Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

PPKM Darurat, Polsek Kep Seribu Selatan Bubarkan Kerumunan dan Beri Sanksi pelanggar ProKes

80
×

PPKM Darurat, Polsek Kep Seribu Selatan Bubarkan Kerumunan dan Beri Sanksi pelanggar ProKes

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

PPKM Darurat, Polsek Kep Seribu Selatan Bubarkan Kerumunan dan Beri Sanksi pelanggar ProKes

Jakarta, Gramediapost.com

 

alam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polsek Kepulauan Seribu Selatan melakukan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan bersama Tiga Pilar dan Tim Kampung Tangguh Jaya Pulau Tidung Kepulauan Seribu Selatan. Minggu (18/7).

Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Polres Kepulauan Seribu AKP Wisnu Wardono mengatakan, kegiatan Operasi Yustisi Gabungan selain menyasar kepada warga yang tidak menggunakan masker juga melakukan kegiatan pembubaran kerumunan di ruang publik.

“Kita hari ini melakukan Ops Yustisi Gabungan Tiga Pilar dengan menyasar pada warga yang tidak menggunakan masker dan warga yang berkerumun diruang publik,” kata Wisnu.

Wisnu menambahkan, ruang publik yang sering dikunjungi banyak orang didatangi antara lain warung-warung makan, RPTRA, Pantai. Dermaga pelabuhan, lapangan dan lingkungan pemukiman warga.

“Kerumunan warga di ruang publik kita bubarkan antara lain di warung-warung makan, karena warung makan hanya boleh melayani pembelian dan tidak diperkenankan makan ditempat,” tambahnya.

Diketahui, Ops Yustisi Gabungan Polsek Kepaulaun Seribu Selatan di Pulau Tidung melakukan hinbauan dan membubarkan kerumunan di 2 Warung makan dan melakukan pengurangan kepada 2 warga yang tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.

“Iya, warga yang sedang nongkrong dan makan makan kita himbau untuk membubarkan diri dan tidak makan ditempat akan tetapi dibungkus dan dibawa pulang,” tegasnya.

( Fridris S )

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *