Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

GUSKAMLA KOARMADA I TERTIBKAN AREA LEGO JANGKAR DAN TANGKAP KAPAL DIDUGA BLACK SHIPS

23
×

GUSKAMLA KOARMADA I TERTIBKAN AREA LEGO JANGKAR DAN TANGKAP KAPAL DIDUGA BLACK SHIPS

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

GUSKAMLA KOARMADA I TERTIBKAN AREA LEGO JANGKAR DAN TANGKAP KAPAL DIDUGA BLACK SHIPS

 

Example 300x600

Batam, Gramediapost.com – 14 Agustus 2020,–

 

Keseriusan jajaran Guskamla Koarmada I dalam upaya penegakkan hukum di perairan yurisdiksi nasional Indonesia terus dilakukan. Setidaknya ada 21 kapal yang telah diamankan yang melakukan aktivitas lego jangkar secara illegal di Perairan Tanjung Berakit. Kapal-kapal tersebut

melakukan aktivitas lego di wilayah teritorial Indonesia tanpa ijin resmi yang diduga sedang menunggu antrian masuk ke Pelabuhan Singapura.

Menindaklanjuti upaya penertiban area lego jangkar di Perairan Kepri, terpantau kapal-kapal yang telah melaksanakan aktivitas lego diarea yang telah ditetapkan area lego Tanjung Balai Karimun nihil, area lego Batam 82 kapal, area lego Pulau Nipa 38 kapal, area lego Pulau Galang 25 kapal dengan jumlah keseluruhan sampai saat ini 145 kapal melakukan aktivitas di area lego yang telah ditetapkan secara resmi oleh Kemenhub RI.

Dari kegiatan operasi yang dilaksanakan, ditemukan sejumlah kapal yang telah bertahun-tahun tidak melapor dan status yang tidak jelas sehingga patut diduga sebagai “Black Ships” antara lain MV. Shinsei Maru (lego sejak Desember 2019), MT. Tjen Tin Maru (lego sejak Oktober 2019), MV. V Goryo 6 Ho (lego Desember 2016). Ketiga kapal tersebut ditangkap oleh KRI Silea yang dikomandani oleh Mayor Laut (P) Marlin Milian Sibarani, S.H., karena saat penangkapan tidak ada bukti laporan ke VTS Batam, ijin lego jangkar, dokumen kapal tidak ada di kapal, tidak menyalakan AIS, tidak memiliki Nakhoda serta diawaki oleh bukan ABK kapal. Sedangkan MV. King Richard X (lego sejak Desember 2013 (data kapal lama MV. Goryo Ho) ditangkap oleh KRI Alamang) patut diduga melakukan kesalahan tidak memiliki Surat Ijin Lego Jangkar, dokumen kapal tidak ada, tanpa Nakhoda dan KKM, dan MV. Shanti Indah (lego jangkar sejak Agustus 2019, ditangkap oleh KRI Bubara yang dikomandani Mayor Laut (P) Hanafi dengan kesalahan yang hampir sama seperti kapal lainya tersebut diatas. Sedangkan FPSO. Brotojoyo lego sejak bulan Mei 2020, ditangkap oleh KRI KJG dikomandani Mayor Laut (P) Pungki. K, M.Tr. Opsla Kegiatan tersebut berjalan lancar karena sinergitas dengan berbagai pihak. Hal tersebut disampaikan Danguskamla I Laksma TNI Yayan Sofiyan, S.T.

Pangkoarmada I Laksda TNI M. Rasyid K, S.E., M.M., mengapresiasi upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung program Kemenko Maritim dan Investasi RI dalam upaya penertiban area lego jangkar di Perairan Kepri. Hal tersebut merupakan konstribusi nyata Koarmada I dalam upaya penegakkan hukum dilaut yang akan memberikan bantuan devisa yang sangat besar dari sektor maritim apabila seluruh kapal telah mengikuti aturan melaksanakan berbagai aktivitas secara resmi di area yang ditetapkan. (Hsn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *