Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med, : Perkumpulan Advokat Batak Indonesia Minta Kapolri Segera Bubarkan Satgasus Polri.
Jakarta, Gramediapost.com
Perintah Presiden Jokowi kepada Kapolri agar segera mentuntaskan kasus rumah Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo (FS) yang dirasa semakin ‘gaduh, merupakan ‘upper-cut’ kepada Polri khususnya kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Sontak tidak sampai 24 jam, setelah kasus ini memakan waktu hingga satu bulan, stagnant, kemudian ‘ujug-ujug’ terjadi mutasi atau istilah Relawan Jokowi sebagai ‘bersih – bersih ‘ dengan memerika 25 Perwira Tinggi hingga Tamtama. Dari 25 orang tersebut terdapat 3 orang Perwira Tinggi (Pati) Bintang 1, 5 orang Komisaris Besar (Kombes), 3 Orang Komisaris Polisi (Kompol), 3 AKBP, 7 orang Bintara, dan 5 Orang Tamtama.
Kemudian dimutasi dibeberapa tempat termasuk Kadiv Propampun dimutasi sebagai Pati Yanma Polri, salah satu unsur pelayanan yang memiliki tugas untuk menyelaksanakan fungsi pembinaan, pelayanan umum serta urusan di lingkup Mabes Polri, terutama soal fasilitas Markas. Yanma Polri ini terletak di tingkat Mabes Polri dan di bawah Kapolri. Pimpinan Yanma Polri ini disebut Kayanma, Untuk saat ini, jabatan Kayanma Polri dipegang oleh Kombes Pol Hari Nugroho. Disinilah kini FS berada, sekaligus sementara ‘berkantor’ di Mako Brimob menunggu proses lainnya dan entah apa alasannya.
Hari ini (8/8), Jahmada Girsang, S.H., M.H., CLA., C.Med bersama teman teman advokat ‘papan atas’ pun bereaksi, bertempat di sebuah Coffeshop kawasan Cawang Jakarta Timur, ‘Bang Jagirs , panggilan akrab kami, menegaskan jika dia dan PERABI – Perkumpulan Advokat Batak Indonesia dengan anggota ratusan orang dari seluruh Indonesia sengaja berkumpul untuk mengambil sikap atas hal ini dengan diwakili oleh 16 advokat PERABI bahkan termasuk zooming dengan advokat dari Bali dsb disaat acara itu berlangsung.
Hadir saat itu selain ‘Bang Jagirs adalah, Asep Dedi SH, K.Widi SH, Daniel DB SH, S.SImanjuntak SH, Jefri Tampubolon SH, Boston H SH, Victor Nadapdap SH, Yani Hutajulu SH, Maju D SH, H.Siregar SH, Salam Siagian SH, RM.Siburian SH, Yusup , Daniel Tanamal, dsb dengan keputusan/kesepakatan, al:
1.PERABI telah berusia 7 tahun banyak kasus yang telah diselesaikan dengan baik jadi salah jika PERABI muncul karena kasus terbunuhnya alm.Brigadir Joshua. Selama ini kami hadir selaku kuasa hukum, pendamping dsb baik secara pribadi pribadi advokat dsb. Ini bukan alasan etnis semata namun penegakan hukum dalam hukum itu yang utama, kami universal, kami Indonesia. Dan sesuai kode etik advokat bukan suku ras dan agama.
2.PERABI bukan organisasi formal atau pesaing oragisasi advokat , bukan organisasi yang melahirkan, mendidik , pelantikan dan mensertifikasi advokat advokat baru. PERABI adalah perkumpulan advokat etnis Batak jadi tidak perlu dikhawatirkan oleh organisasi atau pihak terkait kasus ini
3.PERABI berharap ‘gerakan moral’ ini menjadi edukasi positip dan semangat baru untuk masyarakat luas yang merindukan penegakan hukum sebagaimana juga perintah Presiden Jokowi agar kasus ini diungkap dengan benar dan jujur
4.Dukungan untuk PERABI dalam kasus ini mendapatkan dukungan pula dari para advokat etnis lain (Bali, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dsb) baik diseluruh Indonesia maupun jaringan PERABI di dunia internasional karena ini menyangkut masalah kemanusiaan, penegakan hukum , keadilan , kebenaran sebagaimana disampaikan dalam kalimat “ Fiat Justitia Ruat Caelum, Mari Tegakkan dan Perjuangkan Keadilan Sekalipun Langit Runtuh”
5.Terbunuhnya Brigadir Joshua (7/7/2022) lalu merupakan pukulan telak bagi Polri sekaligus tantangan agar dilakukan kasus ini dibuka secara jujur, transparan dan akuntabel karena ini menjadi pertaruhan kredibilitas institusi Polri sebagai institusi penegak hukum dimata publik nasional dan internasional
6.Penempatan FS di Mako Brimob merupakan keputusan Irsus Polri atas dugaan pelanggaran kode etik untuk 30 hari kedepan akan PERABI pertanyakan kepada Kapolri, Irsus Polri atau Timsus Polri , karena FS belumlah tersangka dan itu menyalahi HAM & UU yang ada.
7.PERABI akan mengawal kinerja Polri, Komnas HAM, LPSK, Irsus & Timsus Polri & Pengacara al,Brigadir Joshua – Komarudin Simanjuntak sebagaimana semangat ‘Fiat Justitia Ruat Caelum
8.PERABI akan mengirim bunga standing flowers (papan bunga) ke Mabes Polri dan kantor Kamaruddin Simanjuntak untuk dukungan penuntasan kasus ini, dengan untaian kata-kata tentang penegakan hukum.
9.PERABI sedang mengumpulkan donasi sebagai bagian dari belasungkawa sebagai sesama orang Batak, khususnya untuk keluarga almarhum Brigadir Joshua
10.PERABI tidak akan menyentuh substansi terkait proses perkara dan materi hukum kasus Brigadir J yang saat ini sedang berjalan.
11.PERABI bangga dan salut kepada Bharada E sebagai Justice Collaborator dan akan mendesak LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) memberikan perlindungan penuh kepadanya.
12.PERABI mendesak agar Kapolri segera membubarkan SATGASUS, dalam rangka mengembalikan marwah dan kepercayaan kepada institusi Polri.
13.PERABI akan bersifat proporsional dan profesional dalam kasus ini termasuk mengawal persidangan kasus ini.
(Red-01/Widi/Puang/Foto.ist)