Jakarta, Gramediapost.com
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004 dan pada tahun 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari bagian pemilu. Penyelenggaraan Pemilu secara serentak sesuai dengan amanah UU no 7 Tahun 2017 yang merupakan penggabungan dari UU No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pengaturan dan mekanisme pelaksanaan PEMILU SERENTAK (Pilpres dan Pileg) telah dituliskan secara detail dalam setiap pasal. pada UU No 7 Tahun 20017 tentang PEMILIHAN UMUM.
Dalam rangka perlindungan anak dari tindakan penyalahgunaan anak-anak dalam kegiatan politik praktis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), BAWASLU dan KPU, melalui Surat Bersama, telah menyerukan agar Peserta Pemilu, Tim Kampanye, para calon, dan Pemilih agar tidak melibatkan anak dalam kampanye Rapat Umum yang berlangsung tanggal 24 Maret sampai dengan 13 April 2019.
Sehubungan dengan itu, Direktorat Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional Joko Widodo K.H. Ma’ruf Amin dengan ini menyampaikan hal-hal sbb:
1. Bahwa Tim Kampanye Nasional Joko Widodo K.H. Ma’ruf Amin berkomitmen untuk mematuhi semua ketentuan yang mengatur penyelenggaraan Pemilu, sebagaimana termuat dalam UU, Peraturan KPU. Peraturan Bawaslu, dan Surat Edaran Bersama.
2. Bahwa Tim Kampanye Nasional Joko Widodo K.H. Ma’ruf Amin berkomitmen melakukan kegiatan kampanye yang bermartabat. damai, dan santun, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilu demokratis, berdasarkan asas langsung. umum, bebas, dan rahasia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Bahwa adanya temuan Badan Pengawas Pemilu terkait dugaan pelibatan anak dalam Kampanye Rapat Umum Joko Widodo – K.H. Ma’ruf Amin baru-baru ini, kami perlu manyampaikan bahwa hal tersebut terjadi di luar kendali Tim Kampanye Joko Widodo – K.H. Ma’ruf Amin. Hal itu merupakan suatu akibat dari respon dan antusiasme masyarakat yang sangat besar untuk hadir di arena Kampamye Terbuka.
4. Bahwa Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – K.H. Ma’ruf Amin telah melakukan konsolidasi & koordinasi lnternal, mengarahkan secara tegas kepada penyelenggara kampanye di seluruh indonesia untuk mematuhi semua aturan Pemilu dan tidak melakukan pelanggaran larangan kampanye. Serta jajaran Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye telah membentuk Posko pengaduan di seluruh Propinsi untuk menerima laporan pelanggaran yang terjadi.
Bahwa Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – K.H. Ma’ruf Amin merekomendasikan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), para penggiat Perlindungan Anak, dan Pengawas PEMILU untuk melakukan pengawasan secara aktif, sebagai bentuk KOMITMEN BERSAMA dalam melarang pelibatan anak dalam kegiatan Politik /Kampanye. Dan menolak dengan tegas pelibatan, mobilisasi serta eksploitasi anak untuk dijadikan sebagai model, figur, Narasumber dalam Kampanye Terbuka dan Kampanye di Media Masa.
Bahwa Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – K.H. Ma’ruf Amin berkomitmen, kampanye merupakan sarana pendidikan politik kepada masyarakat yang dilakukan secara bertanggungjawab dalam rangka meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu. Dan tidak melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Bahwa Tim Kampanye Nasional Joko Widodo – K.H. Ma’ruf Amin telah meminta dan menyerukan kembali kepada para kader Partai Pendukung Koalisi Indoneisa Kerja dan simpatisan agar melawan berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, tindakan intimidasi, penghinaan, penghasutan adu domba serta politik uang pada masa kampanye terbuka dan Kampanye di Media Massa (Iklan Kampanye). Kami menyerukan agar pihak terkait, antara lain KPU, Bawaslu, Kepolisian, Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia untuk lebih giat dan aktif mencegah dan menindak para pelaku pembuat dan penyebar berita bohong (hoaks), fitnah, ujaran kebencian, tindakan intimidasi, penghinaan, penghasutan adu domba serta politik uang
Demikian press release ini disampaikan untuk dapat diketahui. Atas kerja samanya, diucapkan terima kasih.
Jakarta, 26 Maret 2019
Hormat kami,
DIREKTORAT HUKUM & ADVOKASI TIM KAMPANYE NASIONAL KOALISI INDONESIA KERJA JOKO WIDODO-K.H. MARUF AMIN
Ade Irfan Pulungan
Direktur Hukum & Advokasi