Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI Lakukan Unjuk Rasa Persoalkan Permasalahan Ketenagakerjaan yang ada di Perum DAMRI.
Jakarta, Gramediapost.com
Pada Hari Senin 1 November 2021 sekitar jam 10.00 WIB, FSPMI-KSPI melakukan unjuk rasa terkait dengan permasalahan ketenagakerjaan yang ada di Perum DAMRI. Adapun lokasi demo diadakan di Patung Kuda dan Kantor Perum DAMRI.
Berikut pernyataan sikap Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI.
Perum Damri telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dengan melakukan tindakan eksploitasi, mengabaikan hak para pekerja dan pengelolaan perusahaan yang sangat tidak sehat serta secara sepihak manajemen sering melakukan tindakan arogansi dan kesewenangan dengan berbagai kebijakan yang salah dan keliru kepada pekerjanya dan bahkan tindakan yang dilakukan oleh pihak Perum Damri seperti layaknya tindakan PENJAJAH tanpa memanusiakan dan menghargai para pekena sebagaimana tujuan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia 76 tahun lalu yang sesunggguhnya tak Pantas dilakukan oleh Perum Damri sebagai perusahaan milik Negara yang seharusnya menjadi contoh bagi perusahaan lain dalam Menegakkan dan melaksanakan ketentuan normative yang menjamin hak hak para pekerja di seluruh pelosok tanah air.
Atas tindakan arogansi dan kesewenangan PERUM DAMRI layaknya penjajah tersebut, maka kami menuntut kepada PERUM DAMRI Dan Pemerintah :
1. Bayarkan upah pekerja yang tidak dibayarkan selama 6 bulan sampai satu tahun di berbagai daerah.
Beberapa waktu yang lalu ketika sudiensi dengan KOMISI VI DPR RI terkait permohonan dana penyertaan modal Negara (PMN) bahwa diduga sangsi kuat bahwa Dirut PERUM DAMRI telah melakukan kebohongan publik di depan DPR RI atas upah para Pekerja yang tidak dibayatakan.
2. Menolak pemberlakuan upah dibawah upah minimum.
Perum DAMRI telah melanggar pelaksanaan Upah minimum dengan menetapkan upah pekerja dibawah upah minimum, padahal Upah minimum berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja lajang dan masa kerja nol tahun sehingga tidak miskin secara Structural.
3. Menuntut pembayaran THR yang tidak dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perum Damri membayarkan tunjangan hari raya (THR) yang tidak sesuai ketentuan dengan mengeluarkan keputusan tersendiri dan mengabaikan ketentuan yang berlaku bahwa THR harus dibayarkan sebesar 1 (satu) bulan Upah bagi pekerja dengan masa kerja di Atas satu tahun dan secara proposional bagi pekerja yang bekerjanya dibawah satu tahun.
4. Menolak PHK sepihak
Seharusnya Perum Damri sebagai perusahaan plat merah milik negara mencegah terjadinya PHK ditengah kesulitan ekonomi dan pandemi covid 19, apalagi dengan adanya bantuan penyertaan modal Negara (PNM) yang seharusnya sebagian bisa digunakan Untuk pemenuhan hak hak pekerja yang tidak dibayarkan selama ini dan bukan malah melakukan perekrutan karyawan baru dengan meniadakan keberadaan karyawan lama dan ironisnya ditengah kesulitan saat ini pihak perum Damri mem-PHK sepihak para Pekerja dengan uang kompensasi hanya sebesar Rp.1 800.000,( Juni 2021).
5. Menolak Mutasi yang tidak wajar.
Perum Damri memutasi para pekerja ke daerah daerah yang sangat jauh seperti dari Bandung ke NTT (3 orang), Kalimantan (16 Orang ) yang sesungguhnya modus dan motifnya adalah agar para pekerja yang dimutasi tersebut mengundurkan diri karena tidak siap meninggalkan kehidupan bersama keluarganya di tengah kondisi pandemic covid 19 dan upah mereka tidak dibayarkan sampai 12 bulan sehingga dengan demikian Perum Damri lari dari tanggung jawab untuk membayarkan hak para pekerja.
6. Menolak Union Busting
Perum Damri melakukan tindakan union busting (pemberangusan serikat pekerja) dengan melakukan PHK sepihak terhadap ketua serikat pekerja perum Damri sejak tahun 2016 tanpa melalui mekanisme pengadilan hubungan industrial sebagaimana disyaratkan UB no 02 tahun 2004.
7. Menuntut Hak Jaminan Sosial.
Perum Damri sebagai perusahaan milik Negara seharusnya menjadi contoh untuk patuh melaksanakan amanat UU no.24 tahun 2011 diimana perusahaan Wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
8. Copot Seluruh Direksi Perum Damri.
Menuntut kepada Meneg BUMN agar mencopot seluruh direksi perum Damri karena tidak punya kemampuan untuk mengelola Perusahan public yang menjadi milik Negara dan tak memiliki integritas serta diduga kuat cacat akal sehat.
Demikian tuntutan aksi damai Perum Damri.
Jakarta, 01 112021,
Serikat Pekerja Dirgantara, Digital dan Transportasi (SPDT) FSPMI.
Ir. Iswan Abdullah, ME.
(Ketua Umum)
Indra Kumiawan
(Sekretaris Umum)