Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

LBH Pers: Kebebasan Berkekpresi (TIDAK) Baik-Baik Saja, Bahkan Cenderung Mengkhawatirkan

66
×

LBH Pers: Kebebasan Berkekpresi (TIDAK) Baik-Baik Saja, Bahkan Cenderung Mengkhawatirkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Jakarta, Suarakristen.com

 

Example 300x600

 

Pemerintah Indonesia telah mengirimkan laporan UPR kepada PBB. Laporan tersebut merupakan respon dari 150 rekomendasi yang telah diterima oleh Pemerintah Indonesia tahun 2012 yang lalu terkait dengan pemajuan dan perlindungan hak asasi di Indonesia. Dan sebelumnya pada pertengahan 2016 kemarin LBH Pers bersama koalisi kebebasan berekspresi menyampaikan laporan UPR kepada PBB.

 

Dalam laporan UPR LBH Pers dan koalisi kebebasan berekspresi fokus terhadap isu kebebasan berekspresi, berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam laporan tersebut kami melaporkan beberapa pelanggaran hak terkait isu tersebut. Sedangkan di dalam laporan Pemerintah berbalik seakan kondisi kebebasan berekpresi di Indonesia baik-baik saja bahkan maju, namun fakta di lapangan sangat terbalik. Berikut adalah tanggapan singkat atas laporan UPR Pemerintah khusus pada bab kebebasan berekspresi di Indonesia.

 

1.    Poin 144 dan 150, UU ITE pada faktanya cenderung lebih menghambat kebebasan berekspresi dan berpendapat di ranah dunia maya. Pasal yang paling banyak disalahgunakan adalah pasal tentang pencemaran nama baik. Dalam laporan Kepolisian Republik RI sepanjang tahun 2016 sudah terdapat sedikitnya 3.089 laporan terkait UU ITE dan pasal terbanyak adalah pasal pencemaran nama baik. Dalam revisi tersebut juga telah memasukan pasal pemidanaan terhadap Cyber bullying dan pasal ini akan berpotensi melanggar kebebasan berekspresi karena sifatnya yang sangat lentur.

 

2.    Selain UU ITE, saat ini Pemerintah dan Legislatif telah selesai membahas revisi KUHP (Bill of Penal Code). Dalam RKUHP pasal defamasi dibagi menjadi Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Penghinaan terhadap Pemerintah dan Penghinaan umum. Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden ini bertentangan dengan putusan mahkamah konstitusi yang sudah menghapus pasal tersebut pada KUHP saat ini. Dan keseluruhan ancaman pidana terhadap pasal penghinaan menaik tajam hingga 3 kali lipat dari ancaman pidana KUHP saat ini.

 

3.    Poin 145, Perkap no 7 tahun 2012 tentang prosedur penyampaian pendapat di muka umum adalah pembatasan yang inkonstitusional karena dalam perkap terebut terdapat pembatasan hak atas menyampaikan pendapat di muka umum. Perkap ini sering dijadikan dasar bagi kepolisian untuk membubarkan masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum. Kasus ini juga terjadi pada 23 aktivis buruh yang ditangkap oleh kepolisian dengan alasan melebihi waktu yang tertera di perkap tersebut. 23 aktivis buruh tersebut didakwa dan diputus bebas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Perkap di atas ada beberapa peraturan yang saat ini jelas menghambat hak kebebasan berekspresi dan berkumpul seperti pasal defamasi dalam KUHP dan RKUHP, UU Ormas, Permen Kominfo tentang Blocking/penanganan konten negatif, dan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat.

 

4.    Poin 146, Sedikitnya LBH Pers mencatat sepanjang 2015-2016 terdapat 72 kasus pelanggaran hak berkumpul dan berekrspresi di Indonesia dan pelaku terbanyak adalah aparat penegak hukum sedangkan kelompok yang paling sering menjadi korban adalah Kelompok LGBT, Kelompok Korban Pelanggaran HAM Masa Lalu (Kasus 65) dan Papua.

 

5.    Poin 148, dalam catatan LBH Pers sedikitnya ada 47 kasus kekerasan terhadap wartawan pada tahun 2015 dan 85 kasus pada 2016. Pelaku terbanyak adalah aparat penegak hukum dan kekerasan yang dialami seperti: penganiayaan, perusakan alat, intimidasi, dan pelecehan seksual.

 

6.    Poin 151, Di Papua saja, sejak 2014 sampai 2016 lebih dari 20 kegiatan unjuk rasa yang dibubarkan, dan mayoritas dari pembubaran tersebut diikuti oleh penangkapan dan perlakukan kekerasan. Tanggal 2 mei 2016 aparat keamanan telah menangkap sedikitnya 1700 aktivis yang berpartisipasi dalam demonstrasi damai terkait isu pelanggaran HAM di Papua. Kasus pembubaran kegiatan penyampaian pendapat di muka umum juga dalam isu Papua terjadi pada 15 Juli 2016 di Jogjakarta. Kasus pembubaran paksa dan penangkapan saat masyarakat melakukan aktivitas aksi damai seringkali dikriminalisasi dengan tuduhan makar. Aparat kepolisian terkadang tidak jernih melihat persoalan makar dalam konteks hukum pidana dan seringkali dibentrokkan dengan hak politik untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang sudah nyata termaktub di dalam konstitusi.

 

7.    Poin 152, Januari 2016 Pemerintah Indonesia telah menolak memberikan visa terhadap Cyril Payen jurnalis France dan diduga penolakan tersebut karena Cyril telah meliput film dokumenter “the forgotten war in Papua” yang menyampaikan telah terjadi pelanggaran ham di Papua. Dan pada akhir maret 2017 Jack Hewson jurnalis aljazeera dengan secara tiba-tiba membatalkan visa jurnalisnya hal ini diduga karena rencana Jack akan melakukan peliputan di Papua.

 

8.    Salah satu rekomendasi UPR 2012 yang disepakati oleh Pemerintah Indonesia adalah mengundang Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi ke Indonesia. Rekomendasi tersebut sampai saat ini tidak terlaksana karena Pemerintah Indonesia pada tahun 2013 menolak Frank La Rue (Pelapor Khusus PBB) untuk mengunjungi Papua. Dan pada tahun 2015 menolak David Kaye dalam bidang yang sama. Hal ini mengundang banyak tanya masyarakat Internasional karena Pemerintah Indonesia terkesan menutupi dan menyembunyikan kondisi Papua di mata internasional.

 

Dengan kondisi kebebasan berekpresi yang kian mengkhawatirkan kami mendesak Pemerintah Indonesia:

 

1.    Segera menghentikan segala upaya pembatasan  penikmatan atas kebebasan berekspresi politik secara damai. Pemerintah Indonesia harus melakukan penuntutan pihak lain yang melakukan penghentian hak kebebasan berekpresi secara politik secara damai.

 

2.    Melakukan perubahan seluruh regulasi (di atas) terkait dengan pembatasan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul  secara sungguh-sungguh sebagaimana standar hak asasi Internasional dan juga secara konsisten harus melakukan kewajibannya untuk mengadili kasus-kasus hate speech sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan menghentikan impunitas dalam kasus-kasus tersebut.

 

3.    Pemerintah Indonesia harus menjamin akses yang bebas dan aman pada jurnalis lokal atau jurnalis asing dalam meliput isu Papua dan Papua Barat.

 

4.    Mengundang kembali Pelapor Khusus PBB untuk Kebebasan Berekspresi David Kaye tanpa ada prasayarat daerah mana yang akan ditinjau langsung oleh pelapor khusus.

 

Jakarta, 25 April 2017

Lembaga Bantuan Hukum Pers

 

Narahubung :

Asep Komarudin 081310728770

Ade Wahyudin 085773238190

 

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERS

Jl. Kalibata TImur IV G, No. 10, Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan

Telp. +6221-79183485, Fax. +6221-79183479, Hotline pengaduan:+6221-70305610

EMAIL : lbhpers@yahoo.com, WEBSITE : www.lbhpers.org

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *