Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

KIPP Indonesia Apresiasi Putusan MK

41
×

KIPP Indonesia Apresiasi Putusan MK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com

 

Example 300x600

Salam Demokrasi,

 

Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonaan Judicial review yang diajukan oleh Juri Adrianto dan kawan-kawan, sebagai ketua dan anggota KPU periode 2012-2017, yang mengajukan atas nama KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, dengan nomor perkara Nomor 92/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang Undang PILKADA Pasal 9 huruf a terkait KPU WAJIB konsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang putusan nya bersifat mengikat.

Dalam putusanya, Senin 10 Juli 2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa : 

1. Mahkamah berwenang Mengadili permohonan 

2. Pemohon memiliki kedudukan hukum 

3. Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagia, 

Sehingga frasa “dan Keputusanya bersifat mengikat,” tidak lagi menjadi kewajiban KPU, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana amanat Pasal 22E, UUD 1945 dan Perubahannya.

Dengan ini KIPP Indonesia menyatakan sikap :

1. Mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, sebagai bagian dari peran MK sebagai penjaga demokrasi.

2. Mendukung agar MK dan lembaga penegak Hukum lainnya menjadi bagian dari penguatan kelembagaan demokrasi sebagai pelaksaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara.

3. Meminta kepada pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam membangun negara Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.

4. Meminta kepada lembaga pembuat hukum DPR dan Pemerintah untuk membentuk hukum berdasarkan konstitusi, bukan atas dasar kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok.

5. Mengajak semua pihak elemen masyarakat, masyarakat sipil dan pegiat demokrasi untuk mengawal keputusan ini sebagai roh demokrasi yang di introdusir MK dalam keputusannya.

 

Demikian pernyataan sikap melalui press release ini kami sampaikan, untuk menjadi bagian dari pengawalan dan penguatan demokrasi dan menjunjung kedaulatan rakyat yang konstitusional.  

 

 

Jakarta, 10 Juli 2017

 

Kaka Suminta

Plt. Sekjend​ KIPP Indonesia

Mobile. 085311189920

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *