Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

SIARAN PERS PGI TERKAIT PEMBUNUHAN KEJI PDT. MELINDA ZIDOMI, S.TH

49
×

SIARAN PERS PGI TERKAIT PEMBUNUHAN KEJI PDT. MELINDA ZIDOMI, S.TH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Gramediapost.com

 

Example 300x600

Majelis Pekerja Harian Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (MPH-PGI) mengungkapkan dukacita mendalam atas pembunuhan terhadap Pendeta Melida Zidomi, S,Th yang sedang melakukan pelayanan di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, 26 Maret 2019.

Perbuatan tersebut merupakan tindakan keji dan tak beradab yang tak hanya menghilangkan nyawa korban tetapi diduga melakukan tindakan kekerasan seksual yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban dan seluruh masyarakat.

Berkaitan dengan hal tersebut maka Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia:
1. Menyatakan rasa duka mendalam bagi keluarga korban dan gereja yang mengutus Pdt. Melinda melakukan pelayanan di Ogan Komering Ilir. Kiranya Allah yang rahmani memberikan penghiburan bagi keluarga yang ditinggal.

2. Menyatakan keprihatinan atas peristiwa ini dan meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan pengusutan secara tuntas dengan segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai dengan hukum yang berlaku. Juga meminta agar dalam melakukan pengusutan, polisi dapat mempertimbangkan apakah hal ini merupakan motif kriminal murni atau ada motif lain yang mendasari. Tindak penganiayaan, kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap seorang pendeta tak bisa begitu saja dilihat sebagai kejadian biasa, karena hal ini bisa dimaknai sebagai sebentuk teror terhadap umat yang dilayaninya. Olehnya MPH-PGI mendesak Kapolri untuk memerintahkan jajarannya mengusut tuntas kasus ini.

3. Meminta negara untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi perempuan dan kelompok rentan lainnya melalui perundang-undangan dalam rangka penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Olehnya, MPH-PGI meminta Pemerintah dan Parlemen segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Undang-undang.

Jakarta, 27 Maret 2019
HUMAS PGI
Irma Riana Simanjuntak

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *