Strategi Pengembangan Kawasan Maluku (Bagian Keempat)

0
6786

Strategi Pengembangan Kawasan Maluku (Bagian Keempat)

*Penulis: Jeannie Latumahina*
Rabu 2 Februari 2022

Merencanakan sebuah konsep strategi sebelum menuju kepada akhir keberhasilan strategi tentunya terlebih dahulu harus memahami secara menyeluruh situasi ekosistem dimana strategi tersebut akan dijalankan. Konsep pembangunan kawasan kepulauan Maluku, tentu saja berbeda dengan konsep untuk wilayah berhutan atau gurun pasir. Demikian juga konsep kesatuan bangsa dan negara Indonesia dengan berbagai kemajemukan (heterogen) masyarakat, tentu saja tidak bisa diterapkan pada masyarakat homogen.

Maka dalam menerapkan strategi pengembangan kawasan Maluku, perlu dilihat terlebih dahulu untuk siapa pencapaian tersebut. Tentunya dalam hal ini adalah masyarakat yang hidup dalam kawasan Maluku, yaitu masyarakat kepulauan, yang terdiri atas masyarakat dengan budaya kelautan dan daratan. Ini adalah dua kelompok masyarakat yang berada dalam kawasan Maluku. Apakah cukup dua hal ini saja?… Tentu tidak mengingat didalamnya terdapat yang disebut masyarakat adat.

Sehingga dengan demikian adalah bijaksana dan tepat untuk terlebih dahulu menyusun strategi penguatan masyarakat adat, sejalan dengan pengembangan sektor-2 lainnya.

*Posisi strategis pengembangan Budaya Adat masyarakat*.

Ketika manusia terlahir di dunia, maka ada dua hal yang tidak akan pernah berubah selama hidupnya yaitu dilahirkan sebagai perempuan atau lelaki, dan masyarakat adat tempat dimana dia dilahirkan. Kedua hal inilah ada melekat berikut hak dan kewajiban yang dimilikinya.

Sebagai contohnya adalah hak waris, hak atas lahan, air dan udara sebagai ekosistem tempat kehidupan dirinya diletakkan, demikian juga yang kemudian mengikuti sesuai dengan budaya yang hidup tempatnya berada sebagai bagian dari masyarakat adatnya.

Kawasan Maluku adalah kawasan heterogen dengan lebih dari satu masyarakat adatnya. Terdapat didalamnya ada masyarakat adat Ambon, Kei, Nuaulu, Tidore, Ternate, Tobelo, Togutil, Rana, Sahu dan Tanimbar dan juga sub-etnik seperti Madole, Pagu, Makian, Kao, Buli, Patani, Maba, Sawai, Weda, Gane, Kayoa, Bacan, Sula, Ange, Siboyo, Kadai, Galela, Loloda, Tobaru, Yamdena, Buru, Banda, Kisar dan etnik pendatang seperti China, Arab dan Eropa.

Baca juga  Awas Arsitek Abal-abal, Arsitek Asli Memiliki SRTA

Dimana kemudian didalam masyarakat Maluku juga terdapat Negeri-Negeri Adat dengan Raja yang berperan sebagai Kepala Adat. Maka tentu peran Raja memiliki otoritas kepala adat yang harus menggaransikan tertib dan tatakrama adat, dan selaku pemegang otoritas agama, raja juga harus memelihara moralitas publik dan etika warga masyarakat dalam sebuah mekanisme sosial yang apik.

Sebagaimana juga yang terdapat di Ambon terdapat Negeri Batu Merah, Maluku Tengah dengan Negeri Liang, Negeri Tulehu, Negeri Suli, Negeri Tial, dan Tengah-Tengah. Di Leihitu, seperti Negeri Assilulu, Negeri Seith, negeri Hila. Di Saparua terdapat negeri Ulath, Negeri Booi, Negeri Tiow, Negeri Haria, dan Kulur. Data terkini, untuk Kabupaten Maluku Tengah misalnya, dari 126 negeri adat terdapat 45 negeri yang belum memiliki raja definitif.

Ini semua adalah kekayaan budaya masyarakat Maluku dengan ciri khas adat sampai kepada perangkat adat yang mengatur harmonisasi kehidupan masyarakat diluar Pemerintah Daerah.

Semua kekayaan adat budaya Maluku tentu saja tidak dapat dihilangkan atau dihapuskan, karena tatanan tersebut hidup dalam setiap masyarakat Maluku orang per orang. Tentunya jika hal yang baik ini diabaikan dapat memunculkan konflik di dalam masyarakat apabila terdapat benturan antar adat wilayah yang berlaku yang dapat menjadi kontra produktif bagi pengembangan kawasan Maluku.

Maka sungguh diperlukan inventarisir seluruh hukum-hukum adat yang hidup dalam masyarakat melalui pertemuan besar masyarakat adat Maluku, untuk duduk bersama perwakilan adat untuk menetapkan kesepakatan adat bersama, demi menghilangkan potensi-potensi perpecahan karena benturan adat seperti lahan dan sebagainya.

Yang tentunya difasilitasi oleh Pemerintah Daerah, bersama para pemuka agama untuk melindungi seluruh potensi budaya adat yang hidup. Maka tentunya tidak dapat dibatasi oleh lamanya waktu pertemuan bersama tersebut, sampai selesainya terjadinya seluruh kesepakatan bersama. Yang tentu menjadi penguat budaya Pela Gandong yang juga merupakan budaya luhur masyarakat Maluku.

Baca juga  Sosialisasi Penerapan Stiker Lulus Uji Emisi di Kantor Walikota Jakut

Sehingga stabilitas sosio budaya kawasan Maluku akan mampu meningkatkan nilai investasi, yang tentunya tidak sebatas LIN namun juga investasi kepada sektor-sektor lainnya seperti pariwisata, yang juga mampu memberikan kontribusi besar bagi kemakmuran masyarakat. Seperti penyelenggaran festival budaya dan seni yang hidup dalam masyarakat kepulauan yang akrab dan sangat dinamis.

Mengingat bahwa sektor budaya adat masyarakat termasuk dalam potensi kekayaan kawasan, untuk terus menerus dilakukan penguatan-penguatan dan perbaikan sebagaimana dinamika yang hidup dalam masyarakat.

(bersambung … *Strategi Energi Pengembangan Kawasan Maluku*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here