PERNYATAAN KEPRIHATINAN DANG ACARYA (Dewan Perjuangan dan Advokasi Cagar Budaya) TERHADAP KASUS PEMUKULAN DAN PENGEROYOKAN AKTIVIS LINGKUNGAN DAN KEBUDAYAAN DI SILIMALOMBU KABUPATEN SAMOSIR

0
606

Jakarta, Suarakristen.com

Penetapan Danau Toba sebagai sebuah kawasan Geopark dalam 10 Tujuan Pariwisata Nasional merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat Sumatera Utara. Oleh karena itu banyak para pegiat dari lingkungan hidup dan kebudayaan terus melakukan pengawasan terhadap pelestarian berbasis lingkungan dan kebudayaan dalam kawasan tersebut. Salah satunya telah dilakukan oleh para pegiat yang tergabung dalam Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT), sebuah lembaga sosial masyarakat Sumatera Utara yang bermarkas di Jakarta.

Pada tanggal 15 Agustus 2017 ada 2 pegiat Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) yaitu saudara Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat melakukan survei ke Pulau Samosir yang berada di tengah Danau Toba dan termasuk kawasan Geopark yang dimanfaatkan dalam rangka pengembangan pariwisata berbasis masyarakat dan lingkungan. Dalam sigi lapangan tersebut mereka menemukan indikasi adanya gangguan pelestarian lingkungan dan budaya Pulau Samosir yang mulai terancam akibat adanya penambangan batu di wilayah setempat berdasarkan beberapa masukan masyarakat. Namun ketika sedang melakukan survei lapangan tersebut, kedua aktivis YPDT tersebut dihajar dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang diduga oknum dari pengusaha dan anak buah perusahaan penambangan setempat.

Kalau kita cermati, kegiatan pelestarian lingkungan selalu rentan terhadap intimidasi dari pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat kepentingannya terganggu. Hal ini tentu saja bertentangan dengan amanat Undang Undang Dasar 1945 pasal 28 ayat 1 yang menyatakan “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia”.

Dang ACARYA sangat mengenal Salah Satu Korban, Jhohannes Marbun yang juga memiliki perhatian dalam pelestarian warisan budaya sejak tahun 2010 melalui Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) dan intens melakukan proses pendampingan dan kemitraan dengan aktivis kebudayaan di Jawa Timur, khususnya di wilayah Tapal Kuda sampai saat ini. Perhatian-perhatian yang bersangkutan terhadap masalah kebudayaan dan (terakhir ini) lingkungan sangatlah membantu pemerintah pusat, pemerintah daerah di beberapa daerah, maupun komunitas masyarakat termasuk di wilayah Tapal Kuda, Sehingga kejadian yang menimpa korban sama halnya dengan menegasikan visi dan komitmen yang dilakukan oleh Presiden RI, Bapak Ir. Joko Widodo melalui program Nawacita.

Baca juga  Pengusaha Mery Gunarti Resmi Menjadi Terlapor di Bareskrim POLRI Terkait Kasus Pasang Plang Secara Sepihak di Tanah Milik Alm. Mhd. Rawi Batubara

Selain itu penganiayaan terhadap 2 (dua) orang aktivis tersebut sama dengan menentang dan mengkhianati amanat UUD 1945 khususnya pasal 28 ayat 1.

Melihat lambatnya proses hukum yang sampai sekarang belum ada penetapan tersangka, maka kami dari DANG ACARYA – Dewan Perjuangan dan Advokasi Cagar Budaya (se-wilayah Tapal Kuda Jawa Timur) meminta kepada :

a. Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya mengusut tuntas kasus penganiayaan tersebut dan menyeret pihak-pihak yang terlibat penganiayaan tersebut ke jalur hukum, karena telah melanggar HAM.

2. Mendesak kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus melakukan pengawasan dalam konteks pelaksanaan tujuan pariwisata nasional Danau Toba sehingga lebih berbasis masyarakat, lingkungan dan kebudayaan.

Demikian pernyataan keprihatinan kami agar dapatnya ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Lumajang, Kawasan Tapal Kuda Jawa Timur, 24 Agustus 2017

Mansur Hidayat, S.S., M.M./ KOORDINATOR

Irwan Rakhmad Hidayat/SEKRETARIS

Narahubung: Mansur Hidayat, S.S., M.M. (081336766663)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here