Pemidanaan Tirto.id adalah Bentuk Kemunduran Kemerdekaan Pers

0
537

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

Dalam satu pekan terakhir ramai pemberitaan tirto.id yang berjudul Ahok Hanyalah Dalih Untuk Makar. Dalam berita tersebut menyebutkan beberapa nama petinggi di Pemerintahan juga petinggi partai politik salah satunya adalah Hary Tanoesoedibjo. Kemudian media sosial sempat ramai atas berita di media masa yang menyatakan TNI akan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, namun langkah tersebut tidak jadi dilakukan dan pihak TNI mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.

 

Hary Tanoesoedibjo salah satu pengusaha media terbesar di Indonesia yang juga disebut dalam berita tersebut, melalui kuasanya Christophorus Taufik S telah melaporkan portal tirto.id kepada pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan nomor: LP/2000/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 25 April 2017 dengan tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dalam Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

 

Atas upaya kriminalisasi tirto.id tersebut, kami berpendapat:

 

Pertama, menyayangkan tindakan pelaporan pidana terhadap pemberitaan tirto.id, karena sebagaimana dalam UU Pers bahwa pekerjaan media di lindungi oleh undang-undang khususnya UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Selain itu juga persoalan pemberitaan seharusnya terbebas dari ancaman pemidanaan dan oleh karena jika ada keberatan terkait pemberitaan maka seharusnya langkah yang harus diambil oleh Hary Tanoe adalah mengajukan hak jawab atau hak koreksi atau mengadukannya kepada Dewan Pers. Karena Dewan Pers mempunyai kewenangan untuk menilai kode etik wartawan atau media yang dianggap mencemarkan nama baik.

 

Kedua, seharusnya Hary Tanoesoedibjo yang berstatus sebagai pengusaha media terbesar di Indonesia mengetahui dampak yang ditimbulkan jika persoalan pemberitaan berujung pada pemidanaan jurnalis atau media dan seharusnya juga Hary Tanoesoedibjo mengikuti langkah dari TNI yang juga keberatan dengan peristiwa / pemberitaan tirto.id kepada Dewan Pers.

Baca juga  Yayasan Jantung Indonesia Peringati HUT ke 37 dan Perkenalkan Mikha Tambayong Sebagai Duta

 

Ketiga, kekhawatiran terbesar kami adalah jika “orang media” saja menggunakan jalur pidana dalam menyelesaikan persoalan pemberitaan, maka ke depannya adalah banyak orang yang berpotensi juga mempidanakan media jika ada persoalan pemberitaan yang menurutnya tidak menguntungkan salah satu pihak. Dan semangat tersebut adalah semangat yang jauh dari menjunjung tinggi kemerdekaan pers.

 

Oleh karena hal tersebut di atas, LBH Pers mendesak:

1.     Kapolda Metro Jaya untuk berkoordinasi dengan Dewan Pers terkait pelaporan tindak pidana tersebut, dan meminta pelapor untuk menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers. Hal ini juga di dasarkan dengan MOU Kesepahaman antara Kapolri dengan Dewan Pers tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakkan Hukum.

2.    Dewan Pers untuk proaktif berkoordinasi dengan Kapolda Metro Jaya, dalam upaya dekriminalisasi media tirto.id dan kemudian memeriksa pemberitaan tirto.id sebagaimana pedoman kode etik jurnalistik Dewan Pers.

3.    Hary Tanoesoedibjo untuk lebih dahulu menggunakan jalur sengketa pers dengan mengadukan pemberitaan kepada Dewan Pers, bukan malah memidanakan pemberitaan.

 

 

Jakarta, 26 April 2017

Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers)

 

Narahubung:  Nawawi Bahrudin 08159613469

Asep Komarudin 081310728770

 

 

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS

Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan

Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610

EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here