Polres Bireuen Musnahkan 10,5 Kilogram Sabu dan 19 Kilogram Ganja Sitaan
Bireuen, Gramediapos.com
Kepolisian Resor Bireuen memusnahkan barang bukti narkotika sitaan seberat 10.505,92 gram sabu-sabu dan 19.340 gram ganja kering. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Bireuen, Senin siang, 5 Oktober 2026.
Barang bukti sabu disita dari dua tersangka berinisial M, 43 tahun, dan S, 30 tahun. Keduanya warga Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Sementara ganja disita dari tersangka M Bin H, 32 tahun, warga Samuti Aman, dan Z, 57 tahun, warga Lhok Mambang. Kedua lokasi terakhir berada di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri mengatakan pemusnahan ini disaksikan Forkopimda dan sejumlah pejabat terkait. Hadir di lokasi antara lain Ketua Pengadilan Negeri Aceh Utara, Ketua BNN Kabupaten Bireuen, Ketua Mahkamah Syariah, Ketua MPU, Kalapas, Kepala Dinas Kesehatan, dan Ketua Majelis Adat Aceh Bireuen.
“Ini wujud komitmen kami menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Yulhendri didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fakhrurrazi.
Menurut Yulhendri, dari pengungkapan ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan sekitar 50.000 orang dari penyalahgunaan narkotika. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh dalam program _War on Drugs_.
Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi yang turut hadir menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh pemberantasan narkoba di wilayahnya.
Metode pemusnahan dilakukan berbeda untuk tiap jenis barang bukti. Sabu dilarutkan dengan cairan pembersih lantai kemudian diblender hingga hancur. Sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Polres Bireuen belum merinci modus peredaran dan jaringan para tersangka. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidik.( Berlian)



















