Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”

0
105

Diskusi Publik “Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif” Serta Peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”

Jakarta, 27 Maret 2024.

 

Dalam upaya untuk memperluas pemahaman serta mendukung Prioritas Nasional Pemerintah Indonesia dalam implementasi Program Keadilan Restoratif, Kantor PBB Untuk Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC) Kantor Program di Indonesia, dengan didukung oleh Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL), Department of States of the United States of America, dan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan acara diskusi publik yang berjudul “Menakar Pemaknaan dan Penerapan Program Keadilan Restoratif”*, yang juga akan menandai peluncuran “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”.

Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Maret 2024 pada pukul 13.00-16.00 WIB, bertempat di Museum Bank Indonesia, Jakarta Barat. Diskusi publik ini akan menghadirkan panel pembicara dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, unsur akademisi/praktisi, dan perwakilan dari UNODC.

Keadilan restoratif, atau yang dikenal juga sebagai restorative justice, merupakan model pendekatan dalam penyelesaian perkara pidana.

Pendekatan ini menekankan pada pemberdayaan dan pemulihan bagi semua pihak yang terlibat, baik korban maupun pelaku, serta orang-orang di sekitarnya yang ikut terdampak. Prinsip keadilan restoratif mengedepankan pemahaman dan tanggung jawab pelaku atas akibat tindakannya terhadap korban, alih-alih hanya fokus pada hukuman penjara.

Penerapan keadilan restoratif bertujuan memenuhi kebutuhan korban, termasuk pemulihannya, sekaligus mengintegrasikan kembali pelaku ke Masyarakat Masyarakat melalui proses mediasi yang netral. Cara ini dianggap efektif untuk mencegah eskalasi konflik lebih jauh antara korban dan, pelaku dan Masyarakat yang terdampak serta menekan biaya hukum.

Baca juga  Digibank by DBS Perkaya Fitur, Layanan Perbankan Digital yang Lengkap Terpadu, dengan Cara Cerdas dan Mudah dalam Genggaman Nasabah

Sebagai salah satu prioritas pemerintah dalam reformasi sistem peradilan pidana, Pemerintah Indonesia telah melaksanakan berbagai langkah restoratif untuk melaksakan program keadilan restoratif, diantaranya terdapat dua landasan hukum yang membentuk mekanisme penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang berlaku pada tahap pra-adjudikasi (sebelum persidangan). Pertama adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perja Nomor 15/2020), kedua adalah Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Perpol Nomor 8/2021).

Namun, perlu diperhatikan bahwa dasar hukum keadilan restoratif masih perlu dibenahi agar lebih efektif dan adil dalam praktiknya, serta lebih tersinergi antar lembaga penegak hukum. Diskusi publikestor ini bertujuan untuk menelaah kembali mengenai penerapan prinsip-prinsip keadilan restorative restoratif dalam berbagai aspek pemahaman dan penerapannya dalam sistem peradilan pidana Indonesia.

Selain itu, diskusi akan memperkenalkan kembali kepada Masyarakat masyarakat mengenai konsep dasar dan prinsip-prinsip yang berkaitan erat dengan penerapan program keadilan restoratifrestoratif sebagai salah satu pendekatan non-punitif dalam sistem peradilan pidana.

Untuk semakin memperkuat pemahaman Masyarakat dan pemangku kepentingan terkait UNODC Indonesia juga meluncurkan “Buku Pegangan Program Keadilan Restoratif Edisi Kedua, Versi Bahasa Indonesia”. Buku ini merupakan ringkasan yang mengambil inspirasi dari Buku Panduan Keadilan Restoratif, Edisi Kedua (Handbook on Restorative Justice Programmes, Second Edition, 2020) yang merupakan bagian dari Criminal Justice Handbook Series, UNODC dan merupakan sumber rujukan penting bagi para praktisi, peneliti, dan pembuat kebijakan dalam memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip keadilan restoratif.

Buku terjemahan ini akan tersedia secara bebas dan dapat disebarluaskan. Kami menyadari bahwa dalam versi pertama terjemahan ini terdapat berbagai kekurangan. UNODC Indonesia membuka pintu seluas-luasnya atas masukan, saran, dan kritik terhadap hasil terjemahan yang pertama ini.

Baca juga  Klasis GPI Papua Merauke Siap Memeriahkan Gebyar Natal Nasional GMKI 2023

Kegiatan diskusi dan penterjemahan buku pegangan ini adalah salah satu dukungan UNODC terhadap upaya menyerbarluaskan dan pendalaman pemahaman atas konsep keadilan restoratif. Upaya ini juga merupakan bentuk komitmen dan dukungan UNODC terhadap pembaharuan sistem peradilan pidana di Indonesia.
UNODC Indonesia mengucapkan terima kasih atas dukungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasia dan Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs (INL) dalam pelaksanaan rangkaian kegiatan ini.

Narahubung:
Hana Fauziyah – 08118717664/ hana.fauziyah@un.org
Sulaiman Sujono – 08118717667/ sulaiman.sujono@un.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here