Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 2019-2020: MENDORONG PELEMBAGAAN POPULAR CONSTITUSIONALISM SEBAGAI MADZHAB PEMIKIRAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Siaran Pers SETARA Institute,
Jakarta, 17 Agustus 20120
Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi adalah laporan riset tahunan yang disusun oleh SETARA Institute, yang dimulai sejak 2013 saat SETARA Institute melakukan penelitian 10 Tahun Kinerja Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, secara reguler pada setiap 18 Agustus SETARA Institute merilis laporan kinerja MK pada tahun berjalan.
Laporan ini merupakan ringkasan dari Laporan Kinerja Mahkamah Konstitusi 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, yang merupakan bagian dari partisipasi perayaan Hari Konstitusi, 18 Agustus, yang bertujuan untuk mempelajari kualitas putusan Mahkamah Konstitusi dan mendorong kepatuhan para penyelenggara negara dan warga negara pada Konstitusi RI.
Penelitian mengambil fokus pada dua lingkup kajian, yakni (1) manajemen peradilan konstitusi dan (2) kualitas putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian undang-undang (PUU) yang diberi bobot dengan tone positif, yang merujuk pada putusan-putusan berkualitas baik dan progresif menjawab problem konstitusionalitas norma serta memperkuat prinsip rule of law dan promosi hak asasi manusia; tone negatif yang merujuk pada kualitas putusan yang regresif dan melemahkan prinsip rule of law dan demosi hak asasi manusia; dan tone netral untuk menunjuk putusan-putusan yang biasa saja, dimana sudah seharusnya MK memutus suatu perkara yang dipersoalkan.
TEMUAN RISET
A. Catatan untuk Mahkamah Konstitusi yang Beranjak Dewasa
1. Selama 17 tahun, sejak MK dibentuk pada Agustus 2003, terdapat 1.333 perkara pengujian undang-undang yang menguji 304 UU. MK telah menjadi salah satu mekanisme nasional penegakan HAM yang paling efektif melalui putusan-putusannya yang kondusif dan kontributif pada pemajuan HAM dan demokrasi.
2. MK dan hakim-hakim MK belum memiliki paradigma dan madzhab pemikiran yang bisa dikenali dan dipelajari melalui putusan-putusannya. SETARA Institute mendorong pelembagaan popular constitusionalisme sebagai madzhab pemikiran yang menjadi pedoman MK dalam memutus perkara dengan memusatkan kepentingan rakyat sebagai sentrum dasar putusan.
3. Pembelajaran dari 17 tahun MK juga menunjukkan bahwa kelembagaan pengawal konstitusi ini bukanlah institusi yang memiliki immunitas tinggi untuk terjangkit penyakit korupsi atau pelanggaran etik. Selalu ada potensi penyalahgunaan kewenangan, baik dalam bentuk memperdagangkan perkara maupun dugaan memperdagangkan pengaruh. Oleh karena itu penguatan kelembagaan MK masih menjadi kebutuhan, baik melalui perubahan UU MK oleh DPR dan Presiden maupun oleh MK sendiri, khususnya membangun disiplin berpikir yang berorientasi pada penguatan kualitas putusan maupun penguatan dukungan bagi hakim-hakim MK sebagaimana diidealkan bahwa MK adalah justice office. Justice office mengandaikan bahwa setiap hakim konstitusi memiliki supporting system yang terdiri dari sosok-sosok yang ahli di bidang hukum ketatanegaraan dan ahli multidispilin ilmu.
4. Kebutuhan akan penguatan MK melalui perubahan UU MK khususnya terkait (a) standarisasi mekanisme seleksi Hakim Konstitusi untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemilihan Hakim Konstitusi oleh masing-masing lembaga dan (b) penguatan pengaturan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi, khususnya mengadopsi aspirasi tentang pentingnya external oversight committee, sebagaimana pernah diatur dalam Perppu No. 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU Mahkamah Konstitusi, yang merespons penangkapan Akil Mochtar pada 2013, tetapi kemudian dibatalkan sendiri oleh MK.
B. Kualitas Putusan Mahkamah Konstitusi Periode 2019-2020
5. Sepanjang periode 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan 75 putusan pengujian undang-undang. Sebanyak (4) putusan diantaranya adalah putusan kabul, (27) putusan tolak, (32) putusan tidak dapat diterima/NO (niet ontvankelijk verklaard), 10 produk hukum yang berbentuk ketetapan ketetapan dan (2) putusan gugur.
6. Dari 75 putusan pengujian undang-undang tersebut, secara garis besar dikategorikan pada kluster isu hak sipil dan politik (23) putusan, dikategorikan sebagai isu hak ekonomi, sosial dan budaya (13) putusan dan (39) putusan dikategorikan sebagai isu rule of law.
7. SETARA Institute memberikan tone positif pada (5) putusan (3 putusan kabul dan 2 putusan tolak), tone negatif (0) putusan, dan selebihnya sebanyak (70) putusan lainnya diberikan tone netral (1 Putusan Kabul, 25 Putusan Tolak, 32 Putusan Tidak Dapat Diterima, 10 Ketetapan, dan 2 Putusan Gugur).
8. Putusan-putusan dengan tone positif pada periode riset ini adalah sebagai berikut, yang 2 putusan diantaranya mempersoalkan isu yang sama, yakni terkait potensi krisis legitimasi pemilihan presiden-wakil presiden: (1) pemaknaan kembali frasa “kekuatan eksekutorial” dan “cidera janji” dalam UU Jaminan Fidusia, (2) menolak upaya dekriminalisasi koruptor di BUMN, (3) menyelematkan potensi krisis legitimasi pemilihan presiden 2019 dan (4) mengembalikan syarat calon kepala daerah berintegritas.
C. Dinamika Implementasi Kewenangan Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
9. MK mengalami kemajuan signifikan dalam hal disiplin tidak melakukan ultra petita (memutus melebihi permohonan yang dimohonkan) dan ultra vires (memutus dengan melampaui kewenangannya hingga membentuk norma baru). Pada periode riset ini, tidak ditemukan Putusan ultra petita tetapi masih ditemukan praktik ultra vires, dimana Mahkamah Konstitusi membentuk 5 norma baru pada 4 putusannya, yaitu (1) memperketat prosedur eksekusi jaminan fidusia melalui mekanisme yang sama seperti eksekusi putusan pengadilan, (2) menegaskan makna cidera janji adalah kesepakatan debitur dan kreditur, (c) menyatakan ketidakberlakuan ambang batas minimal hasil perolehan pemilihan presiden-wakil presiden yang hanya diikuti 2 (dua) pasangan calon. (d) mengubah terminologi Panwas menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga memberikan kepastian hukum dalam UU 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dan (e) perluasan tafsir yang lebih rinci atas ketentuan syarat calon kepala daerah yang merupakan narapidana.
D. Manajemen Perkara Peradilan Konstitusi
10. Prosedur dismissal. Dalam periode riset ini, manajemen perkara pengujian UU mengalami perbaikan yang signifikan. Khususnya terkait lama persidangan oleh MK dalam memutus permohonan yang tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard/NO). Pada periode ini, dari 32 putusan tidak diterima hanya terdapat 4 perkara yang diputus lebih dari 3 kali sidang. Selebihnya sebanyak 28 perkara diputus dalam 3 kali persidangan oleh Mahkamah Konstitusi. Efektivitas penerapan prosedur dismissal, telah memungkinkan penghematan anggaran negara dan alokasi waktu yang maksimal bagi para hakim MK untuk betul-betul memeriksa perkara yang berkualitas.
11. Waktu berperkara dalam pengujian UU di Mahkamah Konstitusi. Perbaikan signifikan lainnya dalam manajemen perkara pengujian UU di MK adalah terkait lama waktu berperkara. Sebanyak 84% perkara di pengujian UU di MK selesai dalam waktu kurang dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan.
12. Lama waktu pembacaan putusan (PLENO) setelah Rapat Permusya-waratan Hakim (RPH). Pada periode riset ini Mahkamah Konstitusi menunjukkan kecepatan pembacaan putusan dari RPH hingga pleno. Sebanyak 64% perkara pengujian UU dibacakan dalam waktu kurang dari 1 bulan dari RPH oleh Mahkamah. Kemajuan ini meminimalisir potensi jual beli putusan sebagaimana yang pernah diperankan oleh Patrialis Akbar.
Kontak Peneliti:
Inggrit Ifani, S.H., LL.M. Peneliti Hukum dan Konstitusi SETARA Institute: 081380692516
Dr. Ismail Hasani, S.H., M.H. Direktur Eksekutif SETARA Institute & Pengajar Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: 081213931116.