Jakarta, Suarakristen.com
Salam Demokrasi,
Menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap permohonaan Judicial review yang diajukan oleh Juri Adrianto dan kawan-kawan, sebagai ketua dan anggota KPU periode 2012-2017, yang mengajukan atas nama KPU sebagai Lembaga Penyelenggara Pemilu, dengan nomor perkara Nomor 92/PUU-XIV/2016 tentang Pengujian Undang Undang PILKADA Pasal 9 huruf a terkait KPU WAJIB konsultasi dengan DPR dan Pemerintah yang putusan nya bersifat mengikat.
Dalam putusanya, Senin 10 Juli 2017, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa :
1. Mahkamah berwenang Mengadili permohonan
2. Pemohon memiliki kedudukan hukum
3. Permohonan Pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagia,
Sehingga frasa “dan Keputusanya bersifat mengikat,” tidak lagi menjadi kewajiban KPU, sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pilkada yang bersifat nasional, tetap dan mandiri, sebagaimana amanat Pasal 22E, UUD 1945 dan Perubahannya.
Dengan ini KIPP Indonesia menyatakan sikap :
1. Mengapresiasi keputusan Majelis Hakim MK dalam putusan sebagaimana tersebut di atas, sebagai bagian dari peran MK sebagai penjaga demokrasi.
2. Mendukung agar MK dan lembaga penegak Hukum lainnya menjadi bagian dari penguatan kelembagaan demokrasi sebagai pelaksaan kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan negara.
3. Meminta kepada pemerintah untuk memperkuat komitmen dalam membangun negara Indonesia yang demokratis dan berkeadilan.
4. Meminta kepada lembaga pembuat hukum DPR dan Pemerintah untuk membentuk hukum berdasarkan konstitusi, bukan atas dasar kekuasaan dan kepentingan pribadi dan kelompok.
5. Mengajak semua pihak elemen masyarakat, masyarakat sipil dan pegiat demokrasi untuk mengawal keputusan ini sebagai roh demokrasi yang di introdusir MK dalam keputusannya.
Demikian pernyataan sikap melalui press release ini kami sampaikan, untuk menjadi bagian dari pengawalan dan penguatan demokrasi dan menjunjung kedaulatan rakyat yang konstitusional.
Jakarta, 10 Juli 2017
Kaka Suminta
Plt. Sekjend KIPP Indonesia
Mobile. 085311189920