Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Mengenaskan, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh JS, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

1866
×

Mengenaskan, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh JS, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mengenaskan, Anak di Bawah Umur Diperkosa oleh JS, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Seberat-beratnya

 

Example 300x600

Jakarta,  Gramediapost.com

 

Seorang anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh JS di dalam mobil dengan memaksa dan mengancam korban untuk bungkam agar tidak memberi tahu kedua orangtua korban. Peristiwaa naas itu dialami atas yang menimpa diri korban terjadi pada hari Selasa, (04/06/2024).

Orang tua korban Imelda Zebua yang bekerja sebagai buruh tani telah melaporkan kejadian na’as pemerkosaan yang menimpa putrinya tersebut kepada Polsek Tebo-Kota Jambi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/71/IX/2024/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI tanggal 27/09/2024.

“Ibu korban beserta keluarga korban meminta ditegakkan keadilan buat putrinya dengan menghukum pelaku seberat-beratnya hingga hukuman mati. Karena putri saya mengalami trauma berat dan hancurnya masa depan” ujar Imelda Zebua.

Korban kekerasan seksual dibawah umur berinisial (EL) asal Pulau Nias ini merasa sangat trauma atas kejadian naas yang menimpanya.

Awal mula kejadian pelaku yang bernama JS mengajak korban pergi ke pasar dengan mengendarai mobil. Namun, pada saat tiba di lokasi pelaku tidak membuka pintu mobil. pelaku melakukan aksinya dengan memaksa korban dan melampiaskan hasrat birahinya dengan memperkosa korban secara paksa. Korban pun teriak untuk minta tolong, pelaku terus melakukan aksi bejatnya tanpa menghiraukan rasa kesakitan yang dialami korban yang tak berdaya, ungkap ibu korban, Imelda Zebua.

Pelaku belum puas dengan aksi bejatnya, kembali melakukan aksinya yang kedua kalinya ketika korban saat memasak di dapur dan kembali menyetubuhi korban. Orang tua korban merasa ada yang aneh dengan anaknya dan memaksa anaknya untuk memberitahu dan menjelaskan apa yang dialaminya.

Anaknya (EL) menangis dan memberitahu kepada orang tuanya atas peristiwa yang menimpa dirinya dengan dengan diselimuti rasa takut dan menangis tersedu-sedu. Korban (EL) mengaku sudah dua kali diperkosa oleh pelaku atas nama JS secara paksa.

Korban tak berdaya untuk melawan, dipaksa dan diancam oleh pelaku, sehingga korban saat ini mengurung diri dan trauma.

Aktivis dan Mahasiwa, Berkat Sama Hulu mengatakan sangat berduka atas peristiwa perkosaan yang menimpa EL. Untuk itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menegakkan hukum setegas-tegasnya dan sekeras-kerasnya kepada pelaku (JS) dan berpihak kepada korban dan keluarga yang merupakan rakyat kecil, rakyat lemah, tidak berdaya.

Supaya menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang telah menimpa anak di bawah umur asal Pulau Nias ini.

“Pelaku harus dikenakan Pasal 285 KUHP menyebutkan bahwa pelaku pemerkosaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama 12 tahun atau hukuman seumur hidup jika korban meninggal dunia akibat tindakan tersebut. Selain itu, pelaku juga dapat dikenai hukuman tambahan berupa pidana denda bahkan ancaman hukuman mati” terang Berkat Sama Hulu di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Ancaman pidana dalam UU Perlindungan Anak, terutama pasal-pasal pelecehan seksual dan kekerasan seksual (UU Perlindungan Anak mengistilahkan “melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan), dimana ancaman pidana minimal dan ancaman pidana maksimalnya semuanya sama, baik pelecehan maupun kekerasan seksual (perkosaan).

Pelaku juga harus dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo. Pasal 76 D Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar,” tandas Berkat Sama Hulu.

Kemudia, meminta kepada KAPOLRI Bapak Listyo Sigit Prabowo agar menindaklanjuti laporan masyarakat untuk melindungi dan mengayomi korban, sesuai slogan Polri Presisi Hadir Menjaga Setiap Hari merupakan slogan yang menggambarkan komitmen Polri (Kepolisian Republik Indonesia) dalam memberikan pelayanan yang presisi, responsif, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat setiap hari.

Kami akan mengawal kasus ini hingga terang benderang, dan melakukan advokasi hukum kepada korban dan keluarga korban dengan melakukan koordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak dan LPSK.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *