Oleh: Olavio Lutherson PL
Jakarta, Suarakristen.com
“Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) mengecam aksi penutupan paksa dan penyegelan terhadap Masjid Ahmadiyah Al-Hidayah Sawangan, Depok oleh Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP (23/2/17).
Tindakan penutupan Masjid Al-Hidayah, yang telah berdiri sejak tahun 1999 serta sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak tahun 2007 tersebut adalah pelanggaran berat, pengebirian dan penistaan terhadap hak-hak asasi manusia dan UUD 1945. Negara dan UUD kita menjamin hak dan kebebasan beragama dan beribadah bagi semua warga Negara bagi setiap warga Negara dan penganut agama/kepercayaan apapun. Apalagi tindakan penutupan paksa Masjid tersebut oleh pihak Pemkot Depok tidak berdasarkan keputusan pengadilan, Pemkot Depok harus segera membuka kembali dan mengijinkan Masjid Ahmadiyah tersebut beroperasi kembali dan berfungsi sebagaimana mestinya. Aksi penyegelan dan penutupan paksa terhadap Masjid Ahmadiyah Depok tersebut adalah bentuk diskriminasi kepada sesama anak bangsa yang sama kedudukan dan haknya di hadapan hukum dan konstitusi.”demikian Pernyataan Sikap DPP Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) yang disampaikan oleh Pdt. Dr. Jerry Rumahlatu dan Hotben Lingga, M.Th., kepada Pers, di Jakarta (24/2/17)
Tegas Pdt. Jerry Rumahlatu lebih lanjut,”Persatuan Cendekian Protestan Indonesia (PCPI) mengecam sikap diskriminatif dan provokatif Pemkot Depok terhadap warga Ahmadiyah dengan menutup paksa Masjid tersebut. Tugas Pemkot Depok adalah melaksanakan amanat konstitusi melindungi setiap warga Negara untuk berserikat, berkumpul dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing individu atau kelompok. Bukan sebaliknya, menyegel dan menutup paksa Masjid tersebut sehingga Jemaat terhalang tidak bisa beribadah sebagaimana mestinya.”
“Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) mendesak Presiden Joko Widodo, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan perhatian khusus terhadap aksi inskonstitusional Pemkot Depok tersebut.
PCPI juga meminta aparat Kepolisian Indonesia, khususnya di wilayah Depok dan Jawa Barat untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan/keselamatan kepada komunitas Ahmadiyah dari kemungkinan aksi-aksi kekerasan oleh kelompok-kelompok intoleran.
PCPI mengajak seluruh komponen bangsa dan masyarakat sipil untuk terus berjuang melawan aksi-aksi intoleransi terhadap kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 dan Negara kita.”tegas Hotben Lingga.