, tujuan yang sah, dan prosedur yang ketat. Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto UU Nomor 1 Tahun 2024 secara eksplisit melarang intersepsi atau penyadapan tanpa hak atau melawan hukum.
Artinya, tidak ada alasan institusional yang bisa membenarkan penyadapan terhadap siapa pun tanpa dasar hukum.
Jika aparat kepolisian menggunakan fasilitas, personel, dan teknologi negara untuk menyadap Presiden tanpa kewenangan sah, maka itu adalah bentuk klasik penyalahgunaan kewenangan atau _abuse of power_.
Secara Hukum Administrasi Negara, tindakan itu bisa diuji dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya soal asas legalitas dan larangan penyalahgunaan wewenang.
Negara tidak boleh membiarkan kewenangan penegakan hukum bermetamorfosis menjadi instrumen pengawasan politik untuk mengendalikan kekuasaan konstitusional.
Relasi Polri dan Presiden dalam Sistem Presidensial: Bawahan, Tapi Tidak Bisa Diintervensi
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia memang tegas Polri berada di bawah Presiden. Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.
Namun, relasi itu sering disalahpahami. “Berada di bawah Presiden” bukan berarti Presiden boleh mengintervensi penegakan hukum. Sebaliknya, Polri juga tidak boleh menggunakan kewenangan profesionalnya untuk bertindak di luar hukum.
Jika dugaan penyadapan oleh oknum kepolisian ini benar, persoalannya bukan lagi soal atasan bawahan. Ini adalah penyimpangan serius terhadap mandat institusi.
Pertanggungjawaban tidak bisa dipukul rata. Harus dilihat siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, siapa yang membantu, dan siapa yang mengetahui, berdasarkan alat bukti dan peran masing masing.
Apakah Ini Makar? Pertanyaan yang Paling Sensitif
Inilah pertanyaan yang paling penting dan membutuhkan kehati hatian ekstra.
Dalam KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku 2 Januari 2026, makar terhadap Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 191. Pasal itu menyebutkan makar dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan Presiden/Wapres, atau membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara Pasal 193 mengatur makar untuk menggulingkan pemerintah.
Satu prinsip penting dari pasal pasal itu makar tidak bisa ditentukan hanya dari jenis perbuatannya. Harus dibuktikan adanya _maksud khusus_ (oogmerk) yang disyaratkan undang undang.
Jadi, apakah penyadapan ilegal otomatis adalah makar? Jawabannya tidak.
Namun, media mencatat, jika dalam penyelidikan ditemukan bukti bahwa penyadapan itu merupakan bagian dari sebuah rencana yang bertujuan melumpuhkan kemampuan Presiden menjalankan pemerintahan atau menggulingkan pemerintahan yang sah, maka konstruksi pidana makar patut untuk dipertimbangkan.
Harus ada kesesuaian antara perbuatan, maksud khusus, dan adanya permulaan pelaksanaan. Penyadapan bisa menjadi bagian dari rangkaian bukti untuk mengungkap dugaan makar, tetapi tidak boleh langsung dicap makar tanpa pembuktian unsur yang komprehensif. Di sinilah kita harus membedakan antara intersepsi ilegal, penyalahgunaan wewenang, dan kejahatan terhadap pemerintahan yang sah.
Presiden Bisa Copot Kapolri? Ini Aturan Mainnya
Soal pertanggungjawaban jabatan, aturannya sudah jelas.
Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR. Bahkan, Pasal 11 ayat (5) memberi kewenangan kepada Presiden untuk memberhentikan sementara Kapolri dalam keadaan mendesak dan mengangkat Pelaksana Tugas, yang kemudian dimintakan persetujuan DPR.
Jika ada dugaan serius soal penyalahgunaan wewenang, Presiden punya mekanisme konstitusional untuk memastikan pemeriksaan berjalan objektif sambil menjaga stabilitas institusi Polri.
Perlu dicatat pemberhentian jabatan dan pertanggungjawaban pidana adalah dua ranah hukum yang berbeda. Keduanya harus berjalan sesuai prosedur dan tidak boleh dicampuradukkan.
DPR Tidak Boleh Jadi Penonton
Dalam sistem _checks and balances_, DPR punya fungsi pengawasan yang dijamin Pasal 20A UUD 1945.
Jika ada dugaan penyimpangan kewenangan serius yang berdampak pada kepentingan ketatanegaraan, DPR bisa menggunakan instrumen pengawasan seperti hak angket, selama memenuhi syarat sebagai penyelidikan terhadap pelaksanaan undang undang yang penting dan strategis serta berdampak luas.
DPR tidak boleh menjadi penonton ketika ada dugaan penggunaan instrumen negara di luar batas kewenangan. Namun, pengawasan itu juga harus objektif dan tidak boleh mengambil alih kewenangan penyidikan maupun kekuasaan kehakiman.
Konstitusi Harus Berdiri di Atas Kekuasaan
Pada akhirnya, ada satu prinsip yang harus dipegang semua pejabat kekuasaan bukan hak istimewa untuk bertindak sesuka hati, melainkan amanah konstitusional yang dibatasi hukum.
Polisi dibentuk untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, bukan untuk menjadi alat pengawasan kekuasaan secara ilegal.
Jika dugaan penyadapan tanpa dasar hukum ini benar, negara wajib mengungkap: siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, apa tujuannya, informasi apa yang diperoleh, dan untuk kepentingan siapa informasi itu digunakan. Pemeriksaan harus independen, transparan, dan berbasis alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Tidak boleh ada perlindungan jabatan bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan wewenang Sebaliknya, tidak boleh pula seseorang langsung dicap melakukan makar hanya berdasarkan tafsir politik tanpa terpenuhinya unsur pidana.
Kasus ini bukan sekadar soal siapa yang menyadap dan siapa yang disadap. Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah instrumen kekuasaan negara masih berjalan di atas konstitusi, atau justru digunakan untuk kepentingan di luar hukum?
Dalam negara hukum, tidak ada institusi yang boleh berdiri di atas konstitusi. Sebab, ketika aparat yang diberi mandat menjaga hukum justru diduga menggunakan kekuasaan di luar hukum, yang dipertaruhkan bukan hanya kehormatan pejabat, melainkan kepercayaan publik terhadap seluruh sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Konteks Hukum
– Pasal 1 ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 10, Pasal 28G ayat (1), Pasal 20A UUD 1945
– Pasal 31 UU ITE jo UU No 1 Tahun 2024
– UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
– Pasal 191 & 193 KUHP Nasional UU No 1 Tahun 2023
( Berlian)



















