Jakarta, Gramediapost.com
Aksi teror dalam bentuk bom bunuh diri di halaman dalam Mapolrestabes Medan, 13 November 2019, merupakan bentuk kejahatan dari kelompok tidak manusiawi. Enam polisi mengalami luka-luka cukup parah akibat ledakan tersebut. Pemerintah tidak akan memberi toleransi sedikitpun terhadap aksi terorisme.
Para pelaku atau kelompok terorisme akan terus dikejar, ditangkap dan diadili oleh sistem hukum yang berlaku. Negara memiliki aparatur keamanan berkualitas secara pengorganisasian dan keterampilan yang selalu siap bekerja mengatasi aksi-aksi terorisme.
Pemerintah tidak membiarkan aksi teror mampu mengganggu keamanan, ketenangan dan produktivitas sosial ekonomi masyarakat. Siapapun individu yang menjadi rakyat Indonesia akan mendapatkan perlindungan keamanan sebaik mungkin dari negara.
Presiden memerintahkan penanganan, baik pencegahan dan penanggulangan, kejahatan terorisme dengan mengaktifkan kerjasama aktif seluruh pihak baik pemerintah dan masyarakat. Kerjasama aktif tersebut akan mengalahkan terorisme demi Indonesia Maju.
– M. Fadjroel Rachman, Jubir Presiden, Jakarta 13 November 2019