RPA INDONESIA TUNGGU RESPONS KOMISI III DPR RI, MINTA PROSES HUKUM VANESSA TUHUTERU DIAWASI SECARA TERBUKA
JAKARTA, 3 Oktober 2026 —
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Indonesia terus mengawal persoalan yang dihadapi Chintiche Vanessa Tuhuteru dan anaknya, Sharen. RPA Indonesia telah menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI dan meminta perhatian serta fungsi pengawasan terhadap proses hukum yang dihadapi Vanessa, termasuk dugaan kriminalisasi yang menurut pendampingan RPA Indonesia berkaitan dengan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina, menegaskan bahwa RPA Indonesia menunggu respons Komisi III DPR RI untuk menyampaikan secara langsung kronologi, dokumen, dan perkembangan pendampingan terhadap Vanessa.
“RPA Indonesia meminta agar perkara Vanessa Tuhuteru diperiksa secara objektif, transparan dan profesional. Kami juga meminta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara ini dipanggil dan dimintai keterangan sesuai kewenangan Komisi III DPR RI,” tegas Jeannie Latumahina.
Menurut informasi dan dokumen yang diterima RPA Indonesia, persoalan Vanessa antara lain berkaitan dengan dugaan Kriminalisasi, KDRT dan penelantaran anak, proses hukum di Nusa Tenggara Timur terkait dugaan pemalsuan identitas dan/atau dokumen kependudukan, serta dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat cerai dan dokumen lainnya. RPA Indonesia juga menerima informasi mengenai laporan yang berkaitan dengan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto.
RPA Indonesia menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan yang berwenang berdasarkan bukti dan keterangan para pihak. RPA Indonesia menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun.
RPA Indonesia juga menerima informasi bahwa kuasa hukum Vanessa telah melaporkan persoalan yang berkaitan dengan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto kepada Propam Mabes Polri. RPA Indonesia meminta laporan tersebut ditangani secara profesional, objektif dan transparan sesuai kewenangan yang berlaku.
“Jabatan dan pangkat seseorang tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Namun, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan penilaian kepada lembaga yang berwenang,” ujar Jeannie Latumahina.
Di tengah persoalan tersebut, RPA Indonesia memberikan perhatian khusus kepada Sharen, yang berdasarkan informasi pendampingan mengalami ketertinggalan pendidikan selama kurang lebih empat tahun. RPA Indonesia telah membantu Sharen memperoleh pendidikan melalui Program Kejar Paket A di PKBM Bina Bangsa.
RPA Indonesia juga menerima informasi mengenai komitmen bantuan sebesar Rp4 juta per bulan untuk kebutuhan pendidikan dan kehidupan Sharen yang menurut keterangan disampaikan dalam proses mediasi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima RPA Indonesia, komitmen tersebut belum terealisasi sebagaimana yang diharapkan.
“Persoalan orang dewasa tidak boleh membuat anak kembali kehilangan hak pendidikannya. Sharen harus sekolah. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi perhatian utama,” tegas Jeannie Latumahina.
Selain itu, RPA Indonesia menerima informasi mengenai dugaan kewajiban finansial sekitar Rp500 juta kepada Ibu Phena, orang tua Vanessa. RPA Indonesia meminta persoalan tersebut diklarifikasi berdasarkan dokumen, bukti transaksi, kesepakatan para pihak, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Melalui Komisi III DPR RI, RPA Indonesia meminta agar proses hukum terhadap Vanessa Tuhuteru mendapat pengawasan secara objektif dan transparan, termasuk terkait dugaan kriminalisasi, dugaan KDRT dan penelantaran anak, persoalan dokumen dan tanda tangan, serta laporan yang berkaitan dengan Kombes Pol. Agustinus Christmas Tri Suryanto.
Apabila dalam pemeriksaan yang berwenang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, pemalsuan dokumen, pelanggaran disiplin, atau kode etik, RPA Indonesia meminta pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum. Pada saat yang sama, seluruh pihak tetap harus memperoleh hak hukum dan perlakuan yang adil selama proses pemeriksaan berlangsung.
Jeannie Latumahina menegaskan hukum harus ditegakkan secara adil, transparan dan profesional serta hak dan kepentingan terbaik bagi anak tetap dilindungi.
“Vanessa berhak mendapatkan proses hukum yang adil. Sharen berhak mendapatkan pendidikan dan masa depan yang layak. RPA Indonesia akan terus mengawal persoalan ini sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum,” pungkas Ketua Umum RPA Indonesia, Jeannie Latumahina.
RPA INDONESIA
Bergerak dengan Hati, Mendidik dengan Aksi, Melayani dengan Nyata.



















