Pengacara Ahli Waris Sengketa Tambak: Apakah Saat Ini Kades Berubah Tupoksinya
Lamongan, Gramediapost.com
Kericuhan dan ketegangan sempat terjadi saat BPN Lamongan, yang dikawal ketat oleh puluhan aparat kepolisian berseragam dan membawa senjata laras panjang. Beserta aparat Desa Labuhan yang akan melakukan pengukuran tambak kerapu yang ada di Desa Labuhan, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jumat (14/01/2022).
Pengukuran tersebut mendapat penolakan dari Ahli Waris Almarhum Muntaha dan Pemuda serta Masyarakat dusun Cumpleng, Brengkok, Brondong Lamongan. Dengan alasan sengketa tersebut masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Lamongan.
Sementara itu, Pengacara ahli waris almarhum Muntaha menyayangkan sikap Kepala Desa Labuhan yang diduga berpihak dan tidak independen dalam sengketa tersebut.
“Kami sangat menyayangkan sikap Kades Labuhan yang kami menduga telah berpihak dan tidak independen lagi. beliau semestinya menjadi bapak dan mengayomi warganya, serta menjadi penengah dalam sengketa tersebut, bukan malah berpihak dan terkesan sewenang-wenang begitu,” tegas Khoirul Amin, Minggu (16/01/2022).
“Sengketa tanah tambak antara Ahli Waris almarhum Muntaha dengan Killy Chandra dan anaknya yang bernama Matt Kayne, ini kan sudah masuk di ranah Pengadilan. mestinya mereka semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan bukan malah memaksakan kehendak dan memanfaatkan kekuasaannya,” tambah Pengacara yang saat ini juga menjabat sebagai Sekjend PP GPI tersebut.
Selain dianggap telah berpihak dan tidak independen, Amin juga merasa heran terhadap sikap Kepala Desa yang terkesan aneh. Seperti terburu-buru karena dikejar target dalam permasalahan tersebut.
“Kami heran, apa saat ini Kades sudah berubah tupoksinya? kok tiba-tiba bisa berubah seakan-akan menjadi Penyidik Polri / KPK yang punya kewenangan untuk menentukan dua alat bukti,” tandas mantan Direktur LBH PP GPI.
“Selain seakan-akan menjadi penyidik, Kades juga seperti hakim yang memiliki kewenangan untuk menentukan mana yang benar dan salah menurut selera pribadinya dan bukan didasarkan atas keputusan pengadilan yang berwenang untuk mengadili,” pungkas Pengacara muda Jakarta tersebut.