Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) Mengecam Aksi Penutupan Paksa dan Penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Pemkot Depok

12
×

Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) Mengecam Aksi Penutupan Paksa dan Penyegelan Masjid Ahmadiyah oleh Pemkot Depok

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Pdt. Dr. Jerry Rumahlatu

 

 

Example 300x600

 

Oleh: Olavio Lutherson PL

 

 

 

Jakarta, Suarakristen.com

 

 

 

“Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI)   mengecam aksi penutupan paksa dan penyegelan terhadap Masjid Ahmadiyah Al-Hidayah Sawangan, Depok oleh Pemerintah Kota Depok melalui Satpol PP (23/2/17).

 

Tindakan penutupan Masjid Al-Hidayah,  yang telah berdiri sejak tahun 1999 serta sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) sebagai tempat ibadah dan rumah tinggal sejak tahun 2007 tersebut adalah pelanggaran berat, pengebirian dan penistaan terhadap hak-hak asasi manusia dan UUD 1945. Negara dan UUD kita menjamin hak dan kebebasan beragama dan beribadah bagi semua warga Negara bagi setiap warga Negara dan penganut agama/kepercayaan apapun.  Apalagi tindakan penutupan paksa Masjid tersebut oleh pihak Pemkot Depok tidak berdasarkan keputusan pengadilan, Pemkot Depok harus segera membuka kembali dan mengijinkan Masjid  Ahmadiyah tersebut beroperasi kembali  dan berfungsi sebagaimana mestinya. Aksi penyegelan dan penutupan paksa terhadap Masjid Ahmadiyah Depok tersebut adalah bentuk diskriminasi kepada sesama anak bangsa yang sama kedudukan dan haknya di hadapan hukum dan konstitusi.”demikian Pernyataan Sikap DPP Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) yang disampaikan oleh Pdt. Dr. Jerry Rumahlatu dan Hotben Lingga, M.Th., kepada Pers, di Jakarta (24/2/17)

 

Tegas Pdt. Jerry Rumahlatu lebih lanjut,”Persatuan Cendekian Protestan Indonesia (PCPI) mengecam sikap diskriminatif dan provokatif Pemkot Depok terhadap warga Ahmadiyah dengan menutup paksa Masjid tersebut. Tugas Pemkot Depok adalah melaksanakan amanat konstitusi melindungi setiap warga Negara untuk berserikat, berkumpul dan beribadah sesuai kepercayaan masing-masing individu atau kelompok. Bukan sebaliknya, menyegel dan menutup paksa Masjid  tersebut sehingga Jemaat terhalang tidak bisa beribadah sebagaimana mestinya.”

 

“Persatuan Cendekiawan Protestan Indonesia (PCPI) mendesak Presiden Joko Widodo, Menteri Agama RI dan Menteri Dalam Negeri untuk memberikan perhatian khusus  terhadap aksi inskonstitusional Pemkot Depok tersebut.

 

PCPI juga meminta aparat Kepolisian Indonesia, khususnya di  wilayah Depok dan Jawa Barat untuk memberikan perlindungan dan jaminan keamanan/keselamatan kepada komunitas Ahmadiyah dari kemungkinan aksi-aksi  kekerasan oleh kelompok-kelompok intoleran.

 

PCPI mengajak seluruh komponen bangsa dan masyarakat sipil untuk terus berjuang melawan aksi-aksi intoleransi terhadap kebebasan beragama, beribadah dan berkeyakinan sebagaimana telah dijamin oleh UUD 1945 dan Negara kita.”tegas Hotben Lingga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *