Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITANasional

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA): Penemuan Benda Purbakala dari Era Kerajaan Majapahit dan Dugaan Pembiaran Penjarahan Pada Proyek Tol Malang – Pandaan Seksi V Jawa Timur

230
×

Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA): Penemuan Benda Purbakala dari Era Kerajaan Majapahit dan Dugaan Pembiaran Penjarahan Pada Proyek Tol Malang – Pandaan Seksi V Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Gramediapost.com

 

Example 300x600

Pada Senin (11/3/2019) tadi, masuk informasi ke grup whatsapp Heritage Watch atau https://chat.whatsapp.com/29dfWxrRHII7CDgIGZAOOB yaitu berita tentang adanya warga menjual temuan benda kuno di Proyek Tol Mapan (Malang – Pandaan) Seksi V, Jawa Timur. Lokasi temuan benda purbakala tersebut di Desa Desa Serkarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Diinformasikan lebih lanjut bahwa temuan benda kuno tersebut diantaranya emas 8 Penjuru Mata Angin yang diduga berasal dari Dinasti Majapahit. Selain itu, di lokasi proyek ditemukan berupa struktur bangunan yang ditemukan mirip susunan anak tangga rumah tinggal, setumpuk koin, guci dan pusaka emas.

Kejadian tersebut tentu sangat disayangkan sekali dan tidak seharusnya terjadi. Sebab, Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) sudah pernah mengingatkan jauh hari sebelumnya yaitu sejak adanya rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membangun Jalan TOL yang akan melalui tempat-tempat yang diindikasikan kaya akan potensi situs purbakala baik di DIY – Jateng, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur serta tempat-tempat lainnya di Indonesia. Ketika itu, MADYA mengingatkan agar pembangunan infrastruktur perlu memperhatikan potensi-potensi benda purbakala yang akan dilalui dan membuat rencana alternatif untuk menghindari (dugaan) lokasi situs-situs purbakala. Apa yang dikhawatirkan tersebut, kini terjadi di Proyek Tol Mapan (Malang – Pandaan), dimana Situs Purbakala menjadi ‘korban’ pembangunan proyek infrastruktur. Bahkan berdasarkan informasi yang didapat, kejadian tersebut diperkirakan telah berlangsung 6 (enam) bulan dan baru viral beberapa hari ini di masyarakat. Sejak penemuan pertama kali sekitar enam bulan lalu, benda temuan tersebut tidak pernah dilaporkan ke polisi maupun Pemerintah/Pemda yang memiliki otoritas di bidang kebudayaan. Sebaliknya sejak penemuan itu diduga telah terjadi dugaan penjarahan maupun jual-beli benda-benda purbakala baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun kaki tangan kolektor. Namun sejak viral dan mencuat ke publik, barulah Balai Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur menindaklanjutinya.

Kasus temuan Benda Kuno pada Proyek Tol Malang – Pandaan ini tidak kalah besarnya dengan Kasus Pusat Informasi Majapahit (PIM) pada akhir tahun 2008 yang kemudian membuat heboh seluruh pihak sampai Arkeolog Senior UI. Prof. Dr. Mundardjito mengeluarkan komentar dan mengatakan bahwa Situs Majapahit yang dikepras dengan cara brutal tanpa ada nurani sedikitpun. Hal ini berbeda dengan tindakan arkeolog yang sangat berhati-hati dalam melakukan ekskavasi dan mengikuti alur-alur maupun layer-layer yang ada, karena setiap temuan dan layer yang ada diyakini dapat membantu arkeolog untuk menganalisa temuan yang ada. Barangkali, jika penemuan pertama kali dari aktivitas beckhoe pada proyek Jalan Tol Malang – Pandaan menyebabkan rusaknya data Arkeologi, tentu hal tersebut masih bisa dimaklumi. Tapi yang patut disesalkan dan diduga adanya unsur kesengajaan adalah, sejak temuan pertama enam bulan lalu sampai kemudian beberapa hari ini viral di media, tidak pernah diberitahukan kepada otoritas dalam hal ini Kepolisian RI, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim, Dinas Kebudayaan Provinsi/Kab/Kota atau perangkat pemerintahan lainnya. Tindakan pelaksana proyek yang abai terhadap kejadian ini sama saja dengan membiarkan terjadinya penjarahan dan pengrusakan benda/bangunan/situs purbakala dengan tetap melanjutkan proyek tanpa memberitahukan tersebut. Seharusnya PT. Jasa Marga yang merupakan Perusahaan BUMN sadar betul bahwa setiap ada temuan yang diindikasikan sebagai benda purbakala harus dikomunikasikan kepada otoritas yang berwenang merujuk Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Oleh sebab itu, Kami menduga adanya unsur kelalaian atau kesengajaan dari pelaksana proyek untuk tidak mengkomunikasikan setiap temuan yang diduga sebagai benda purbakala kepada otoritas yang berwenang. Kejadian ini menjadi catatan buruk bagi periode pemerintahan saat ini, dimana masih didapatkan institusi Pemerintah termasuk perusahaan-perusahaan BUMN yang belum memiliki KESADARAN AKAN PELESTARIAN WARISAN BUDAYA atau boleh dikatakan memiliki KADAR PENGETAHUAN YANG RENDAH dalam memperlakukan setiap Potensi Warisan Budaya dan/atau Benda Purbakala secara baik dalam setiap langgam kerja pembangunan. Situasi ini menunjukkan kinerja pemangku kepentingan yang masih lemah dalam upaya PENGARUSUTAMAAN PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL, serta bertentangan dengan semangat NAWACITA yang dijanjikan oleh Presiden Joko Widodo dengan bertitik tumpu pada salah satu unsur Tri Sakti, yaitu Berkepribadian dalam Kebudayaan.

Dengan demikian ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan menyikapi informasi temuan benda-benda purbakala pada proyek tol Malang – Pandaan, diantaranya:
1. Mendukung adanya upaya penghentian sementara PT Jasa Marga terhadap proyek tol Malang – Pandaan dan memberi kesempatan kepada Arkeolog untuk melakukan ekskavasi penyelamatan di lokasi-lokasi yang dianggap atau berpotensi sebagai situs purbakala yang dilalui. Jika ditemukan informasi signifikan terhadap situs tersebut, maka PT Jasa Marga harus menyiapkan rencana lain untuk mengubah jalur proyek.
2. Pemerintah perlu mengevaluasi dan menginvestigasi kasus tersebut sebagaimana hal ini pernah dilakukan pada Proyek PIM di Trowulan, Mojokerto (pada akhir Desember 2008 sampai dengan Januari 2009) untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian dan pembiaran terjadinya Pengrusakan dan Penjarahan terhadap Situs Rumah Tinggal maupun pemukiman yang diduga berasal dari masa kerajaan Majapahit.
3. Benda-benda yang diduga sebagai benda purbakala yang ada di tangan masyarakat maupun yang sudah berpindah tangan ke kolektor harus diinvestigasi tersendiri, untuk memastikan bahwa benda-benda tersebut terselamatkan serta menindak pelakunya apabila memenuhi unsur pidana. Dengan demikian menyelamatkan benda-benda tersebut sama halnya dengan menyelamatkan kepentingan publik atas informasi mengenai peristiwa-peristiwa sejarah yang menyertai dan/atau melekat pada benda tersebut.
4. Pada proyek jalan tol ruas lainnya maupun proyek tol di wilayah lain di Indonesia yang masih dan akan berjalan, perlu diawasi dengan melibatkan Arkeolog untuk mengantisipasi adanya temuan-temuan baru dalam proyek pembangunan tersebut atau setidaknya membekali pekerja proyek agar sadar pelestarian warisan budaya sebagai bagian dari budaya kerja.
Demikian sikap ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindaklanjutnya kami ucapkan terimakasih.

Salam Budaya,
ttd

Jhohannes Marbun
Koordinator Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA)
Kontak: 0813 2842 3630
Email: joe_marbun@yahoo.com

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *