Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KRITIK TAJAM KETUM DPP NCW: USULAN LUHUT SOAL KERUGIAN NEGARA BUKAN KORUPSI, CELAH BARU BAGI OKNUM PEJABAT BERKEDOK KEGAGALAN BISNIS

×

KRITIK TAJAM KETUM DPP NCW: USULAN LUHUT SOAL KERUGIAN NEGARA BUKAN KORUPSI, CELAH BARU BAGI OKNUM PEJABAT BERKEDOK KEGAGALAN BISNIS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KRITIK TAJAM KETUM DPP NCW: USULAN LUHUT SOAL KERUGIAN NEGARA BUKAN KORUPSI, CELAH BARU BAGI OKNUM PEJABAT BERKEDOK KEGAGALAN BISNIS

 

Example 300x600

 

Jakarta, Gramediapost.com

 

Ketua Umum DPP National Corruption Watch (NCW), Hanifa Sutrisna, menyampaikan kritik tajam, pedas, namun tetap elegan terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menginginkan unsur kerugian keuangan negara dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi.

Usulan yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2026 itu dinilai berbahaya, bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi di Indonesia, dan berpotensi menjadi celah hukum baru yang dimanfaatkan oknum pejabat untuk melakukan penyelewengan dengan dalih “risiko bisnis” atau “kegagalan usaha”.

Hanifa menekankan, usulan tersebut, meskipun dibungkus dengan alasan penyesuaian terhadap _United Nations Convention Against Corruption (UNCAC)_ yang telah diratifikasi melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2006, justru mengabaikan kekhasan sistem hukum Indonesia yang telah berpuluh tahun menempatkan perlindungan keuangan negara sebagai pilar utama pemberantasan korupsi.

Dasar Hukum yang Tidak Boleh Diganggu Gugat

Dalam pernyataan resminya, Ketum DPP NCW mengingatkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 secara tegas mengatur perbuatan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagai tindak pidana korupsi. Kedua pasal tersebut merupakan _lex specialis_ yang lahir dari pengalaman pahit bangsa Indonesia menghadapi praktik korupsi yang sistematis dan masif.

Lebih lanjut, Putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Tipikor telah menegaskan pentingnya unsur kerugian negara sebagai bagian integral dari delik korupsi. Sementara itu, Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dalam Pasal 603 dan 604 juga mempertahankan substansi yang serupa. Menghapus atau melemahkan unsur kerugian negara berarti secara langsung melemahkan kemampuan negara untuk menuntut pelaku yang telah merugikan keuangan publik, sekalipun tidak terbukti adanya suap secara langsung.

Hanifa menegaskan bahwa UNCAC memang mengatur berbagai bentuk korupsi, termasuk _bribery, embezzlement, trading in influence,_ dan _abuse of functions._ Namun, konvensi tersebut memberikan ruang bagi negara pihak untuk mengatur secara lebih ketat sesuai kebutuhan nasional. Indonesia, sebagai negara yang pernah mengalami krisis akibat korupsi sistemik, memilih pendekatan yang lebih protektif terhadap keuangan negara.

“Mengutip UNCAC secara selektif untuk melemahkan perlindungan keuangan negara adalah bentuk _cherry picking_ yang berbahaya,” ujarnya.

Bahaya Celah Baru: Dari “Kerugian Bisnis” Menjadi Alasan Korupsi

Yang paling dikhawatirkan NCW adalah potensi lahirnya celah hukum baru. Jika unsur kerugian negara dihilangkan atau dikurangi menjadi sekadar unsur pemberatan, maka oknum pejabat di BUMN, badan investasi seperti Danantara, maupun penyelenggara negara lainnya dapat dengan mudah berlindung di balik dalih “keputusan bisnis yang berisiko”, “kegagalan proyek”, atau “kerugian akibat fluktuasi pasar”.

Dalam praktiknya, banyak kasus korupsi besar di Indonesia justru bermula dari keputusan yang tampak “bisnis” di permukaan, namun di dalamnya terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, benturan kepentingan, penunjukan langsung yang tidak transparan, atau penggelembungan biaya yang kemudian menghasilkan kerugian negara triliunan rupiah. Jika unsur kerugian negara tidak lagi menjadi bagian inti delik, maka penegak hukum akan kesulitan membuktikan tindak pidana korupsi sepanjang tidak ditemukan aliran suap secara langsung.

“Ini bukan soal melindungi pengambil keputusan yang beriktikad baik. Indonesia sudah memiliki mekanisme _business judgment rule_ dan perlindungan bagi pejabat yang bertindak dengan itikad baik serta kehati hatian. Yang kita tolak adalah pelemahan instrumen hukum yang selama ini menjadi senjata utama untuk memulihkan kerugian negara,” tegas Hanifa.

Ia menambahkan bahwa argumen “Indonesia satu-satunya negara yang memasukkan kerugian negara” justru seharusnya menjadi kebanggaan, bukan beban. Banyak negara lain justru memperkuat mekanisme _asset recovery_ dan _illicit enrichment_ karena menyadari bahwa korupsi tidak selalu meninggalkan jejak suap yang mudah dibuktikan.

Seruan kepada Presiden dan Lembaga Negara

Ketum DPP NCW menyerukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak tergesa-gesa menerima usulan yang dapat melemahkan fondasi pemberantasan korupsi. Ia juga mendorong KPK, Kejaksaan Agung, dan DPR untuk secara tegas menolak segala upaya yang berpotensi mengamputasi Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

“Pemberantasan korupsi bukan soal mengikuti standar internasional secara kaku, melainkan soal melindungi kepentingan rakyat dan keuangan negara. Jika kerugian negara tidak lagi dianggap sebagai korupsi, maka kita sedang membuka pintu lebar lebar bagi praktik penyelewengan yang dibungkus rapi dengan bahasa bisnis,” pungkas Hanifa.

NCW akan terus mengawal isu ini secara ketat dan siap memberikan kajian hukum yang komprehensif kepada pihak pihak terkait. Bagi NCW, menjaga integritas keuangan negara adalah harga mati yang tidak boleh digadaikan dengan dalih pertumbuhan ekonomi atau kemudahan berusaha.
(Berlian)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *