Jakarta, Gramediapost.com
Poros maritim.Tol laut. Keinginan untuk tak lagi memunggungı laut. Kata-kata yang terkandung dalam nawacita Presiden Joko Widodo di awal menjabat sebagai Presiden pada 2014 lalu, sempat membuat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) merasa mendapatkan angin segar. Komitmen yang disampaikan secara tegas dan lugas itu membuncahkan harapan PT KCN bahwa kisruh dan ketidakjelasan investasi dan pembangunan
di pelabuhan Marunda dengan BUMN bernama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) akan terselesaikan dengan baik.
Terlebih saat Presiden Jokowi dalam kesempatan lain menyatakan
bahwa peran swasta akan dioptimalkan dalam pembangunan, terutama di bidang infrastruktur.
Optimisme itu makin besar pada 2016. Kisruh antara PT KCN dan PTKBN sempat diakhiri dengan
tercapainya kesepakatan kedua belah pihak yang ditandai dengan penandatanganan di atas materai. Dilanjutkan dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Perhubungan tentang penunjukan PT KCN untuk melakukan konsesi kegiatan jasa kepelabuhan di terminal KCN di marunda. Bahkan, Kementerian Perhubungan juga menobatkan BUP KCN ini sebagai pilot project (percontohan) pelabuhan non-APBN/APBD yang telah terintegrasi.
Harapan itu bahkan seakan semakin tinggi saat PT KCN mendapatkan informasi bahwa Presiden
Jokowi dijadwalkan hadir di pelabuhan Marunda untuk menandatangani Prasasti dan Groundbreaking Pier Il & Pier Il BUP KCN.
Namun, harapan yang tinggi itu kembali dihempaskan keras-keras ke bumi saat PT KBN yang seharusnya mendukung program yang termasuk dalam nawacita Presiden Jokowi tersebut, malah mengirimkan surat- dengan data yang tidak valid- untuk meminta Presiden membatalkan kehadirannya. PT KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada PT KCN.
Tak berhenti sampai di situ. PT KBN juga mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. dengan tergugatnya adalah PT KCN dan Kementerian Perhubungan. Sebuah Badan Usaha Milik Negara menggugat lembaga kementerian. Ini adalah fenomena yang patut dipertanyakan.
Akibatnya, semakin menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi investor untuk berinvestasi, dalam hal ini di sektor maritim yang sekali lagi adalah sektor unggulan dalam nawacita Presiden Jokowi.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan.PT KCN akan terus memperjuangkan hak-haknya. Tidak hanya untuk menyelamatkan triliunan investasi yang telah dikeluarkan juga agar tidak muncul preseden buruk alam iklin investasi di Indonesia.