Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Sejarah Baru Industri Kecantikan: PPMU dan LSP Resmi Diluncurkan: Ketua DPD PPMU Nusa Tenggara Barat (NTB), Sevina, Siap Kawal Legalitas dan Standar Emas Praktisi Sulam

×

Sejarah Baru Industri Kecantikan: PPMU dan LSP Resmi Diluncurkan: Ketua DPD PPMU Nusa Tenggara Barat (NTB), Sevina, Siap Kawal Legalitas dan Standar Emas Praktisi Sulam

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sejarah Baru Industri Kecantikan: PPMU dan LSP Resmi Diluncurkan: Ketua DPD PPMU Nusa Tenggara Barat (NTB), Sevina, Siap Kawal Legalitas dan Standar Emas Praktisi Sulam

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Sebuah tonggak bersejarah bagi industri kecantikan tanah air akhirnya terwujud. Perkumpulan Permanent Makeup (PPMU) bersama Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) resmi diluncurkan dalam sebuah acara akbar yang berlangsung di Hotel Orchardz, Jakarta, pada Minggu (23/8/2026).

Peluncuran ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah terobosan strategis untuk menjawab kerinduan ribuan praktisi Semi-Permanent Makeup (SPMU) dan sulam alis di Indonesia yang selama lebih dari satu dekade beroperasi di area “abu-abu” tanpa payung hukum dan standar kompetensi yang spesifik dari negara.

Hadir dalam momentum bersejarah ini, Ketua DPD PPMU Nusa Tenggara Barat (NTB), Sevina, yang turut mendampingi jajaran pengurus pusat dan ratusan praktisi kecantikan dari berbagai daerah. Kehadiran Sevina mewakili komitmen wilayah NTB untuk segera bertransformasi menuju industri kecantikan yang profesional dan terstandarisasi internasional.

Akhir Penantian 14 Tahun: Dari “Abu-Abu” Menuju Pengakuan Resmi

Dalam sambutannya, Sevina mengungkapkan emosi campur aduk antara haru dan lega. Ia menyoroti realitas pahit yang selama ini dihadapi para artist sulam di lapangan.

“Selama 13 hingga 14 tahun saya dan rekan-rekan berkiprah di industri sulam, profesi ini seperti anak tiri dalam regulasi. Kami belum diakui secara resmi oleh negara sebagai profesi spesifik yang membutuhkan keahlian khusus. Perizinan yang ada selama ini seringkali disatukan dengan izin salon umum atau kecantikan dasar, padahal risiko dan teknik yang kami kerjakan melibatkan prosedur invasif ringan yang membutuhkan standar higienis dan anatomis yang ketat,” ujar Sevina di sela-sela acara peluncuran.

“Kehadiran PPMU dan LSP hari ini adalah tonggak sejarah. Ini adalah pengakuan negara bahwa Permanent Makeup adalah profesi serius yang memerlukan kompetensi, bukan sekadar tren sesaat,” tambahnya.

Tantangan dan Peta Jalan di Lombok dan NTB

Sebagai Ketua DPD PPMU NTB, Sevina menyadari bahwa peluncuran di Jakarta baru merupakan langkah awal.

Tantangan terbesar justru ada di daerah, termasuk di Lombok dan sekitarnya. Ia mengungkapkan data awal bahwa saat ini terdapat sekitar 10 praktisi permanent makeup yang telah terdata aktif di wilayah Lombok. Namun, ia yakin angka ini akan meledak seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya legalitas.

“Di Lombok, tantangan kami bukan hanya pada pendaftaran, melainkan pada edukasi. Masih banyak praktisi yang belum memahami bahwa sertifikasi bukan untuk mempersulit, melainkan untuk melindungi. Oleh karena itu, pasca-peluncuran ini, DPD PPMU Lombok akan bergerak agresif. Kami akan gencar melakukan roadshow edukasi, pembuatan konten informasi mengenai standar higienis, serta pendampingan teknis untuk pengurusan sertifikat kompetensi,” tegas Sevina.

Ia menekankan bahwa sebagai daerah tujuan wisata internasional, NTB harus memiliki standar praktisi kecantikan yang mumpuni demi menjaga kepercayaan wisatawan.

Analogi Profesi Medis dan Standar Kompetensi

Senada dengan Sevina, Farudji, yang turut mendampingi dalam acara tersebut, memberikan perspektif mengenai urgensi LSP. Ia menganalogikan sertifikasi ini dengan profesi di bidang kesehatan lainnya.

“Bayangkan Anda pergi ke dokter atau perawat yang tidak memiliki surat izin praktik. Tentu Anda tidak akan merasa aman. Begitu pula dengan sulam alis atau SPMU; jarum dan pigmen masuk ke lapisan kulit. Oleh karena itu, LSP hadir untuk memastikan setiap praktisi yang memegang sertifikat telah lulus uji kompetensi yang ketat, mulai dari teori warna, anatomi kulit, hingga prosedur sterilisasi,” jelas Farudji.

Farudji menambahkan, ke depannya, sertifikat dari LSP ini akan menjadi “tiket emas”. “Kami menargetkan, kualifikasi ini akan menjadi syarat mutlak tidak hanya untuk membuka praktik, tetapi juga sebagai syarat wajib mengikuti pameran kecantikan berskala nasional hingga kompetisi internasional. Tanpa ini, praktisi akan sulit bersaing di panggung global.”

Tiga Pilar Utama Manfaat Sertifikasi
Melalui wadah baru ini, PPMU dan LSP menawarkan tiga manfaat fundamental bagi ekosistem kecantikan di Indonesia:

1. Pengakuan Negara & Legalitas Kerja: Menghapus stigma ilegal dan memberikan kepastian hukum bagi praktisi untuk menjalankan usahanya tanpa rasa takut akan penertiban yang keliru.

2. Perlindungan Hukum & Kepercayaan Konsumen: Memberikan rasa aman bagi konsumen bahwa mereka dilayani oleh profesional yang teruji, sekaligus melindungi terapis dari tuntutan hukum akibat malpraktik yang disebabkan oleh ketidaktahuan (bukan kesengajaan).

3. Peningkatan Standar Kompetensi (Standardisasi): Menyeragamkan kualitas layanan di seluruh Indonesia, sehingga praktisi di daerah seperti NTB dapat bersaing dengan standar yang sama dengan praktisi di kota besar atau luar negeri.

Visi Ke Depan

Menutup wawancara singkatnya dengan para awak media, Sevina mengajak seluruh rekan sejawat di NTB untuk tidak menunggu waktu lebih lama. “Mari kita rapatkan barisan. Jadikan momentum ini sebagai awal kebangkitan industri sulam di NTB yang aman, profesional, dan bermartabat. Kami di DPD PPMU Lombok siap menjadi jembatan antara pemerintah, LSP, dan para praktisi di daerah,” pungkas Sevina.

Dengan resmi beroperasinya PPMU dan LSP, industri Permanent Makeup Indonesia kini melangkah masuk ke era baru: era profesionalisme, keamanan, dan pengakuan penuh.

Tentang PPMU:

Perkumpulan Permanent Makeup (PPMU) adalah organisasi profesi yang mewadahi para praktisi, edukator, dan pegiat industri Semi-Permanent Makeup di Indonesia untuk memajukan standar kompetensi dan etika profesi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *