13 Pelanggar ProKes di 3 Pulau Oleh Tim Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepulauan Seribu Selatan disanksi
Jakarta, Gramediapost.com
Dalam mendukung PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu, Polsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu terus menggelar Operasi Yustisi Gabungan bersama dengan Tiga Pilar dan Tim Satgas Penanganan COVID-19 setempat di Empat pulau pemukiman di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Sabtu (20/11).
Operasi Yustisi Gabungan yang dilaksanakan ini menyasar kepada warga dan wisatawan yang berada diruang publik yang tidak menggunakan masker atau menggunakan masker namun tidak sempurna (di dagu).
Adapun lokasi yang menjadi sasaran adalah ruang publik yang sering dikunjungi warga dan wisatawan diantaranya Taman, Dermaga, Lapangan, Pantai dan Lingkungan pemukiman.
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono menyampaikan, bahwa saat ini wilayah Kepulauan Seribu masih Zona Hijau COVID-19 dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level Satu namun tidak mengendurkan pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan warga masyarakat dalam patuh pada aturan protokol kesehatan.
“Selama masih pandemi kita semua wajib taat pada aturan dan terus menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker diruang Publik,” kata Wisnu.
Dia menambahkan, seperti yang dilakukan pihaknya hari ini serentak mengadakan kegiatan Ops Yustisi Gabungan di Pulau Tidung, Pulau Pari, Pulau Lancang dan Pulau Untung Jawa.
“Ops Yustisi Gabungan yang kita adakan hari ini di 4 pulau mendapati 13 pelanggar ProKes, dimana 9 kita beri sanksi teguran karena menggunakan masker tidak sempurna dan 4 pelanggar kita kenangan sanksi kerja sosial sesuai aturan karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.
( Fridris Jimson S )