Editorial Media Indonesia
*Jangan Ganggu Pelantikan*
*PELANTIKAN presiden dan wakil presiden terpilih sudah pasti bakal dilangsungkan pada 20 Oktober 2019.* Tidak dimajukan, tidak pula dimundurkan.
*Hari pelantikan tetap mengikuti jadwal yang sudah disusun Komisi Pemilihan Umum sejak 2004 lalu bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih selalu dilaksanakan pada tanggal yang sama, yakni 20 Oktober.* Tak masalah sekalipun itu jatuh pada Minggu.
*Itu artinya, secara administrasi, jadwal pelantikan sudah oke. Tak bisa diganggu gugat*. Yang masih dinegosiasikan hanyalah jam pelaksanaan yang sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB, *mungkin akan dimundurkan menjadi pukul 16.00 atau 14.00.*
*Bagaimana dari sisi politik? Dalam hal ini, konstitusi secara tegas juga sudah menetapkan aturan main*. Dengan alasan apa pun, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih tidak boleh diganggu, ditolak, apalagi coba digagalkan. *Menggagalkan pelantikan berarti melawan konstitusi*.
*Pelaksanaan pelantikan ialah puncak dari proses pemilu presiden yang langsung dipilih oleh rakyat*. Ia tidak sekadar seremonial biasa, tapi memiliki legitimasi yang kuat sebagai salah satu bagian demokrasi.
*Terlalu besar risiko dan taruhannya untuk bangsa ini jika ada elemen bangsa ini yang tetap ngotot menolak, bahkan ingin menggagalkan pelantikan*. Sistem tata negara kita pun tidak menyediakan jalan keluar yang masuk akal untuk mengelola situasi seperti itu.
*Kita ingin terus mengingatkan hal itu karena indikasi-indikasi ancaman penggagalan pelantikan pada 20 Oktober mendatang, suka tidak suka, sudah tampak*. Salah satu yang sudah mendapat konfirmasi dari polisi ialah pergerakan Abdul Basith dan kelompoknya yang diduga membuat dan memasok bom molotov dengan target besar membatalkan pelantikan presiden.
*Indikasi lain bisa kita lihat dari agenda para penumpang gelap demonstrasi mahasiswa beberapa waktu lalu*. Lewat narasi-narasi yang mereka lontarkan, pembajak-pembajak demokrasi itu jelas menargetkan penggagalan pelantikan.
*Sah-sah saja bila masih ada sebagian rakyat yang tidak puas dengan kinerja pemerintahan saat ini.* Pun, tidak puas dengan hasil pemilihan presiden pada April 2019 lalu. *Namun, itu semua tidak bisa dijadikan dalil untuk melakukan hal-hal yang justru akan merusak kemurnian demokrasi.*
*Kita mesti ingat, presiden dan wakil presiden yang bakal dilantik merupakan produk pemilihan umum langsung yang telah menjadi kesepakatan seluruh elemen bangsa untuk memilih pemimpin bangsa*. Artinya, memaksakan kehendak agar sang pemenang pemilu tidak jadi dilantik sama saja mengingkari kesepakatan bangsa.
*Kini, di satu sisi, pemerintah dan aparat keamanan patut meningkatkan kewaspadaan terkait dengan agenda-agenda penggagalan itu, terutama di hari-hari menjelang pelantikan*. Namun, bukan berarti pula pemerintah boleh menjadi terlalu paranoid. *Pemerintah mesti pintar membaca sekaligus mengantisipasi semua kemungkinan yang terjadi.*
*Dengan semua agenda yang mereka bawa, para pembonceng demokrasi itu sejatinya hanya menginginkan kekacauan*. Amat mungkin dalam situasi paranoid yang berlebihan, pemerintah malah melakukan langkah-langkah blunder yang justru menguntungkan para pengacau.