Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Gereja & Pelayanan

PGLII Banten Menyampaikan Pernyataan Keprihatinan kepada Gubernur Banten Perihal Pemilihan Pengurus FKUB Banten yang Tidak Melibatkan PGLII Banten

24
×

PGLII Banten Menyampaikan Pernyataan Keprihatinan kepada Gubernur Banten Perihal Pemilihan Pengurus FKUB Banten yang Tidak Melibatkan PGLII Banten

Sebarkan artikel ini
Pdt.Dr. Freddy Soenyoto, M.Th.
Example 468x60

 

Pdt.Dr. Freddy Soenyoto, M.Th.

 

Example 300x600

 

Banten, Gramediapost.com

 

 

Pernyataan Keprihatinan PGLII Banten

 

Mencermati hubungan kemitraan antar sesama ormas Kristen, aras nasional di daerah (PGIW, PGPI , PGLII dan lainnya di wilayah Banten)  dengan pemerintah daerah dan kemenag provinsi Banten terkait dengan pemilihan FKUB Banten beberapa waktu lalu dan yang hasilnya sedang dalam proses penetapan oleh Gubernur Banten, perlu kami sampaikan bahwa acara pemilihan FKUB Banten tersebut tidak melibatkan Persekutuan Gereja Gereja dan lembaga lembaga Injili Indonesia (PGLII) yang memiliki  96 anggota sinode gereja dan 120 lembaga-lembaga Kristen dari perwakilan umat Kristen. Akibatnya patut diduga bahwa akan sangat mengganggu hubungan antar sesama Tubuh Kristus dan pemerintah bagi terciptanya kerukunan antar umat beragama Kristen secara umum.

Terkait hal tersebut PGLII Provinsi Banten Banten sebagai lembaga keumatan Kristen yang telah berdiri selama 48 tahun di Indonesia dan 17 tahun sejak berdirinya provinsi Banten menyatakan sebagai berikut :

 

1. Bahwa umat Kristen adalah bagian integral dari kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan keberadaannya tidak boleh diabaikan atau didiskriminasi oleh pihak manapun di Indonesia.

 

2. Bahwa sesuai dengan PERATURAN BERSAMA  MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR : 9 TAHUN 2006 NOMOR : 8 TAHUN 2006

Pasal 9

(1) FKUB provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) mempunyai tugas:

a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;

b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;

c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan

d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

Adalah sangat baik jika hal diatas dapat dilaksanakan dengan seharusnya. Namun sangat disesalkan secara kelembagaan PGLII Banten selaku perwakilan resmi umat Kristen tidak pernah diundang dan dilibatkan dalam bentuk apapun oleh FKUB Banten.

 

3. PGLII Banten mencermati bahwa peranan pemerintah dalam hal ini KEMENAG Provinsi Banten sebagai PEMBINA masyarakat Kristen, pemerintah belum  melaksanakan tugas dengan semestinya

 

4. PGLII Banten memandang perlu untuk menyampaikan keprihatinan ini kepada Gubernur Banten dengan harapan pengabaian dan diskriminasi dalam bentuk apapun tidak boleh terjadi, khususnya dalam mengayomi kehidupan dan kerukunan antar umat beragama berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

 

5. Menyerukan kepada gereja-gereja anggota PGLII di provinsi Banten agar tetap menjaga hubungan yg harmonis dengan Tubuh Kristus lainnya serta taat dan tunduk kepada pemerintah (Roma 13:1-5) berlandaskan dengan  KASIH KRISTUS.

 

Demikian pernyataan keperhatinan ini disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

 

PERSEKUTUAN GEREJA GEREJA DAN LEMBAGA LEMBAGA INJILI INDONESIA PROVINSI BANTEN

 

Ttd

 

Pdt. Dr Freddy Soenyoto, M.Th

Ketua Umum

 

Ttd

 

Pdt Andreas Gunawan. Mpd

Sekretaris Umum

 

Tembusan :

1. Gereja Gereja anggota PGLII

2. UMUM

 

 

 

Example 300250
Example 120x600
BERITA

*EDITORIAL MEDIA INDONESIA* *Oposisi Dua Kaki* *PRESIDEN Joko…