Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

DPR Berakrobatik, Aliansi Pemuda Cinta Indonesia Menyatakan Sikap!  

×

DPR Berakrobatik, Aliansi Pemuda Cinta Indonesia Menyatakan Sikap!  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Example 300x600

 

*Penulis: M. Yuda Pratama S.*

*Editor: Tigor Mulo Horas.*

 

Jakarta, Suarakristen.com.

 

 

Kinerja DPR RI kini patut dipertanyakan. Hal tersebut dikarenakan adanya pembahasan prioritas yang sangat diperlukan oleh rakyat Indonesia yaitu pembahasan RUU anti terorisme yang tak kunjung selesai. Disisi lain dalam lingkungan DPR RI kini malah melakukan pembahasan yang tidak penting seperti pembahasan terkait hak angket KPK yg sejatinya tak mendasar dan sarat akan kepentingan.

 

Semua pihak menyadari betapa mendesaknya penyelesaian RUU anti terorisme karena Undang-undang yang lama (UU no. 15 thn 2013) sudah tidak memadai lagi dikarenakan gerakan radikalisme yang semakin masif dan terstruktur serta sudah memakan banyak korban. Oleh karenanya diperlukan penjabaran yang lebih jelas dalam payung hukum tersebut terkait penindakan, pencegahan dan penanganannya sehingga pihak berwenang tidak harus menunggu peristiwa teror terjadi lebih dulu.

 

DPR perlu mengesampingkan ego untuk mempercepat pembahasan sehingga aparat keamanan memiliki landasan hukum yang kuat dalam menindak kelompok-kelompok radikal. Bila tidak kelompok radikal akan semakin meningkat dan memakan korban lebih banyak lagi.

 

Dilain hal, kini DPR RI disibukkan dengan pembahasan hak angket KPK dimana pembahasan tersebut terkesan melemahkan KPK serta sangatlah tidak sesuai dengan realitas yang dimana masih banyaknya koruptor-koruptor  yang berkeliaran dan harus segera dihukum karena mengambil  uang rakyat/negara yang jelas bukan menjadi haknya.

DPR berakrobatik  dengan  kekuasaan nya memaksakan implementasi hak angket nya ke KPK yang notabene lembaga independen.

 

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali mengeluarkan suatu keputusan yang kontroversial serta menegaskan bahwa DPR masih dijangkiti oleh penyakit egoisme kelembagaan. Keputusan yang diambil DPR untuk menggunakan hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan suatu bentuk intervensi politik yang nyata dari anggota dewan kepada KPK sebagai institusi penegak hukum.

 

Mengapa hak angket tersebut dikatakan sebagai bentuk dari “intervensi politik”? Hal tersebut tak lain disebabkan oleh latar belakang yang mendorong DPR untuk menggulirkan hak angket kepada KPK, yaitu kasus korupsi KTP elektronik yang saat ini sedang ditangani oleh KPK dan diduga banyak anggota DPR yang terlibat dalam pusaran mega korupsi tersebut. Banyak anggota nya terjerat dari kasus tersebut.

 

Hak angket sendiri diatur dalam pasal 79 ayat (3) Undang-undang No.17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Di situ disebutkan bahwa hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) UU No.17/2014 tersebut maka hak angket yang dapat dilakukan oleh DPR terbatas pada penyidikan terhadap undang-undang atau kebijakan pemerintah, dan syarat berikutnya adalah undang-undang atau kebijakan pemerintah tersebut haruslah bersifat penting, strategis, berdampak luas dan diduga juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

 

Dengan mengacu kepada Pasal 79 ayat (3) UU No.17/2014 tersebut, maka sebetulnya DPR tidak bisa mengajukan hak angket terhadap KPK karena KPK sebagai lembaga negara dan penegak hukum sama sekali tidak melakukan pelanggaran hukum yang bersifat penting, strategis dan berdampak luas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.

Selanjutnya, permintaan DPR kepada KPK untuk menyerahkan BAP dan membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam Haryani untuk kemudian diinvestigasi oleh DPR merupakan suatu permintaan yang berlebihan dan sudah tidak sejalan dengan tugas pokok dan fungsi DPR sebagai lembaga legislatif.

 

Permintaan tersebut berlebihan karena DPR telah meminta KPK untuk menyerahkan dokumen yang terkait substansi pokok perkara. Dokumen tersebut bukanlah merupakan dokumen publik dan bersifat rahasia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 17 Undang-undang No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14/2008) maupun Kode Etik KPK.

 

Hal tersebut menunjukkan bahwa DPR masih mengedepankan egoisme lembaganya dan melakukan segala cara termasuk mengintervensi penegak hukum guna membela kolega dan lembaganya.

Alasan berikutnya yang menjadi dasar bahwa DPR tidak dapat melakukan hak angket terhadap KPK adalah Pasal 3 Undang-undang No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 30/2002) yang menyatakan bahwa KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

 

Dengan berpegang pada Pasal 3 UU No. 30/2002 maka intervensi politik yang dilakukan oleh DPR melalui hak angket seharusnya menjadi gugur dan tidak dapat dilanjutkan ke proses berikutnya.

 

Alasan yang dijadikan dasar oleh DPR untuk mengajukan hak angket kepada KPK juga terlalu mengada-ada, dan justru berpotensi menyerang balik DPR karena sebagai lembaga legislatif DPR telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

 

Oleh karena itu hak angket yang digunakan oleh DPR terkesan seperti bentuk perlawanan dari DPR terhadap KPK dikarenakan saat ini KPK sedang berusaha untuk mengungkap kasus korupsi KTP elektronik yang diduga melibatkan banyak anggota DPR. Apabila hak angket terhadap KPK tetap dilanjutkan maka akan menjadi contoh buruk bagi dunia hukum dan implementasi demokrasi di Indonesia.

 

Hal itu juga menandakan bahwa saat ini kekuasaan legislatif telah terlampau kuat dan luas, bahkan sampai dapat mengintervensi penegakan hukum di Indonesia.

 

Maka oleh karena  itu kami yang tergabung dalam *ALIANSI PEMUDA CINTA INDONESIA* pada hari Rabu (12/7) datang ke rumah rakyat dan menyatakan sikap dan mendesak agar DPR RI untuk:

1. Meminta kepada anggota DPR RI untuk segera merampungkan dan mensahkan rancangan undang-undang (RUU) anti terorisme sebagai langkah konkrit untuk memberantas terorisme di Indonesia.

2. Meminta kepada seluruh anggota DPR RI untuk menyetop hak angket KPK karena itu adalah sebuah pelemahan untuk KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Sosialisasi Program BERSIAP Academy Karawang, 22 Juni 2026 – Komitmen untuk memperluas akses pelatihan dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas kembali diperkuat melalui kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP Academy, Pelatihan dan Penempatan Disabilitas di Kawasan Industri Kabupaten Karawang yang diselenggarakan di Aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Kamis (18/6). Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat dan daerah, dunia usaha, lembaga pelatihan, organisasi penyandang disabilitas, hingga mitra industri untuk membangun kolaborasi dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Acara dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif Marthella Sirait S. IP., M.A., Ketua Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., serta perwakilan industri di kawasan Kabupaten Karawang dan organisasi penyandang disabilitas. Kolaborasi Menuju Ketenagakerjaan Inklusif yang Berkelanjutan Sambutan dan peresmian pembukaan kegiatan Sosialisasi Program BERSIAP dilakukan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang, Ibu Rosmalia Dewi, S.H., M.H., yang menyambut baik pelaksanaan Program BERSIAP Academy dan menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan penempatan kerja yang lebih efektif bagi penyandang disabilitas. Melalui kegiatan ini, Ketua FKLPID Jawa Barat, Bapak Benny Tunggul HS., ST., MM., Ph.D., menyampaikan bahwa Kabupaten Karawang telah memiliki banyak praktik baik dalam penerapan ketenagakerjaan inklusif. Namun demikian, diperlukan dukungan yang lebih terstruktur agar perusahaan-perusahaan semakin siap menerima dan memberdayakan tenaga kerja penyandang disabilitas. Menurutnya, pelatihan bagi perusahaan menjadi salah satu langkah penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan dunia usaha dalam membangun lingkungan kerja yang inklusif. “Di Kabupaten Karawang sebenarnya sudah banyak praktik baik yang dilakukan perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas, ada perusahaan yang sudah memenuhi kuota 1 persen. Namun diperlukan dukungan dan pendampingan agar perusahaan semakin siap. Melalui pelatihan dan penguatan kapasitas, perusahaan-perusahaan di Karawang memiliki peluang untuk menjadi contoh praktik ketenagakerjaan inklusif yang dapat memperoleh apresiasi hingga tingkat nasional,” ujar Bapak Benny Tunggul. CEO dan Founder Koneksi Indonesia Inklusif, Marthella Sirait S. IP., M.A, memperkenalkan Program BERSIAP Academy yang didukung oleh DBS Foundation sebagai program yang dirancang untuk mempersiapkan penyandang disabilitas memasuki dunia kerja melalui pelatihan berbasis kebutuhan industri, pendampingan karier, dan memberikan pemahaman mengenai disabilitas kepada perusahaan supaya lebih mengerti urgensi dan manfaat. Melalui tiga fokus utama DBS Foundation yakni menyediakan kebutuhan dasar, mendorong inklusi dan mempersiapkan komunitas menua agar lebih berdaya dan bermartabat, DBS Foundation berupaya untuk mempersiapkan generasi yang lebih inklusif dan siap menghadapi masa depan (future ready). Mona Monika, Head of Group Marketing & Communications Bank DBS Indonesia sekaligus perwakilan DBS Foundation mengatakan, “Kami mengapresiasi KONEKIN dan semua pemangku kepentingan yang telah berpartisipasi dalam kegiatan ini dan terus memajukan agenda inklusivitas bagi tenaga kerja agar mereka lebih tangguh. Melalui program BERSIAP, kami yakin dapat membantu masyarakat rentan untuk mencapai kesetaraan dan memiliki daya saing yang adil. Inisiatif ini secara khusus selaras dengan fokus DBS Foundation pada pendidikan dan inklusivitas, memastikan tidak ada yang tertinggal dan mendorong keterampilan siap masa depan, yang krusial untuk memberdayakan individu agar berkembang di dunia kerja.” Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Bidang Disabilitas Direktorat Bina PTKK Kementerian Ketenagakerjaan RI, Bapak Asrian Darma Saputra, S.E., M.Si., menyampaikan materi “Arah Kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas” yang mendukung pelaksanaan Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Dalam paparannya, beliau memaparkan data terkini mengenai kondisi penyandang disabilitas berdasarkan ragam disabilitas dan jenjang pendidikan, sekaligus menjelaskan arah kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam pengembangan tenaga kerja inklusif, penguatan layanan 1 penempatan tenaga kerja khusus bagi penyandang disabilitas, serta implementasi berbagai regulasi pendukung ketenagakerjaan inklusif. Selain itu, beliau juga menyampaikan kebijakan pemberian penghargaan dan insentif bagi pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas, serta informasi mengenai terbitnya Permenaker Nomor 8 Tahun 2026 yang menggantikan Permenaker Nomor 3 Tahun 2021 sebagai bentuk penguatan kebijakan dalam penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di dunia kerja. Salah satu agenda penting dalam kegiatan ini adalah pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Koneksi Indonesia Inklusif dan Forum Komunikasi Lembaga Pelatihan dan Industri Daerah (FKLPID) Jawa Barat. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperluas akses pelatihan dan meningkatkan peluang kerja bagi penyandang disabilitas di kawasan industri. Kegiatan juga diisi dengan sesi pengenalan Program BERSIAP Academy, diskusi dan tanya jawab interaktif oleh peserta yang berasal dari Pemangku Kepentingan, HR Manager perusahaan, universitas lokal dan komunitas disabilitas, yang ditutup oleh penyusunan rencana tindak lanjut dan sesi networking yang melibatkan berbagai pihak. Melalui kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, lembaga pelatihan, dan organisasi penyandang disabilitas, diharapkan semakin banyak penyandang disabilitas yang memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan berpartisipasi secara aktif di dunia kerja. Kabupaten Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia diharapkan dapat menjadi contoh dalam pengembangan praktik ketenagakerjaan inklusif yang tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu menciptakan lingkungan kerja yang produktif serta memberikan kesempatan yang setara. Tentang Program BERSIAP Academy BERSIAP Academy adalah program pelatihan intensif daring yang dirancang khusus untuk membekali talenta muda penyandang disabilitas dengan keterampilan dan kesiapan kerja yang dibutuhkan di dunia industri. Program ini menghadirkan workshop interaktif dan sesi mentoring yang dipandu oleh narasumber serta mentor profesional dari berbagai bidang. Program ini berfokus pada penguatan keterampilan soft skills esensial sehingga peserta dapat berkembang menjadi talenta potensial yang siap direkrut perusahaan. Sejak tahun 2023, BERSIAP Academy telah diselenggarakan sebanyak tiga angkatan melalui kolaborasi dengan berbagai mitra strategis, yaitu Unilever, DBS Bank Indonesia, dan Godrej Indonesia. Program ini telah menghasilkan 150 alumni penyandang disabilitas, dengan tingkat penyerapan kerja mencapai 51%. Program BERSIAP didukung oleh DBS Foundation melalui program Business for Impact 2025 sebuah inisiatif yang memperkuat komitmen Bank DBS Indonesia sebagai purpose-driven organisation dalam menciptakan dampak positif yang berkelanjutan, berkat dukungan tersebut KONEKIN kembali menyelenggarakan BERSIAP Academy di 5 kawasan industri yaitu Karawang, Batang-Kendal, Batam, Balikpapan, dan Morowali dengan tujuan untuk mendukung pemerataan dan penyerapan tenaga kerja penyandang disabilitas di Indonesia.
Nasional

Sosialisasi Program BERSIAP Academy   Karawang, 22 Juni…