Sidang Pembuktian: YPDT Memberikan Bukti Lengkap dan Kepala BPPTPM Kabupaten Simalungun Tidak Hadir

0
492

 

 

MEDAN, DanauToba.org ─ Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) memberikan bukti-bukti lengkap dalam Sidang Tata Usaha Negara (TUN) lanjutan di Medan, Senin (17/4/2017). Sebagai Penggugat, YPDT telah mengajukan 13 bukti surat kepada Majelis Hakim pada sidang sebelumnya, Senin (10/4/2017), dan pada Sidang ini 3 bukti surat tambahan.

 

Di pihak lain, Kepala  Badan  Pelayanan  Perijinan  Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Simalungun (Tergugat) dan PT. Suri Tani Pemuka (Tergugat II Intervensi), belum memberikan bukti-bukti lengkap yang diminta Majelis Hakim.

 

Pihak Tergugat tidak hadir dalam Sidang ini karena alasan ada kegiatan di Kabupaten Simalungun, sehingga Majelis Hakim memerintahkan Panitera Pengganti untuk memanggil secara resmi Tergugat pada sidang berikutnya.

 

Sementara itu, Pihak Tergugat II Intervensi mengajukan 17 bukti surat dengan catatan ada 3 bukti surat yang tertunda dihadirkan karena tidak lengkap dan akan dilengkapi oleh Tergugat II Intervensi pada persidangan selanjutnya.

 

Setelah pemeriksaan bukti-bukti dari para pihak selesai, Majelis Hakim bertanya terkait permohonan pemeriksaan setempat yang diajukan oleh Penggugat pada persidangan sebelumnya apakah sudah dibayarkan? Penggugat melalui Kuasa Hukumnya Deka Saputra Saragih, S.H menyatakan bahwa biaya pemeriksaan setempat sudah disampaikan oleh panitera, yakni sebesar Rp10.523.000 (sepuluh juta lima ratus dua puluh tiga ribu rupiah) per permohonan. Penggugat sendiri mengajukan 2 permohonan, sehingga total biayanya menjadi Rp21.046.000 (dua puluh satu juta empat puluh enam ribu rupiah). Penggugat meminta rincian biaya tersebut sebagai acuan menentukan sikapnya, apakah akan membayarkan biaya tersebut atau tidak.

 

Majelis Hakim menjelaskan bahwa rincian biaya tersebut dapat diminta kepada bagian panitera. Majelis Hakim menyarankan agar Penggugat betul-betul mempertimbangkan permohonan pemeriksaan setempat yang pada pokoknya berfokus kepada tempat kegiatan usaha Tergugat II Intervensi. Hal tersebut bertujuan agar Majelis Hakim memiliki pengetahuan tentang substansi gugatan aquo, karena menurut Majelis Hakim dalil gugatan Penggugat hingga persidangan kali ini telah fokus pada substansi hukum, bukan lagi permasalahan prosedur penerbitan izin, sehingga pemeriksaan setempat sangat diperlukan.

Baca juga  Hardini Puspasari, S.Sos., M.Si. (Wakil Ketua Komite Tetap Promosi Sektoral Bidang Investasi KADIN): Dukung dan Sukseskan Agenda Pemerintah dalam Pembangunan IKN

 

Nanti setelah pemeriksaan setempat dilakukan, Sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi. Namun demikian prosedur pembuktian dari para Pihak harus dituntaskan terlebih dahulu. Kepada Pihak Tergugat II Intervensi, Majelis Hakim juga mengingatkan agar Tergugat II Intervensi memberikan jawaban secara Scientist Evidence (bukti ilmiah) terhadap bukti surat Penggugat (P-15), yakni 1 Bundel Laporan Analisis dari Sucofindo, tertanggal 11 November 2016, dengan sampel air Danau Toba yang diambil pada 10 November 2016 (Scientist Evidence).

 

Kepada para Pihak, Majelis Hakim mengingatkan untuk fokus membuktikan dalil masing masing. Hal tersebut disampaikan Majelis Hakim karena Tergugat II Intervensi ditegur dalam membuktikan dalilnya yang menyatakan bahwa Objek Sengketa telah diganti dengan Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan terpadu Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Oktober 2015. Jika Tergugat II Intervensi tidak dapat membukti dalilnya tersebut, maka Majelis Hakim menyarankan agar Tergugat II Intervensi mencabut dalilnya tersebut pada sidang selanjutnya untuk dicatat oleh Panitera Pengganti di dalam Berita Acara. Menurut keterangan Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, bahwasanya mereka mengetahui adanya Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Simalungun tertanggal 26 Oktober 2015 secara lisan dari Tergugat II Intervensi.

 

Akhirnya Sidang lanjutan dalam Perkara No. 13/G/LH/2017/PTUN-MDN dan 14/G/LH/2017/PTUN-MDN ini ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (2/5/2017), dengan agenda pembuktian (bukti surat) Para Pihak dan sikap Penggugat terhadap permohonan pemeriksaan setempat.

 

Sidang dipimpin Hakim Jimmy Claus Pardede, S.H., M.H karena Hakim Ketua, Irhamto, S.H, berhalangan hadir. Hakim Anggota lainnya adalah Budiamin Rodding, SH., MH. Pihak Penggugat diwakilkan Anggota Tim Litigasi dan Kuasa Hukum YPDT, Deka Saputra Saragih, S.H. (DS/BTS)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here