Jakarta, Gramediapost.com.
Jaringan Pemantau Kewenangan Provinsi Jambi menggelar aksi demo damai menyampaikan aspirasi dari masyarakat Jambi di depan Istana Presiden di Jalan Medan Merdeka Utara Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019).
Para aktifis dari LSM Jaringan Pemantau Kewenangan Provinsi Jambi menyampaikan sikap dengan orasi dan membentangkan spanduk.
Menurut Jaringan Pemantau Kewenangan Provinsi Jambi, “Indonesia adalah negara yang kaya raya akan sumber daya alamnya, serta memiliki natur tanah yang sangat subur sebagai bentuk rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang dilimpahkan Kepada bumi pertiwi tercinta ini.
Hal itu semua diatur oleh Undang Undang Dasar Pasal 3 ayat 3 yang berbunyi “ bumi,air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran negara”, sebagai wujud syukur agar harta kekayaan menjadi keberkahan bagi seluruh rakyat Indonesia, namun semua keberkahan tersebut lambat laun menjadi murkaTuhan yang akan siap menjadi penderitaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dimana di Provinsi Jambi khususnya Kab. Batang Hari dan Kab. Muaro Jambi, kami menduga telah terjadi Perampokan SDA secara Masif (Illegal Driling) dalam bentuk pengeboran minyak manual untuk mengambil minyak dalam perut bumi secara ilegal oleh oknum oknum masyarakat, yang mana jelas hal tersebut telah mengangkangi UUD sebagai Bahan Acuan Serta Landasan dalam bernegara dan berbangsa, serta kami menduga dalam fase pengeboran tersebut tidak sesuai dengan prosedural yang benar sehingga kami menduga di Kabupaten Muaro Jambi keluar lumpur lumpur pada titik pengeboran dalam skala kecil seperti bencana lumpur Lapindo yang pernah terjadi di Sidoarjo di Jawa Timur dan tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa menjadi besar dan menjadi bencana jika hal tersebut tidak ditindak tegas,
Kemudian di Kabupaten Muaro Jambi kuat dugaan telah terjadi kebocoran keuangan negara dalam skala besar, dimana kami menduga PT. KUBIC GASCO melakukan Praktek Penjualan Gas secara iIlegal.
Atas Dasar hal tersebut kami dari Lembaga Jaringan Pemantau Kewenangan Provinsi Jambi, yang tetap berpegang teguh pada azas Praduga Tidak Bersalah , mendesak Presiden Republik Indonesia untuk:
1. Menindak tegas kegiatan Illegal Driling Di Kabupaten Batang Hari dan Kab. Muaro Jambi yang diduga telah merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan dampak dari kegiatan tersebut.
2. Mencabut izin PT. KUBIC GASCO atas dugaan telah melakukan praktek penjualan Gas secara illegal yang menyebabkan kebocoran keuangan Negara