Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

BERI MASUKAN KEPADA MENDIKBUD NADIEM, KPAI RILIS HASIL PENGAWASAN KEKERASAN DI PENDIDIKAN SEPANJANG 2019

18
×

BERI MASUKAN KEPADA MENDIKBUD NADIEM, KPAI RILIS HASIL PENGAWASAN KEKERASAN DI PENDIDIKAN SEPANJANG 2019

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Jakarta, Gramediapost.com

Example 300x600

Berbagai peristiwa kekerasan di lembaga pendidikan yang melibatkan guru, siswa dan orangtua masih terus terjadi sepanjang tahun 2019. Bahkan kekerasan tersebut mengakibatkan korban jiwa, seperti kasus di Palembang (Sumatera Selatan) dan Manado (Sulawesi Utara). Di SMAS TI Palembang 2 siswa meninggal saat longmarch usai kegiatan MPLS. Di SMPS kota Manado seorang siswa meninggal usai dihukum fisik karena terlambat. Masih di kota Manado, seorang guru SMKS tewas ditusuk siswanya sendiri karena menegur siswanya yang merokok.

Atas kasus tewasnya 2 siswa baru di SMAS TI di Palembang, sekolah diberi sanksi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan tidak boleh menerima siswa baru pada tahun ajaran 2020/2021 dan pelaku pemukulan yang menewaskan 2 siswa selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku.

Adapun kasus SMKS Ich Manado, sekolah kemudfian diaudit oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara dan kemudian diberi sanksi berupa penutupan karena secara standar sarana prasarana, pengelolaan sekolah dan jumlah minimal siswa, sekolah dianggap tidak memenuhi syarat. KPAI belum mengetahui bagaimana nasib pemenuhan ha katas pendidikan 40 siswa lainnya ketika sekolah ditutup oleh pemerintah. Terkait kasus kekerasan dan keputusan atas SMK Ich, KPAI akan pengawasan langsung dan meminta penjelasan dalam rapat koordinasi 12 November 2019 yang akan datang.

Selain kekerasan fisik, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa kekerasan seksual sepanjang 2019 yang terjadi di lingkungan sekolah dengan pelaku sejumlah guru dan kepala sekolah, dengan korban anak tertinggi berada pada jenjang usia Sekolah Dasar (SD). Modus mengiming-imingi maupun mengancam korban dilakukan oleh para pelaku yang notabene seorang pendidik. Guru dan kepala sekolah yang seharusnya menjadi pelindung anak didiknya ternyata justru menjadi predator bagi para siswanya. Korban tidak hanya anak perempuan, tetapi juga anak laki-laki.

Mata rantai kekerasan yang terus terjadi di lingkungan sekolah, baik itu kekerasan fisik, psikis maupun seksual, baik yang dilakukan siswa, guru maupun orangtua sudah seharusnya di putus. Sekolah sejatinya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat peserta didik. KPAI berharap hal ini menjadi prioritas pekerjaan rumah yang harus di selesaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim.

Pengaduan Langsung dan Daring Sepanjang 2019

Pengaduan yang diterima KPAI untuk bidang pendidikan, baik langsung maupun daring selama bulan Januari sampai Oktober 2019 berjumlah 127 kasus yang terbagi atas dua bagian, yaitu :

Pertama, anak Anak korban kebijakan 19 kasus dan anak korban kekerasan dan bullying 13 kasus, ke-32 kasus tersebut berasal dari beberapa wilayah, yaitu : DKI Jakarta 17 laporan, Jawa Tengah (kota Semarang) 1 laporan, Jawa Barat (kab. Bogor) 3 laporan, Lampung (kota Lampung) 1 laporan, Sumatera Utara (Padangsidimpuan dan Pematangsiantar) 2 laporan, Jawa Timur (kota Malang) 1 laporan, Banten (kota Tangerang) 1 laporan, Sulawesi Selatan (kota Makassar) 1 laporan, Kepri (Batam) 1 laporan, Maluku 1 laporan.

DKI Jakarta masih menempati jumlah pengaduan langsung terbesar, yaitu mencapai lebih dari 50% pengadu. Hal ini antara lain di pengaruhi oleh faktor kedekatan geografis seperti mudah dijangkau pengadu dari DKI Jakarta. Namun demikian, dengan didirikan posko-posko pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak di setiap kecamatan di DKI Jakarta oleh pemerintah provinsi ternyata berdampak pula pada turunnya jumlah pengaduan kekerasan terhadap anak yang diterima KPAI, khusus di bidang pendidikan yang berasal dari DKI Jakarta ada 17 pengaduan dari 32 pengaduan pada 2019 ini, angka ini lebih rendah jika dibandingkan tahun 2018 yang mencapai 56 pengaduan.

Kedua, anak korban kebijakan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 sebanyak 95 pengaduan dan 14 pengaduan (14,73%) diantaranya berasal dari DKI Jakarta. Sehubungan dengan PPDB tahun 2019 ini KPAI melakukan pemantauan, pengawasan langsung, menerima pengaduan dan melakukan rapat koordinasi nasional dari hasil pengawasan dan pengaduan PPDB 2019.

Untuk pengaduan PPDB, menurut jenjang pendidikan, anak pengadu hendak mendaftar ke jenjang SD (2 anak), jenjang SMP (27 anak), SMA (64 anak) dan SMK (2 orang). Adapun secara wilayah, Pengaduan PPDB berasal dari 10 Provinsi, yaitu : Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, D.I Yogjakarta, NTT, Bali, Riau, dan Kalimantan Barat. Meliputi 33 kota/kabupaten dengan rincian sbb :

Jawa Timur ada 11 kabupaten/kota : Kab. Kediri, Kab. Mojokerto, Kab. Madiun, Kab. Jember, Kota Blitar, Kab. Blitar, Kab. Gresik, Kab. Pacitan, Kota Surabaya, Kota Malang dan Kab. Jombang. Jawa Barat ada 8 kabupaten/kota : Kota Bandung, Kab. Bandung Barat, Kota Bekasi, Kab. Bekasi, Kota Bogor, Kab. Bogor, Kota Depok dan Kota Cirebon. Banten ada 3 kabupaten/kota : Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang dan kabupaten Tangerang.

Untuk Daerah Istimewa Jogjakarta ada kabupaten Sleman, kabupaten Kolonprogo dan Kota Jogjakarta. Jawa Tengah ada 3 kota/kabupaten: kota Surakarta dan kota Magelang serta kab. Muntilan. Daerah Khusus Ibukota Jakarta : Kota Jakarta Timur dan Jakarta Barat Bali : Kota Denpasar; Nusa Tenggara Timur (NTT) : kota Kupang; Kalimantan Barat : Kota Pontianak dan Riau : Kota Pekanbaru.

KPAI mendorong Mendikbud Nadiem untuk melanjutkan pembenahan pendidikan melalui pendekatan zonasi pendidikan. Karena, pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal.

Kasus Kekerasan Di Pendidikan Berdasarkan Pengawasan di Media Massa

a. Kekerasan Seksual

Data kekerasan di pendidikan yang dimiliki KPAI, selain berasal dari pengaduan langsung juga berasal dari pengawasan langsung maupun pengawasan melalui media massa, baik kekerasan fisik maupun kekerasan seksual. Untuk kekerasan seksual sebagian besar dari pengawasan media massa karena keluarga korban umumnya melapor langsung ke kepolisian, KPAI yang kemudian pengawasan ke kepolisian terkait proses penanganan kasus hukumnya.

Dari Januari-Oktober 2019, KPAI mencatat kekerasan seksual di pendidikan berjumlah 17 kasus dengan jumlah korban mencapai 89 anak, terdiri dari 55 anak perempuan dan 34 anak laki-laki. Adapun pelaku mayoritas adalah guru (88%) dan kepala sekolah (22%), pelaku guru terdiri dari guru olahraga 6 orang (40%) , Guru Agama 2 orang (13,33%), guru kesenian 1 orang (6,66%), guru komputer 1 orang (6,66%), guru IPS 1 orang (6,66%) dan guru kelas 4 orang (26,66%).

Dari 17 kasus kekerasan seksual di sekolah tersebut, 11 kasus (64.70%) terjadi dijenjang SD, 4 kasus (23,53%) terjadi dijenjang SMP/sederajat dan 2 kasus (11,77%) di jenjang SMA. Tingginya kasus kekerasan seksual di jenjang SD karena usia anak-anak SD adalah masa dimana anak mudah dimingi-imingi, takut diancam oleh gurunya, takut nilainya jelek dan tidak naik kelas, serta anak belum paham aktivitas seksual sehingga kerap kali anak-anak tersebut tidak menyadari kalau dirinya mengalami pelecehan seksual.

Adapun modus pelaku kekerasan seksual di sekolah adalah : korban diajari matematika tetapi selesai jam belajar sehingga suasana sepi, korban diajak menonton film porno saat jam istirahat di dalam ruang kelas, korban diancam mendapatkan nilai jelek, korban diberi uang oleh pelaku antara Rp 2.000-Rp 5.000; korban dibelikan handphone dan pakaian, korban di pacari gurunya, korban dijanjikan dinikahi gurunya, dan guru melakukan pelecehan seksual saat korban ganti pakaian olahraga di ruang ganti.

Adapub lokasi para pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya mayoritas dilakukan di ruang kelas. Ada juga yang di ruang kepala sekolah, di kebon belakang sekolah, di ruang laboratorium computer, ruang ganti pakaian dan ruang perpustakaan. Teknologi CCTV belum ada di sekolah-sekolah tersebut sehingga lokasi-lokasi tersebut tidak terpantau oleh kamera pengaman.

b. Kekerasan Fisik

Selama Januari sampai Oktober 2019, KPAI melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap 21 kasus kekerasan fisik di lembaga pendidikan. Kekerasan tersebut terjadi dijenjang SD/MI sebanyak 7 kasus, SMP sebanyak 5 kasus, SMA/MA ada 3 kasus dan SMK 4 kasus. Dari ke-21 kasus tersebut, siswa korban kekerasan mencapai 65 anak; sedangkan guru korban kekerasan ada 4 orang.

Adapun pelaku kekerasan adalah kepala sekolah, guru, siswa dan orangtua. Kasus kekerasan guru/kepala sekolah ke peserta didik mencapai 8 kasus ( 38,10%), sedangkan kekerasan siswa ke guru ada 2 kasus (9,52%) dan orangtua siswa ke guru juga ada 2 kasus (9.52%). Pelaku kekerasan siswa ke siswa lainnya juga cukup tinggi yaitu 8 kasus (38.10%), angka ini sama dengan kasus kekerasan guru kepada peserta didiknya.

Selain itu, ada kasus unik, yaitu seorang motivator yang diundang sekolah untuk menjadi narasumber justru melakukan kekerasan terhadap peserta seminbarnya, ada 10 anak menjadi korban penamparan dan makian “goblok”.

Pelaku kekerasan terdiri atas guru/kepala sekolah 8 orang; pelaku orangtua siswa ada 3 orang; pelaku seorang motivator ada 1 orang dan siswa sebagai pelaku mencapai 37 orang. Siswa sebagi korban kekerasan di pendidikan mencapai 65 anak, namun siswa sebagai pelaku juga cukup tinggi yaitu 37 anak.

Modus kekerasan fisik yang dilakukan guru atas nama mendisiplinkan siswa berupa dicubit, dipukul/ditampar, dibentak dan dimaki, dijemur di terik matahari dan di hukum lari keliling lapangan sekolah sebanyak 20 putaran. Sedanngkan kekerasan siswa terhadap sesame siswa umumnya dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan) dengan cara di pukul, ditampar dan ditendang.

Adapun kekerasan siswa terhadap guru tercatat terjadi di salah satu SMP di Gunung Kidul (DI Yogjakarta), dimana seorang siswa SMP mendatangi sekolah dengan membawa clurit, hal ini dipicu karena sang guru menyita handphone siswa tersebut saat kedapatan menggunakan HP saat pembelajaran di kelas. Handphone di kembalikan dan siswa kemudian dikeluarkan dari sekolah. Kejadian ini divideokan dan sempat viral di dunia maya.

Perkelahian gladiator di kabupaten Bogor kembali terjadi dengan korban meninggal 1 orang. Seorang siswa SMK berinsial A (17) tewas usai terlibat perkelahian duel gladiator dengan seorang siswa lainnya yang berinisial J (17). insiden tersebut terjadi di depan PT Vaksindo II, Kampung Baru, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Akibat dari perkelahian tersebut korban terkena sabetan celurit di bagian tangan sebelah kanan dan paha kaki sebelah kanan serta kepala.

Selain itu, ada video Guru Penjaskes SMK swasta di Kota Pasuruan menampar 13 muridnya viral di media sosial. Di video pertama yang berdurasi 30 detik, tampak seorang guru memakai safari duduk santai di kursi. Di depan guru berkacamata itu, sejumlah siswa mengenakan seragam warna biru kombinasi hitam berbaris menghadap sang guru. Beberapa saat kemudian, guru tersebut menghampiri siswa yang berbaris. Ia lalu menampar para siswa tersebut berurutan. Guru tersebut menampar dengan keras dan penuh emosi.

Sementara itu, ada video lain hanya berdurasi 16 detik dan diambil di dalam ruang kelas. Guru yang sama namun memakai pakaian olahraga memukul siswa berseragam batik dengan buku. Saat dipukul, siswa tampak tengah mengerjakan pekerjaan sekolah. Ia terperanjat kaget saat hantaman buku mengenai kepalanya.

Penyebaran wilayah kejadian dari 21 kasus kekerasan fisik tersebut meliputi 13 Provinsi pada sejumlah kabupaten/kota dengan rimcian sebagai berikut : Lumajang, Malang, Surabaya, Madura, Pasuruan dan Jombang (Jawa Timur); Grobogan dan Kendal (Jawa Tengah); Kota Bekasi dan kab. Bogor (Jawa Barat); Gunung Kidul (D.I Yogjakarta); Kota Tangerang Selatan (Banten); kab. Labuan Batu Utara (Sumatera Utara);Banjarmasin (Kalimantan Selatan); kab. Lombong Timur (NTB); kab. Sikka (NTT); kab. Mandar (Sulawesi Barat); Gowa (Sulawesi Selatan), dan kota Manado (Sulawesi Utara).

Rekomendasi

Pertama, Tingginya angka kekerasan di lembaga pendidikan, baik kekerasan fisik dan kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan guru/kepala sekolah, siswa dan orangtua siswa harus menjadi prioritas PR yang harus dikerjakan Mendikbud baru. Selama ini, meskipun Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan sudah ada, akan tetapi pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah selama 4 tahun terakhir ini tidak mengacu pada Pemrndikbud tersebut.

Kedua, KPAI mendorong Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI untuk mengembalikan pendidikan sesuai dengan pemikiran awal Ki Hajar Dewantara, bahwa “Pendidikan merupakan proses pembudayaan yakni suatu usaha memberikan nilai-nilai luhur kepada generasi baru dalam masyarakat yang tidak hanya bersifat pemeliharaan tetapi juga dengan maksud memajukan serta memperkembangkan kebudayaan menuju ke arah keluhuran hidup kemanusia”. Artinya, Pendidikan sejatinya menguatkan kebudayaan dan nilai-nilai liuhur bangsa kepada generasi muda/peserta didik.

Ki Hadjar Dewantara membedakan antara sistem “Pengajaran” dan “Pendidikan”. Pendidikan dan pengajaran idealnya memerdekakan manusia secara lahiriah dan batiniah selalu relevan untuk segala jaman.Menurutnya pengajaran bersifat memerdekakan manusia dari aspek hidup lahiriah (kemiskinan dan kebodohan). Sedangkan pendidikan lebih memerdekakan manusia dari aspek hidup batin (otonomi berpikir dan mengambil keputusan, martabat, mentalitas demokratik). Manusia merdeka itu adalah manusia yang hidupnya secara lahir dan batin tidak tergantung kepada orang lain, akan tetapi ia mampu bersandar dan berdiri di atas kakinya sendiri. Artinya sistem pendidikan itu mampu menjadikan setiap individu hidup mandiri dan berani berpikir sendiri.

Menurut Ki Hajar Dewantara, tujuan dari pendidikan adalah penguasaan diri, sebab disinilah pendidikan memanusiakan manusia (humanisasi). Penguasaan diri merupakan langkah yang dituju untuk tercapainya pendidikan yang memanusiawikan manusia. Pendidikan tidak semata-mata bertujuan untuk mendapatkan pekerjaan.

Ketiga, KPAI mendorong Mendikbud baru melanjutkan kebijakan zonasi pendidikan. KPAI mengusulkan pendekatan zonasi tidak hanya digunakan untuk PPDB, tetapi juga untuk membenahi berbagai standar nasional pendidikan. Mulai dari kurikulum, sebaran guru, sebaran peserta didik, sampai kualitas sarana prasarana, akan ditangani berbasis zonasi. Penerapan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas sehingga diharapkan dapat mengatasi persoalan ketimpangan di masyarakat. Untuk pemerataan pendidikan yang berkualitas, Kemendikbud memetakan penataan dan pemerataan guru, pemerataan infrastruktur, sharing resource, dan integrasi pendidikan formal dan nonformal. Dalam melaksanakan kebijakan zonasi pendidikan ini setidaknya akan melibatkan 7 Kementerian/Lembaga terkait, diantaranya Kemendagri, Kemdikbud, Kemenag, Kemenenterian Keuangan, Bapenas, KemenPUPR, dan KemenPAN-RB.

Jakarta, 30 Oktober 2019

SUSANTO RETNO LISTYARTI
KETUA KOMISIONER BID. PENDIDIKAN

(Hotben)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *