Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DuniaNasional

Drs. H.M. Iqbal Ruray, MBA, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 Soroti Ketimpangan Dana Bagi Hasil di Tengah Melejitnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah

×

Drs. H.M. Iqbal Ruray, MBA, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 Soroti Ketimpangan Dana Bagi Hasil di Tengah Melejitnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Drs. H.M. Iqbal Ruray, MBA, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029 Soroti Ketimpangan Dana Bagi Hasil di Tengah Melejitnya Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Example 300x600

 

​Jakarta, Gramediapost.com

 

Drs. H.M. Iqbal Ruray, MBA, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Periode 2024-2029, menyuarakan perlunya pembenahan dan evaluasi terhadap regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal tersebut disampaikannya saat diwawancarai awak media dalam agenda pengukuhan paguyuban masyarakat Maluku Utara, HIKMU (Himpunan Keluarga Maluku Utara), di Gedung BRIN, Jakarta (22/08/26).

​Meskipun Maluku Utara mencatatkan angka pertumbuhan ekonomi yang sangat signifikan—bahkan mencapai 34% berkat pesatnya industri pertambangan dan mineral—manfaatnya dirasakan belum berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.

 

“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara tercatat sangat tinggi, mencapai 34%. Namun sebagian besar hasilnya masih ditarik ke pusat dan belum menyentuh langsung permasalahan dasar di daerah. Kami berharap pemerintah pusat dapat meninjau dan memperbarui regulasi pembagian hasil agar lebih adil,” tegas Iqbal Ruray.

​Menurutnya, sebagian besar masyarakat Maluku Utara di pelosok dan kepulauan masih hidup di garis kemiskinan. Oleh karena itu, skema bagi hasil dari kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) dan mineral harus memberikan porsi yang lebih memadai bagi daerah penghasil.

​Selain isu ekonomi dan perimbangan keuangan pusat-daerah, Iqbal Ruray juga menyoroti pentingnya dorongan terhadap RUU Daerah Kepulauan. Menurutnya, pengesahan RUU ini sangat krusial untuk mempercepat pemerataan pembangunan serta menjangkau masyarakat di pulau-pulau terluar Maluku Utara.

​Keberadaan paguyuban masyarakat Maluku Utara di Jakarta juga diharapkan mampu menjadi wadah pemersatu serta penyambung aspirasi warga perantauan dengan Pemerintah Daerah.

​”Melalui wadah paguyuban ini, kita harapkan seluruh potensi masyarakat Maluku Utara, baik di rantau maupun di daerah, dapat bersatu mendukung pembangunan, melestarikan adat budaya, serta mendorong kesejahteraan bersama,” tutupnya.

Iqbal Ruray adalah Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar

 

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *