Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

KETUA DPW PWOIN DKI : PENGACARA KONDANG GABUNG DI DPW PWOIN DKI JAKARTA SEBAGAI KETUA ADVOKASI

14
×

KETUA DPW PWOIN DKI : PENGACARA KONDANG GABUNG DI DPW PWOIN DKI JAKARTA SEBAGAI KETUA ADVOKASI

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KETUA DPW PWOIN DKI : PENGACARA KONDANG GABUNG DI DPW PWOIN DKI JAKARTA SEBAGAI KETUA ADVOKASI

 

Example 300x600

Jakarta, Gramediapost.com

 

Peran media online akan menjadi sangat signifikan di masa kini dan mendatang karena merekalah yang akan menguasai jagat informasi di dunia digital. Sedangkan masa depan pengelolaan informasi ke depan sangat tergantung kepada pengelolaan dunia digital, yang semakin murah sekaligus mudah diakses oleh publik berkat dengan perkembangan teknologi gadget saat ini.

Media berita online telah menjadi bagian dari perjalanan pers nasional. Sebagai bagian dari media elektronik, media online tumbuh subur di Indonesia terutama sekitar lima tahun terakhir ini ketika teknologi sangat mendukung keberadaannya dan kebiasaan mengakses berita telah berubah.

Oleh sebab itulah, media online memegang peranan penting dalam pers nasional dewasa ini. Tidak hanya karena jumlahnya yang besar tetapi dampaknya terhadap publik juga sangat luas, baik dari pemberitaan yang ter update dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat luas, baik dari kebijakan pemerintah, sosial, hukum, politik, ekonomi, parawisata dan lain sebagainya.

Kalau kita lebih cermat lagi melihat perkembangan media online, maka kita akan menyaksikan bahwa media jenis baru ini justru berkembang pesat di daerah. Media online di Jakarta sebagian besar adalah perpanjangan dari media konvensional seperti koran, majalah, televisi, dan radio. Media online di Jakarta juga relatif lebih beraneka ragam tidak hanya untuk berita dan opini tetapi juga hiburan.

Dengan kondisi seperti ini dapat dikatakan bahwa tumbuh suburnya media online di Indonesia merupakan bagian dari kemudahan membangun media online serta kondisi kebebasan pers yang sudah menjangkau pelosok Indonesia.

Faktor ini didorong dengan kemudahan mendirikan media dan tentunya perlu memiliki badan hukum sebagai perusahaan pers. Prasyarat seperti itu diperlukan media online karena memang fokus bidangnya adalah pers yang berarti mengumpulkan, mengolah dan mendistribusikan data melalui bentuk teks, gambar, audio dan bahkan video., agar produk-produk berita atau jurnalis dari media tersebut memiliki kualitas kalimat-kalimat yang dapat mencerdaskan, menginspirasi, atau mendidik masyarakat luas pungkas Arison Sitanggang, S.H., M.H.

Seperti diketahui, jika mengacu kepada UU No 40 tahun 1999 tentang Pers maka fungsi media adalah sebagai penyebar informasi, pendidik, hiburan dan kontrol sosial. Jika fungsi-fungsi ini tidak dijalankan oleh media online. Padahal, media apapun seharusnya bisa membuat masyarakat semakin cerdas sekaligus mampu mengungkap banyak kasus penyimpangan yang dilakukan penyelenggara pemerintah. Dalam kondisi ini, tulisan yang ditawarkan tidak hanya mengikuti selera pemesan informasi, melainkan harus tidak menampilkan produk jurnalistik yang profesional.
Tentu para pelaku media online, baik di Jajaran redaksi sesuai dengan apa yang ditetapkan Dewan Pers, dan penanggung jawab yang biasanya juga menjadi pemimpin redaksi memiliki latar belakang sebagai wartawan utama.

Demikian juga redaksi perlu memiliki kualifikasi wartawan muda dan madya yang menjadikan kerjanya semakin profesional, dan Perkumpulan Wartawan Online independen Nusantara Atau PWO IN pun menunjuk Kantor Hukum Arison Sitanggang & Partners yang berkantor di Eighty Eight Kasablanka Tower A, 26 Floor Unit D, Jl Raya Casablanca Kav, 88 Jakarta Selatan 12870, sebagai Penasehat Hukum/Team Advokasi yang di ketuai oleh Arison Sitanggang, S.H., M.H. dan Wakil Bid Advokasi I yaitu Tua Parningotan Ambarita, S.H & Wakil Bid Advokasi II Paulus Maruli Tua Sinaga, S.H. guna memberikan edukasi atau pendampingan hukum dalam setiap aktifitas para wartawan/pers dalam menjalankan semua kegiatannya, agar tetap pada koridor hukum yang berlaku sesuai Undang- Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. (Hsn)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *