Syariah, Perda Syariah dan Negara

0
828

Oleh: Azyumardi Azra, CBE

(Seri tulisan merespon esai Denny JA: NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?)

​Tulisan Denny JA, yang beredar di media sosial, secara tak langsung telah mengangkat kembali wacana tentang hubungan agama dan negara. Tulisan Denny JA yang berjudul “NKRI Bersyariah atau Ruang Publik yang Manusiawi?” itu berkaitan dengan gagasan penerapan Syariah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Subyek tentang hubungan antara Islam, syariah dan negara—khususnya negara yang menerapkan prinsip “sekulerisme”—tidak ragu lagi merupakan salah satu tema diskusi dan perdebatan yang sengit, tidak hanya di antara para pemikir, cendekiawan Muslim dan ulama, tetapi juga di kalangan parpol dan politisi Muslim.

Perdebatan ini bisa dipastikan bakal terus berlangsung karena masih berlanjutnya ketegangan dan kontestasi di antara sebagian Muslim yang “syariah-oriented” dengan negara.

Sekedar mengingatkan, pada dasarnya ada dua aliran mengenai subyek ini; mereka yang menolak negara Islam atau integrasi resmi Islam ke dalam negara—dan dengan demikian menolak adopsi dan penerapan syariah oleh negara. Pada pihak lain, ada mereka yang menuntut amalgamasi Islam ke dalam negara dan kekuasaan politik, yang memungkinkan penerapan syariah.

Bagi kelompok kedua, pola hubungan seperti itu memungkinkan penerapan syariah dengan menggunakan negara. Menurut argumen mereka, tanpa otoritas dan kekuasan negara, penerapan syariah tidak akan efektif.

Bagi mereka, penerapan syariah merupakan cara satu-satunya bagi pemecahan berbagai masalah yang dihadapi negara-negara Muslim—termasuk Indonesia. Oleh karena itu, kelompok ini berusaha melakukan berbagai upaya agar negara dapat secara resmi mengadopsi syariah.

*Negosiasi Syariah*

Dalam konteks perdebatan itu, sangat menarik membaca kembali buku guru besar Emory University, Atlanta, Abdullahi Ahmed an-Naim, Islam dan Negara Sekular: Menegosiasikan Masa Depan Syariah (Bandung: Mizan, 2007). An-Naim dalam beberapa kesempatan menjadi visiting fellow di Center for the Study of Religion and Culture (CSRC), UIN pada awal dasawarsa 2000.

Dia melakukan penelitian tentang Indonesia, khususnya tentang aspek-aspek hukumnya. Oleh karena itu, tidak heran jika an-Naim menerbitkan edisi bahasa Indonesia Islam dan Negara Sekular secara simultan dengan edisi Inggris, berbarengan diskusi dengan pengarangnya, yang diselenggarakan CSRC UIN Jakarta.

Tujuan utama buku ini, menurut an-Naim, adalah mempromosikan masa depan syariah sebagai sistem normatif Islam di kalangan umat Muslimin, tetapi bukan melalui penerapan prinsip-prinsipnya secara paksa oleh kekuatan negara. Hal ini karena dipandang dari sifat dan tujuannya, syariah hanya bisa dijalankan secara sukarela oleh para penganutnya.

Sebaliknya, prinsip-prinsip syariah kehilangan otoritas dan nilai agamanya apabila dipaksakan negara. Karena itu, pemisahan Islam dan negara secara kelembagaan sangat perlu agar syariah bisa berperan positif dan mencerahkan bagi umat Islam.

Pendapat ini disebut an-Naim sebagai “netralitas negara terhadap agama.”
Lebih jauh an-Naim berargumen, syariah memiliki masa depan yang cerah dalam kehidupan publik masyarakat Islam, karena dapat berperan dalam menyiapkan anak-anak untuk hidup beragama, bermasyarakat; membina lembaga dan hubungan sosial.

Syariah akan terus memainkan peran penting dalam membentuk dan mengembangkan norma-norma dan nilai-nilai etika, yang dapat direfleksikan dalam perundangan dan kebijakan publik melalui politik demokratis.

Tapi penting dicatat, dalam tarikan nafas yang sama an-Naim berpendapat, prinsip dan aturan syariah tidak dapat diberlakukan dan diterapkan secara formal oleh negara sebagai hukum dan kebijakan publik hanya dengan alasan bahwa prinsip dan aturan syariah itu merupakan bagian dari syariah. Apabila pemberlakuan syariah seperti itu diusahakan, hal itu merupakan kehendak politik negara dan bukan hukum Islam.

Baca juga  Jemput Bola, Sat Polairud Polres Kepulauan Seribu Gelar Vaksinasi COVID19 Mobile Presisi Diatas Kapal Patroli

Menurut an-Naim, adanya klaim elite penguasa yang kadang-kadang melegitimasi kekuasaan negara atas nama syariah tidak lantas berarti bahwa klaim itu benar atau mungkin dilaksanakan.

Namun, menurut an-Naim, ini tidak berarti bahwa Islam—yang merupakan induk syariah—harus dikeluarkan dari kebijakan publik umumnya. Sebaliknya, negara tidak perlu berusaha menerapkan syariah secara formal agar umat Islam benar-benar dapat menjalankan keyakinan Islamnya secara sungguh-sungguh.

Menjalankan keyakinan Islam itu adalah bagian daripada kewajiban beragama, bukan karena paksaan negara.

Alasan an-Naim ini berangkat dari asumsi, umat Islam di mana pun—baik sebagai mayoritas maupun minoritas—dituntut menjalankan syariah Islam sebagai bagian dari kewajiban keagamaan. Tuntutan ini dapat diwujudkan sebaik-baiknya manakala negara bersikap netral terhadap semua doktrin keagamaan; dan tidak berusaha menerapkan prinsip-prinsip syariah sebagai kebijakan atau perundangan negara.

Namun, ini tidak berarti negara tidak dapat atau harus sepenuhnya bersikap netral, karena ia merupakan lembaga politik yang sudah tentu dipengaruhi kepentingan-kepentingan warganegara. Perundangan dan kebijakan publik memang seharusnya mencerminkan keyakinan dan nilai-nilai warganegara, termasuk nilai-nilai agama.

Tapi penting digarisbawahi, tulis an-Naim, bahwa hal itu tidak dilakukan atas nama agama tertentu.
Sebab, jika negara melakukan hal itu, maka dapat membahayakan perdamaian, stabilitas, dan perkembangan yang sehat seluruh masyarakat.

Karena, mereka yang terabaikan haknya memperoleh pelayanan dan perlindungan negara serta berpartisipasi aktif dalam politik dan kehidupan publik akan menarik diri; bahkan terdorong melakukan tindakan kekerasan karena merasa tidak ada cara-cara lain untuk menyelesaikan masalah.

Dalam konteks Indonesia yang pada dasarnya “netral” terhadap semua agama, pemikiran an-Naim sangat relevan dan kontekstual. Karena itu, pemikiran an-Naim merupakan kontribusi penting bagi negara-bangsa Indonesia dalam hal posisi syariah.
Bagi kelompok-kelompok di tanah air, yang sampai hari ini memandang syariah sebagai satu-satunya solusi; dan memperlakukan syariah sebagai “obat cespleng” untuk menyelesaikan masalah, pemikiran an-Naim ini patut dipertimbangkan dengan pikiran yang tenang dan jernih.

*Perda Syariah: Titik Masuk*

Sejauh ini, upaya adopsi dan penerapan syariah secara nasional oleh negara-bangsa Indonesia yang diperjuangkan kelompok Muslim tertentu dapat dikatakan telah gagal. Pihak-pihak ini juga sudah menyadari, khususnya sejak masa reformasi ketika usaha semacam itu meningkat.

Mengingat kenyataan sulit seperti itulah kelompok-kelompok pendukung syariah menempuh strategi adopsi penetapan dan penerapan Peraturan Daerah (Perda), yang sering disebut sebagai “Perda Syariah.” Tetapi, penting dikemukakan, adopsi Perda Syariah itu tidak selalu diajukan oleh kelompok Muslim tertentu, tetapi juga Parpol yang ingin mendapat dukungan konstituen.

Isyu tentang Peraturan Daerah berbasis agama (Perda Syariah atau Perda Injil) sebenarnya nyaris tidak lagi menjadi wacana di ruang publik dalam beberapa tahun terakhir. Ini terutama terkait kecenderungan penurunan signifikan penetapan Perda Syariah di berbagai daerah di seluruh Indonesia sejak 2007 atau 2013, sesuai temuan beberapa kajian ilmiah-akademis.

Oleh karena itu, agak mengagetkan kehebohan yang muncul karena pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, bahwa partainya menolak mendukung Perda yang dilandasi tafsir keagamaan, baik Perda Syariah maupun Perda Injil. Pernyataan Grace yang dianggap kalangan Muslim tertentu sebagai “penistaan agama” dan melaporkannya ke Kepolisian menjadi hal aneh.

​Ini adalah kasus pertama seseorang (dalam hal ini Grace Natalie) dianggap kalangan tertentu sebagai melakukan “penodaan agama” dengan tidak mendukung Perda Syariah sejak kemunculannya pada 1999. Sejak maraknya Perda Syariah, tidak satu pun di antara penentangnya yang begitu banyak yang pernah dilaporkan ke Kepolisian.

​Dengan begitu, Perda berbasis agama menjadi isyu laten. Kegaduhan akibat pernyataan Grace Natalie tampak terkait langsung atau tidak langsung dengan politik menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 2019. Menjadi salah satu koalisi pendukung pasangan Capres Jokowi-Ma’ruf Amin, isyu pernyataan Ketua Umum PSI tentang Perda Syariah ini boleh jadi dapat dikapitalisasi untuk mendiskreditkan pasangan calon nomor urut 01.

Baca juga  Himbau ProKes ke Warga Yang Akan Ke Pulau, Polres Kep Seribu Cegah Sebaran Covid-19

​ Dinamika dan kepentingan politik menjadi salah penyebab adopsi Perda berbasis agama, yang disebut Robin Bush dalam kajiannya (“Regional Sharia Regulations in Indonesia: Anomaly or Symptom?”, 2008) sebagai religion-based local regulation atau religion-influenced regional regulation. Perda berbasis Syariah (shari’ah-by laws) mulai diadopsi sejumlah daerah sejak 1999.

Sepanjang periode 1999-2007, Bush mencatat ada 78 Perda berbasis syariah yang diberlakukan di beberapa provinsi dan kota/kabupaten.
Seperti dikemukakan Robin Bush lebih jauh, sejak saat itu Perda berbasis syariah mengalami peningkatan dan kemerosotan.

Perda itu mencapai puncaknya pada 2003 dengan 23 Perda, 15 Perda pada 2004, lima Perda pada 2005, lima Perda pada 2006, dan tidak ada pada 2007.

Jumlah “Perda Syariah” lebih besar diberikan Dani Muhtada dalam kajian disertasinya (2013). Dia mencatat, ada 422 ‘Perda Syariah’ sampai pertengahan 2013. Tetapi cakupan “Perda Syariah” yang dia kemukakan sangat luas, mencakup bukan hanya Perda, tetapi juga Instruksi Kepala Daerah dan juga Surat Edaran Kepala Daerah.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai dinamika Perda berbasis Syariah dengan pengertian dan cakupan lebih jelas. Dengan pengertian, pemilahan tipologi dan kategorisasi lebih jelas, dapat dirumuskan respon, langkah, dan kebijakan pihak terkait, khususnya Kementerian Dalam Negeri.

Perda anti maksiat –seperti pelacuran, judi, dan minuman keras, misalnya– sering disebut sebagai Perda Syariah. Padahal Perda semacam ini lebih terkait dengan pemeliharaan ketertiban umum, yang menjadi kepedulian semua agama dan umatnya, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah.

Perda yang dapat disebut sebagai berbasis syariah pada dasarnya lebih terkait dengan: Pertama, ketentuan tentang pemakaian busana Muslim/ Muslimah di lembaga milik negara, seperti sekolah negeri atau kantor pemerintahan. Tercakup pula Perda tentang perlunya kecakapan membaca al-Qur’an untuk pengangkatan dan promosi dalam posisi pemerintahan.
Selain itu masih ada Perda yang bisa diperdebatkan, apakah termasuk Perda berbasis Syariah atau tidak.

Perda-perda semacam ini terkait dengan pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah yang merupakan turunan UU No. 11 tentang Pengelolaan Zakat. Lalu ada pula Perda tentang Pendidikan Islam yang merupakan turunan UU No. 20 tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional dan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Perda-perda anti-maksiat pada satu pihak dan Perda-perda berbasis Syariah tentang pemakaian busana Muslim, dan kecakapan membaca al-Qur’an dapat menimbulkan diskriminasi, baik intra-Muslim maupun dengan penganut agama non-Muslim.

Pertama, perda anti-maksiat mengandung bias dan prasangka terhadap perempuan sebagai sumber maksiat. Sementara Perda tentang pemakaian busana Muslim mendiskriminasikan sebagian Muslim, yang karena alasan tertentu—termasuk dalil agama—tidak memakai busana Muslim atau sebaliknya non-Muslim yang “terpaksa” memakai busana Muslim, khususnya jilbab, karena tekanan lingkungan.

Perda tentang kecakapan membaca al-Qur’an mendiskriminasikan Muslim yang karena berbagai alasan tidak mampu membaca al-Qur’an. Padahal ketentuan lebih tinggi, yaitu UU ASN No. 5 tahun 2014 tidak menyebut tentang kewajiban PNS untuk mampu membaca al-Qur’an sebagai syarat penerimaan dan promosi dalam posisi atau jabatan pemerintahan.

Perda-perda berbasis agama yang sejauh ini menyangkut Islam dan Kristen jelas tidak sejalan dengan UUD 1945 dan berbagai UU terkait. Oleh karena itu, perda-perda berbasis agama adalah inkonstitusional.

Baca juga  Suntik Vaksin 51 Warga, Gerai Vaksin Presisi Polres Kep Seribu Sukseskan Program Percepatan Vaksinasi Nasional

Hukum agama bersama hukum adat dan hukum warisan kolonial Belanda dapat menjadi menjadi sumber material hukum nasional. Tetapi, penerimaannya menjadi ketentuan hukum nasional mesti melalui legislasi di DPR RI. Penetapan dan pemberlakuan Perda yang bertentangan dalam substansi dan semangat dengan tata hukum nasional tidak bisa dibenarkan.

Oleh karena itu, pemerintah—dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM—sepatutnya menginventarisasi Perda-perda berbasis agama. Kemendagri telah mencabut atau merevisi 3.143 Perda yang umumnya menjadi hambatan kemajuan ekonomi dan investasi.

Tapi sejauh ini Kemendagri tidak mencabut atau merevisi satupun Perda berbasis agama. Mengingat perda-perda berbasis agama inkonstitusional, diskriminatif, dan dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat, semestinya Kemendagri meneliti, mencabut atau merevisi Perda-perda berbasis agama tersebut.***

*Azyumardi Azra, CBE, lahir 4 Maret 1955, adalah gurubesar sejarah Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah; dan Staf Khusus Wakil Presiden RI untuk Bidang Reformasi Birokrasi (19 Januari 2017-sekarang). Dia pernah menjabat Direktur Sekolah PascaSarjana UIN Jakarta sejak Januari 2007 sampai April 2015. Ia juga pernah bertugas sebagai Deputi Kesra pada Sekretariat Wakil Presiden RI (April 2007-20 Oktober 2009). Sebelumnya dia adalah Rektor IAIN/UIN Syarif Hidayatullah selama dua periode (IAIN,1998-2002, dan UIN, 2002-2006). Kini (sejak Januari 2017) dia juga Staf Khusus Bidang Reformasi Birokrasi Wakil Presiden RI.

-000-

Tulisan Denny JA soal NKRI Bersyariah atau Ruang Publik Yang Manusiawi dapat dibaca di https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1919263768169763/

Tulisan lain yang menanggapi tulisan Denny JA:

1. Nurul H Maarif: Islam Mementingkan Sasaran, Bukan Sarana, dapat dibaca di https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1945081572254649/

2. E. Fernando M Manulang: Ruang Publik Yang Manusiawi Bersama Pancasila: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1946368205459319/

3. Al Chaidar: Islam Simbolik dan Islam Substantif: Problema Nilai Islamisitas dan Politik Indonesia, link:

ISLAM SIMBOLIK DAN ISLAM SUBSTANTIF:Problema Nilai Islamisitas dalam Politik Indonesia Oleh: Al Chaidar(Serial…

Dikirim oleh Denny J.A's World pada Jumat, 28 Desember 2018

4. Airlangga Pribadi Kusman Ph.D: NKRI Bersyariah dan Ruang Publik Inklusif, Dalam Pusaran Kekuasaan Indonesia Pasca Otoritarianisme, https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1949155525180587/

5. Trisno S Susanto: Visi Ketuhanan dan Ruang Publik Yang Manusiawi:

VISI KETUHANAN DAN RUANG PUBLIK YANG MANUSIAWITrisno S. Sutanto(Serial tulisan merespon esai Denny JA: NKRI…

Dikirim oleh Denny J.A's World pada Minggu, 30 Desember 2018

6. Rumadi Ahmad: Apakah Indonesia Kurang Syari’i? https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1952200554876084/

7. Asvi Warman Adam: Apalagi Yang Mau Dintuntut Umat Islam? https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1953823401380466/

8. Kastorius Sinaga: NKRI Bersyariah atau Eksploitasi Simbol Agama: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1955066861256120/

9. Adian Husaini: NKRI ADIL DAN BERADAB, https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1958072404288899/

10. AE Priyono: NKRI Bersyariah, Piagam Jakarta dan Praksis Wahabis

NKRI Bersyariah, Piagam Jakarta dalam Praksis WahabisOleh: AE Priyono(Seri tulisan merespon esai Denny JA: NKRI…

Dikirim oleh Denny J.A's World pada Sabtu, 05 Januari 2019

11. Dina Y Sulaeman: Menguji Konsep NKRI Bersyariah dalam Politik Global: https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1960822444013895/

12. Abdul Moqsith Ghazali: Mengarahkan NKRI Bersyariah

Mengarahkan Gerakan NKRI Bersyariah Oleh: Abdul Moqsith Ghazali(Seri tulisan merespon esai Denny JA: NKRI Bersyariah…

Dikirim oleh Denny J.A's World pada Kamis, 03 Januari 2019

13. Komaruddin Hidayat: Geneologi Indonesia https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1962117623884377/

14. I Gede Joni Suhartawan: Risiko “Berbaju Agama” dalam Ruang Publik yang Majemuk https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1964832440279562/

15. Husain Heriyanto: Istilah NKRI Bersyariah adalah Sesat Nalar dan Distorsi Islam https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1966143003481839/

16. Budhy Munawar Rachman: Pancasila dan Pentingnya Mengelaborasi Pengertian Syariah di Ruang Publik. https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1967725729990233/

Tulisan Azyardi Azra, CBE di atas berasal dari https://www.facebook.com/322283467867809/posts/1970460623050077/

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here